SuaraSulsel.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI merekomendasikan pemerintah dan DPR RI, untuk mengkaji ulang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"RUU Perubahan Kedua UU ITE perlu menggeser orientasi dari pengekangan hak kebebasan berekspresi ke orientasi perlindungan hak kebebasan," kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Sandrayati Moniaga melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis 28 Juli 2022.
Pertama, Komnas HAM merekomendasikan agar memasukkan asas non diskriminasi sebagai asas penting di dalam RUU ITE. Kedua, pembentuk RUU ITE perlu mencantumkan pasal khusus tentang pembatasan yang sah dan proporsional.
Tujuannya, kata dia, agar menjadi dasar bagi penegak hukum dalam menyikapi sejauh mana laporan atas suatu kasus memenuhi kriteria sebagai tindak pidana atau bukan. Selanjutnya, menghapus rumusan pasal tentang pencemaran nama baik dalam RUU ITE.
Sebab, kata dia, hal itu berpotensi membatasi hak kebebasan berekspresi secara berlebihan ("over limitation"). Jika pasal tentang pencemaran nama baik dipertahankan, maka definisi atau unsur pencemaran nama baik harus diuraikan secara jelas.
Baik itu dari unsur subjektif, objektif, maupun akibat yang ditimbulkan. Selain itu, perkara tersebut tidak lagi dimasukkan sebagai tindak pidana dengan ancaman sanksi pidana melainkan dimasukkan ke dalam perbuatan melawan hukum dengan pertanggungjawaban hukum yang bersifat keperdataan.
"Misalnya permintaan maaf, ganti rugi, atau kompensasi kepada yang dirugikan," ujar dia.
Rekomendasi berikutnya ialah memperbaiki rumusan Pasal 40 ayat (2b) dengan menekankan bahwa lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan pemutusan internet ("shutdown") adalah lembaga independen.
Hal itu, tambah dia, dibarengi dengan kewajiban memberikan informasi kepada publik mengenai alasan pemutusan jaringan internet.
Baca Juga: Diduga Miliki Keterangan Penting, Komnas HAM Bakal Periksa ART Irjen Ferdy Sambo
Baik mengenai lamanya waktu pemutusan, jangkauan wilayah yang diputus, dan dasar dan pertimbangan hukum dari kebijakan pemutusan.
Untuk itu, katanya, pembatasan akses internet harus diikuti mekanisme pertanggungjawaban yang jelas sebagai bagian dari kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia setiap warga negara.
"Kelima, moratorium penerapan pasal-pasal bermasalah dari UU ITE untuk mencegah pelanggaran HAM sampai RUU ITE disahkan," ujarnya.
Terakhir, ujar dia, Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Komnas HAM Nomor 5 tentang Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi agar menjadi rujukan bagi pemerintah dan DPR dalam merumuskan kembali RUU ITE. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Taufan Pawe Usul Peradilan Khusus Pemilu: 14 Hari Penyidikan Terlalu Singkat
-
Trans Sulawesi Jalur 'Hitam' Pupuk Subsidi? Polda Sulbar Amankan Ratusan Karung
-
Kisah 6 Orang Makassar Tewaskan 300 Tentara di Thailand
-
Hamil Muda Jualan Skincare Ilegal, IRT di Kendari Terancam 12 Tahun Penjara
-
902 Siswa Disabilitas Dapat Bantuan Tabungan Pendidikan dari Gubernur Sulsel