SuaraSulsel.id - Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Marwan Mansyur angkat bicara. Sehubungan dengan pemberitaan di beberapa media massa. Terkait Persetujuan Bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Ditemui di ruang kerjanya, Marwan yang didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Sulsel Amson Padolo menjelaskan, bahwa Ranperda Pertanggungjawaban tersebut disusun dan diajukan kepada DPRD berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA. 2021.
"Laporan ini sebelumnya telah diaudit oleh BPK RI, yang hasilnya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini telah melalui tahapan pembahasan Ranperda dan memiliki ketentuan jadwal untuk penetapannya,” kata Marwan, Kamis (21/7/2022).
Ditambahkannya lagi bahwa dalam proses pembahasan Ranperda tersebut, pejabat definitif Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman berhalangan hadir. Dengan alasan sementara cuti untuk melaksanakan ibadah haji.
Cuti tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Dalam kondisi tersebut, kata dia, berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa apabila kepala daerah sedang berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, maka Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
"Hal tersebut sejalan dengan surat Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri bahwa Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dapat melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur. Ini juga berarti bahwa selama pejabat definitif menjalankan cuti, maka jabatan Gubernur Sulawesi Selatan diisi oleh Sekretaris Daerah sebagai pelaksana harian Gubernur, dengan kata lain posisi Sekretaris Daerah tersebut merupakan atribusi dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tambahnya.
Terkait dengan jalannya Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Rabu (20/7) kemarin, Marwan menyampaikan bahwa pada prinsipnya DPRD tidak menolak Ranperda tersebut, hanya saja tidak menerima Sekretaris Daerah sebagai pelaksana harian Gubernur untuk menandatangani naskah persetujuan bersama Ranperda.
"Mengenai apakah Pelaksana Harian Gubernur dapat menandatangani persetujuan bersama Ranperda, hal tersebut dapat dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 72 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Namun, mengenai surat pemberian mandat dari pejabat definitif Gubernur Sulawesi Selatan kepada Sekretaris Daerah untuk menandatangani persetujuan bersama Ranperda, hal tersebut tidak memungkinkan untuk dilakukan, karena Gubernur Sulawesi Selatan sedang menjalani cuti," katanya.
Selain itu penandatanganan persetujuan bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, sesungguhnya dapat dilakukan oleh pelaksana harian Gubernur.
Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Mengadakan Kegiatan Perencanaan Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
Hal tersebut didasari pertimbangan bahwa penandatanganan persetujuan bersama Ranperda dimaksud merupakan tindakan strategis tetapi tidak berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Mengenai surat pemberian mandat dari Gubernur Sulawesi Selatan kepada Sekretaris Daerah untuk menandatangani persetujuan bersama ranperda, hal tersebut tidak dilakukan, sebab Gubernur Sulawesi Selatan berhalangan sementara karena telah dalam masa menjalani cuti.
Terkait hal tersebut juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur bahwa apabila Pejabat Pemerintahan berhalangan menjalankan tugasnya, maka Atasan Pejabat yang berhalangan dapat menunjuk Pejabat Pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas.
“Terkait jalannya Rapat Paripurna DPRD tanggal 20 Juli 2022, pada prinsipnya tidak menolak Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Melainkan tidak menerima Sekretaris Daerah sebagai pelaksana harian Gubernur untuk menandatangani naskah persetujuan bersama Ranperda,” ujarnya.
Marwan juga mengatakan bahwa berdasarkan kondisi tersebut, maka Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 akan disusun dan ditetapkan dalam bentuk Perkada (Pergub) berdasarkan ketentuan Pasal 323 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Dimana nanti dalam pelaksanaannya Pemerintah Daerah tetap akan melakukan konsultasi pada Kementerian Dalam Negeri," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Peneliti Ungkap Alasan Ilmiah Ikan Hiu 'Nongkrong' di Pesisir Makassar
-
Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
-
Harga Emas Galeri24 dan UBS Anjlok Mendadak Hari Ini, Cek Rincian Barunya!
-
Bukan Hoaks! Inilah Sosok 'Monster Laut' Tertangkap Kamera di Makassar
-
Stop! Jangan Lakukan 3 Kesalahan Fatal Ini Saat Ziarah Kubur Menurut Ajaran Islam