SuaraSulsel.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba atas terdakwa Daud Simsom Rumthe yang merupakan seorang anggota polisi.
Ketua majelis hakim PN setempat, Matius Sukosno Aji didampingi dua hakim anggota membuka persidangan di Ambon, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
JPU Kejari Ambon, Beatrix Temmar dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa diamankan pada Selasa, (29/3) 2022 sekira pukul 23:30 WIT di rumah saksi John Rijkard Liliefna.
Penangkapan dilakukan setelah saksi Samali Pole dan Kanisius Djati, anggota Satuan Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan PP Lease mendapatkan informasi terdakwa sering membeli narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu sejak Februari 2022.
"Dua saksi ini kemudian melakukan penyamaran guna mendekati terdakwa pada tanggal 1 Maret 2022 untuk membeli sabu lewat John Rijkart Liliefna," jelas JPU.
Kemudian pada tanggal 29 Maret 2022, saksi John Rijkart mengontak terdakwa lewat telepon genggam menanyakan barangnya ada atau tidak dan dijawab terdakwa nanti dicek dahulu.
John Rojkart juga meminta terdakwa menemui dirinya untuk mengambil uang pembelian narkoba sebesar Rp500 ribu.
Setelah itu terdakwa menemui seseorang yang dipanggil 'Sosi' (DPO polisi) di pangkalan ojek Rumah Tingkat, Kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon).
Beberapa saat kemudian Sosi menghubungi terdakwa untuk mengambil sabu yang diletakan di atas aspal dekap sepeda motor milik terdakwa yang sementara diparkir.
Terdakwa kemudian membawa sabu tersebut kepada John Rijkart, namun langsung ditahan ditahan polisi saat tiba di rumah saksi John Rijkart.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penasihat hukum terdakwa, Dino Huliselan menyatakan tidak melakukan eksepsi atas dakwaan JPU dan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Pemudik Sulsel Dapat Asuransi Kebakaran, Kecelakaan dan Pencurian Rumah
-
Andi Sudirman Gelontorkan Rp5 Miliar Beasiswa untuk Ribuan Pelajar Difabel
-
Aksi Harmoni Organisasi Kristen di Makassar Bikin Hati Hangat di Bulan Ramadan
-
THR Tidak Harus Cepat Habis, Mari Maksimalkan Promo BRI Saat Ramadan Sampai Lebaran
-
Gubernur Sulsel Lepas 500 Pemudik dari Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar