Korban Tidak Terima Dengan Perlakuan Polisi
Atas hal yang ia alami, Hadijah lantas mengejar keadilan. Ia melaporkan oknum-oknum polisi yang menangkapnya dan diduga merekayasa kasus tersebut.
Termasuk Briptu Muhammad Firliawan Gobel yang dianggap melakukan rekayasa kasus penangkapan terhadap Hadija Maksun dan memegang barang bukti sabu-sabu yang dituduh sebagai milik Hadijah.
Rabu (27/7/2022) lalu, sidang kode etik yang dilakukan Polres Bolsel terhadap Britpu Muhammad Firliawan Gobel yang diduga melakukan rekayasa kasus narkoba, berlangsung ricuh.
Awalnya sidang yang dipimpin Wakapolres Bolsel Kompol Dadang Suhendra, diagendakan berlangsung pukul 09.00 Wita. Namun baru dimulai pukul 16.40 Wita tanpa alasan jelas.
Hal ini memicu konflik dari pelapor Hadija Maksun (48) dan keluarga yang merasa Polres Bolsel mencoba melindungi terlapor. Kericuhan pun pecah saat sidang baru akan dimulai.
Konflik dipicu ketika sejumlah polisi melarang keluarga mengikuti jalannya sidang. Karena sidang akan digelar tertutup.
Mendapat perlakuan yang menurut keluarga tak sesuai aturan, mereka kemudian berteriak-teriak histeris. Karena merasa sidang kode etik terkesan melindungi oknum anggota yang merekayasa kasus narkoba. Hingga Hadija Maksun dijebloskan ke balik jeruji selama 61 hari sejak Desember 2021.
“Ini ada yang tidak beres, pihak Polres Bolsel dalam hal ini pak Kapolres seperti melindungi oknum anggota (Terlapor). Ada apa? Apakah karena duit? Sehingga Kapolres melindungi yang bersangkutan? Kami minta kejelasan atas kasus ini,” kata salah satu keluarga Safira Maksun, sambil berteriak histeris serta membanting-banting dirinya di depan Wakapolres selaku pimpinan sidang kode etik.
Hampir satu jam kericuhan berlangsung akhirnya bisa teratasi setelah sejumlah anggota dan pihak pengacara korban, membujuk keluarga untuk tetap tenang.
Namun, sidang akhirnya ditunda dan direncanakan akan dilanjutkan pada Senin (1/8/2022) hari ini.
Secara terpisah, Wakapolres Bolsel Kompol Dadang saat dikonfirmasi alasan melarang keluarga masuk ke lokasi sidang karena bahwa sidang kode etik berlangsung tertutup.
“Kami hanya mengundang saksi, sidang ditunda lantaran tidak dibuka untuk umum dan bersifat tertutup,” kata Dadang.
Lanjutnya, sesuai peraturan Kapolri sidang kode etik polisi secara terbuka untuk kasus narkoba itu tidak berlaku, karena sudah berkoordinasi dengan AKP Felix selaku akreditor dari Polda Sulut.
“Itu tertutup karena atas perintah AKP Felix selaku akreditor dari Polda Sulut, dan sidang kami tunda untuk selanjutnya diagendakan kembali,” lanjutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Anak Kuli Bangunan di Pinrang Tembus Hall of Fame NASA, Kini Diakui Dunia
-
Mengapa Banyak Anak di Sulbar Masih Enggan Kembali ke Sekolah?
-
Budaya Sinrilik Terancam Punah, Gowa Ambil Langkah Ini
-
Pesona Air Terjun Depa Gowa, Surga Tersembunyi di Kaki Pegunungan Bungaya
-
Kenapa Makassar Masuk 10 Besar Kota Toleran?