"Nah pertanyaannya, hancurnya jari dan luka lainnya itu setelah ditembak atau sebelum ditembak?" tuturnya.
Kamaruddin juga yakin ada unsur pembunuhan berencana yang dilakukan oleh lebih dari satu orang dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.
Keyakinan itu didasarkan pada adanya luka sayatan pada jasad Brigadir J, selain luka tembak.
"Saya sangat yakin pelakunya bukan satu orang, karena ada yang memegang senjata api, ada yang menggunakan senjata tajam dan sebagainya, ada yang mengiris-ngiris, ada yang menggebuk dan memukul. Ini pasti lebih dari satu orang," kata Kamaruddin.
Ia pun memperingatkan, bahkan memerintahkan, agar para pelaku tersebut sadar dan bertobat. Serta menyerahkan diri kepada penyidik Polri dan menjelaskan apa yang terjadi sebetulnya dalam kasus Brigadir J, dan jelaskan pula apa motifnya.
"Karena kami dalam mengusut perkara ini disertai oleh Tuhan. Siapa pun Anda, jika Tuhan bersama kami, Anda tak bisa melawan. Oleh karena itu, jangan mempersulit keadaan ini. Segera menyerahkan diri sebelum Tuhan yang bertindak untuk Anda," tegasnya.
Komarudin menegaskan, para pelaku tersebut dapat dijerat pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP junto pasal 351 ayat (3), yaitu yang menyebabkan matinya orang lain akibat penyiksaan atau penganiayaan.
Hari ini dikabarkan Kamaruddin akan melaporkan hal tersebut ke Bareskrim. Selain itu Kamaruddin mengatakan, pihaknya juga akan melaporkan terkait hilangnya handphone Brigadir Yoshua dan penyadapan handphone keluarga Brigadir Yoshua.
"Pembunuhnya yang mau saya lapor. Jadi besok saya pagi-pagi akan membuat laporan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, dugaan pencurian atau penggelapan handphone, sama dugaan tindak pidana kejahatan telekomunikasi," ujar Kamaruddin.
Baca Juga: Alasan Keluarga Brigadir J Minta Autopsi Ulang Jenasah Anaknya
"Iya, barang bukti hilang. Yang kejahatan telekomunikasi itu melakukan penyadapan tanpa izin ke Pengadilan Negeri. Karena ada penyadapan ada peretasan ke handphone orang tua korban, kakak dan adik-adiknya tanpa izin," sambungnya.
Kamaruddin menyebut pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti hingga saksi.
"Sudah kita susun, baik saksi maupun korban, maupun bukti-bukti surat sudah kita siapkan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
- Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
- Sinopsis Revenge, Drama China Terbaru Lu Yu Xiao dan Zhang Ling He di WeTV
- Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
6 Masalah Tarik Tunai Konvensional yang Bikin Orang Beralih ke Dompet Digital
-
Cekcok soal Parkir Rp10 Ribu, Ojol Ditikam Jukir di Samping Mal Ratu Indah
-
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Pompa Ponton Atasi Kekeringan di Musim Tanam Sela
-
Borong Dua Penghargaan Kemendagri, Gubernur Sulsel Bawa Pulang Insentif Miliaran Rupiah
-
JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parigi Moutong Terkait Tambang Emas