Muhammad Yunus
Kamis, 21 Juli 2022 | 17:01 WIB
Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Alamsyah Nugraha memperlihatkan tiga tersangka pencabulan dan pemerkosaan yang terjadi di Muna dan Muna Barat [Telisik.id]

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa switer, celana panjang lejing dan pakaian dalam. Kedua tersangka dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Load More