SuaraSulsel.id - Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Marwan Mansyur angkat bicara. Sehubungan dengan pemberitaan di beberapa media massa. Terkait Persetujuan Bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Ditemui di ruang kerjanya, Marwan yang didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Sulsel Amson Padolo menjelaskan, bahwa Ranperda Pertanggungjawaban tersebut disusun dan diajukan kepada DPRD berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA. 2021.
"Laporan ini sebelumnya telah diaudit oleh BPK RI, yang hasilnya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini telah melalui tahapan pembahasan Ranperda dan memiliki ketentuan jadwal untuk penetapannya,” kata Marwan, Kamis (21/7/2022).
Ditambahkannya lagi bahwa dalam proses pembahasan Ranperda tersebut, pejabat definitif Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman berhalangan hadir. Dengan alasan sementara cuti untuk melaksanakan ibadah haji.
Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Mengadakan Kegiatan Perencanaan Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
Cuti tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Dalam kondisi tersebut, kata dia, berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa apabila kepala daerah sedang berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, maka Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
"Hal tersebut sejalan dengan surat Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri bahwa Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dapat melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur. Ini juga berarti bahwa selama pejabat definitif menjalankan cuti, maka jabatan Gubernur Sulawesi Selatan diisi oleh Sekretaris Daerah sebagai pelaksana harian Gubernur, dengan kata lain posisi Sekretaris Daerah tersebut merupakan atribusi dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tambahnya.
Terkait dengan jalannya Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Rabu (20/7) kemarin, Marwan menyampaikan bahwa pada prinsipnya DPRD tidak menolak Ranperda tersebut, hanya saja tidak menerima Sekretaris Daerah sebagai pelaksana harian Gubernur untuk menandatangani naskah persetujuan bersama Ranperda.
"Mengenai apakah Pelaksana Harian Gubernur dapat menandatangani persetujuan bersama Ranperda, hal tersebut dapat dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 72 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Namun, mengenai surat pemberian mandat dari pejabat definitif Gubernur Sulawesi Selatan kepada Sekretaris Daerah untuk menandatangani persetujuan bersama Ranperda, hal tersebut tidak memungkinkan untuk dilakukan, karena Gubernur Sulawesi Selatan sedang menjalani cuti," katanya.
Selain itu penandatanganan persetujuan bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, sesungguhnya dapat dilakukan oleh pelaksana harian Gubernur.
Baca Juga: Bahas Raperda Ketertiban dan Ketentraman Umum, Pansus 28 Mengadakan Rapat Kerja
Hal tersebut didasari pertimbangan bahwa penandatanganan persetujuan bersama Ranperda dimaksud merupakan tindakan strategis tetapi tidak berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Mengenai surat pemberian mandat dari Gubernur Sulawesi Selatan kepada Sekretaris Daerah untuk menandatangani persetujuan bersama ranperda, hal tersebut tidak dilakukan, sebab Gubernur Sulawesi Selatan berhalangan sementara karena telah dalam masa menjalani cuti.
Terkait hal tersebut juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur bahwa apabila Pejabat Pemerintahan berhalangan menjalankan tugasnya, maka Atasan Pejabat yang berhalangan dapat menunjuk Pejabat Pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas.
“Terkait jalannya Rapat Paripurna DPRD tanggal 20 Juli 2022, pada prinsipnya tidak menolak Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Melainkan tidak menerima Sekretaris Daerah sebagai pelaksana harian Gubernur untuk menandatangani naskah persetujuan bersama Ranperda,” ujarnya.
Marwan juga mengatakan bahwa berdasarkan kondisi tersebut, maka Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 akan disusun dan ditetapkan dalam bentuk Perkada (Pergub) berdasarkan ketentuan Pasal 323 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Dimana nanti dalam pelaksanaannya Pemerintah Daerah tetap akan melakukan konsultasi pada Kementerian Dalam Negeri," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Polemik Kunjungan Dinas Sosial Kabupaten Bogor ke Bali, Boros atau Kebutuhan?
-
Bansos di Jakarta Merosot Selama 2 Tahun, Legislator PKS Suhud Curiga Dipolitisir: Masalah Ini Harus Clear!
-
Demi Sukseskan Program 3 Juta Rumah untuk MBR, DPRD DKI Komitmen Beri Dukungan Penuh
-
Bayar Rp25 Juta untuk Surat Sakit? Drama Tersangka Skincare Merkuri Mira Hayati di Makassar
-
Usut Aset Tersangka dan Mekanisme Dana Hibah, 8 Anggota DPRD Jatim hingga Staf Dewan Diperiksa KPK
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Banyak Hadiah dan Hiburan Menarik
-
Apakah Garmin Venu 3 Memiliki Layar Sentuh? Temukan Jawaban Beserta Fitur-Fitur yang Dimilikinya
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI