Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 29 Juli 2022 | 13:37 WIB
Driver online di Kota Manado, Sulawesi Utara, ditangkap polisi. Setelah aksi pelecehan seksual terhadap penumpang viral di media sosial [Gopos.id]

SuaraSulsel.id - Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abast mengungkapkan proses penangkapan cepat. Terhadap pelaku kekerasan seksual di dalam taksi online.

Mengutip BeritaManado.com -- jaringan Suara.com, polisi memantau aktivitas media sosial dan langsung merespon kejadian tersebut.

“Kasus dugaan pelecehan yang terjadi Rabu siang sekira pukul 13:30 WITA , viral di media sosial. Karena korban menyiarkan secara langsung kejadian di dalam taksi online melalui akun Instagram pribadinya,” ungkap Jules, Jumat (29/7/2022).

Video siaran langsung instagram tersebut viral. Kemudian terpantau oleh personel Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut.

Baca Juga: Hati-hati, Pengacara Istri Irjen Ferdy Sambo Ancam Pidanakan Penyebar Kabar Miring Soal Kematian Brigadir J

“Personil Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut mengamankan seorang sopir taksi online yang diduga melecehkan penumpang perempuan, beberapa saat usai kejadian,” beber Jules.

Usai viralnya postingan korban tersebut hanya berselang dua jam sekira pukul 15.00 Wita, pelaku yang sudah terlacak berhasil diamankan di Mapolda Sulut.

“Terduga pelaku pria berinisial NM (47), warga Minahasa, diamankan di wilayah Malalayang, Manado. Sedangkan korban berinisial FT (25 tahun), warga Minahasa Selatan,” terang Jules.

Pelaku NM kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan seksual fisik dan perbuatan seksual non fisik, pada Kamis (28/7) siang.

“Tersangka dikenakan pasal 6 huruf (a) dan atau pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual,” kata Jules.

Baca Juga: Periksa Sejumlah Saksi, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Titik Nol Kilometer Masuk Penyidikan

Load More