Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 18 Juli 2022 | 14:37 WIB
Keluarga Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat yang diduga tewas tertembak Bharada E di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melapor ke Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)

SuaraSulsel.id - Kuasa hukum Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, membeberkan sejumlah fakta. Mengenai luka di tubuh Brigadir J.

Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, Kamarudin mengatakan pada beberapa bagian tubuh Brigadir J terdapat bekas pukulan hingga jahitan.

Kemudian di bawah tangannya ada luka robek. Diduga akibat benda tajam yang mengenai bagian bawah tangannya.

Selanjutnya, kejanggalan lainnya ada pada bagian kaki korban mengalami luka robek seperti di bawah tangan.

Baca Juga: Alasan Keluarga Brigadir J Minta Autopsi Ulang Jenasah Anaknya

Padahal kalau tewas mengenakan seragam dinas, korban memakai kaos kaki.

"Diduga lukanya karena pedang atau sangkur," katanya dilihat dalam YouTube yang diunggah Jaya Inspirasi.

Kamarudin beberkan luka lainnya pada tubuh Yosua misalnya di bawah telinga ada luka robek sekira 10 centimeter atau sejengkal orang dewasa.

Luka di bagian bawah telinga itu tak lurus karena sudah dijahit oleh dokter yang menangani pasca Yosua tewas dibunuh.

Selain itu, lubang telinga mengalami bengkak dan juga rahangnya bergeser. Ia tak mengetahui apakah itu karena senjata tajam atau pukulan.

Baca Juga: Timsus Polri Harus Ungkap Motif Ambil CCTV di TKP Rumah Irjen Ferdy Sambo untuk Penyidikan atau Diamankan?

"Atau popor (bagian bawah) senjata laras panjang, kemudian di bawah ketiak juga ada luka," ucapnya.

Namun ia tak mengetahui secara pasti, tapi ada dugaan luka tembakan yang menyerempet ke bagian bawah ketiak.

Bagian dagu dekat leher korban juga ada luka jahitan cukup panjang sekira 12 centimeter dan terlihat jelas.

"Di bawah dada ada bekas luka hitam dugaan bekas tembakan peluru," tuturnya.

Selanjutnya, di pundak ada luka dan dadanya ada belahan dan dijahit bekas autopsi. Namun ada beberapa bukti lainnya masih di telepon seluler dan komputer milik Kamarudin.

Bukti itu menunjukan luka di jari yang sampai tak bisa berfungsi lagi alias syarafnya telah terputus.

"Nah pertanyaannya, hancurnya jari dan luka lainnya itu setelah ditembak atau sebelum ditembak?" tuturnya.

Kamaruddin juga yakin ada unsur pembunuhan berencana yang dilakukan oleh lebih dari satu orang dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.

Keyakinan itu didasarkan pada adanya luka sayatan pada jasad Brigadir J, selain luka tembak.

"Saya sangat yakin pelakunya bukan satu orang, karena ada yang memegang senjata api, ada yang menggunakan senjata tajam dan sebagainya, ada yang mengiris-ngiris, ada yang menggebuk dan memukul. Ini pasti lebih dari satu orang," kata Kamaruddin.

Ia pun memperingatkan, bahkan memerintahkan, agar para pelaku tersebut sadar dan bertobat. Serta menyerahkan diri kepada penyidik Polri dan menjelaskan apa yang terjadi sebetulnya dalam kasus Brigadir J, dan jelaskan pula apa motifnya.

"Karena kami dalam mengusut perkara ini disertai oleh Tuhan. Siapa pun Anda, jika Tuhan bersama kami, Anda tak bisa melawan. Oleh karena itu, jangan mempersulit keadaan ini. Segera menyerahkan diri sebelum Tuhan yang bertindak untuk Anda," tegasnya.

Komarudin menegaskan, para pelaku tersebut dapat dijerat pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP junto pasal 351 ayat (3), yaitu yang menyebabkan matinya orang lain akibat penyiksaan atau penganiayaan.

Hari ini dikabarkan Kamaruddin akan melaporkan hal tersebut ke Bareskrim. Selain itu Kamaruddin mengatakan, pihaknya juga akan melaporkan terkait hilangnya handphone Brigadir Yoshua dan penyadapan handphone keluarga Brigadir Yoshua.

"Pembunuhnya yang mau saya lapor. Jadi besok saya pagi-pagi akan membuat laporan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, dugaan pencurian atau penggelapan handphone, sama dugaan tindak pidana kejahatan telekomunikasi," ujar Kamaruddin.

"Iya, barang bukti hilang. Yang kejahatan telekomunikasi itu melakukan penyadapan tanpa izin ke Pengadilan Negeri. Karena ada penyadapan ada peretasan ke handphone orang tua korban, kakak dan adik-adiknya tanpa izin," sambungnya.

Kamaruddin menyebut pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti hingga saksi.

"Sudah kita susun, baik saksi maupun korban, maupun bukti-bukti surat sudah kita siapkan," ujarnya.

Load More