SuaraSulsel.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba atas terdakwa Daud Simsom Rumthe yang merupakan seorang anggota polisi.
Ketua majelis hakim PN setempat, Matius Sukosno Aji didampingi dua hakim anggota membuka persidangan di Ambon, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
JPU Kejari Ambon, Beatrix Temmar dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa diamankan pada Selasa, (29/3) 2022 sekira pukul 23:30 WIT di rumah saksi John Rijkard Liliefna.
Penangkapan dilakukan setelah saksi Samali Pole dan Kanisius Djati, anggota Satuan Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan PP Lease mendapatkan informasi terdakwa sering membeli narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu sejak Februari 2022.
"Dua saksi ini kemudian melakukan penyamaran guna mendekati terdakwa pada tanggal 1 Maret 2022 untuk membeli sabu lewat John Rijkart Liliefna," jelas JPU.
Kemudian pada tanggal 29 Maret 2022, saksi John Rijkart mengontak terdakwa lewat telepon genggam menanyakan barangnya ada atau tidak dan dijawab terdakwa nanti dicek dahulu.
John Rojkart juga meminta terdakwa menemui dirinya untuk mengambil uang pembelian narkoba sebesar Rp500 ribu.
Setelah itu terdakwa menemui seseorang yang dipanggil 'Sosi' (DPO polisi) di pangkalan ojek Rumah Tingkat, Kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon).
Beberapa saat kemudian Sosi menghubungi terdakwa untuk mengambil sabu yang diletakan di atas aspal dekap sepeda motor milik terdakwa yang sementara diparkir.
Terdakwa kemudian membawa sabu tersebut kepada John Rijkart, namun langsung ditahan ditahan polisi saat tiba di rumah saksi John Rijkart.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penasihat hukum terdakwa, Dino Huliselan menyatakan tidak melakukan eksepsi atas dakwaan JPU dan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
Terkini
-
RMS Resmi Gabung PSI: Di Mana Solidaritasmu?
-
Konsolidasi Kekuatan Keluarga Politik Sulsel di PSI, Ada Apa dengan NasDem?
-
Orang Kaya Stop Belanja, Mal di Kota Makassar Kian Tertekan
-
Jawab Keinginan Kaesang, Gandi Rusdi: InsyaAllah PSI Sulsel Tidak Akan Mempermalukan Ketum
-
Memasuki Babak Baru, Ini 5 Fakta Kasus Rektor UNM Non Aktif Prof Karta Jayadi