Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 01 Agustus 2022 | 11:51 WIB
ilustrasi pencabulan

Lantaran pelaku juga masih tergolong anak di bawah umur, maka diancam UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016. Dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More