SuaraSulsel.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Mardani Maming pada Rabu 27 Juli 2022.
"Menyatakan pra peradilan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo di PN Jakarta Selatan.
Hakim menolak seluruh permintaan praperadilan Mardani. Hakim mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai dengan prosedur dalam penetapan Mardani sebagai tersangka.
Status Mardani kini tetap menjadi tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK menetapkan Mardani sebagai tersangka pada 22 Juni 2022.
Aliran suap diduga disamarkan dengan transaksi PT PAR dan PT TSP yang bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).
Kuasa hukum Mardani membantah tuduhan itu dengan menyebutkan bahwa ada relasi bisnis yang jelas dalam perjanjian antara PT PCN dengan PT PAR dan PT TSP.
Pihak Mardani juga mengklaim tidak ada alat bukti lain yang dapat menjelaskan bahwa Bendahara Umum PBNU itu menjadi penerima manfaat dari aktivitas bisnis PT PAR dan PT TSP selama menjabat sebagai bupati.
Bersama tim kuasa hukumnya, Mardani kemudian mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL pada 27 Juni 2022. (Antara)
Baca Juga: 6 Fakta KPK Tetapkan Mardani Maming Jadi Buronan hingga Sebar Ciri-cirinya
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Gubernur Sulsel Beri Bantuan Keluarga Ibu Helmi yang Viral Saat Penertiban di CPI
-
PMII Makassar Ancam Gelar 'Reformasi Total Jilid II', Ajak BEM dan Buruh Konsolidasi Besar-besaran
-
Update Terbaru SPMB Sulsel: Zonasi 2 Dibuka 17 Juni, Intip Syarat dan Kuota Barunya di Sini
-
100 Kader Posyandu Sulsel Dibekali 25 Keterampilan Dasar
-
Berawal dari Desa Kanreapia Gowa, Jamaluddin Menginspirasi Indonesia