SuaraSulsel.id - Rektor Universitas Hasanuddin Prof Jamaluddin Jompa menyatakan komitmen Unhas untuk memberikan regulasi tegas.
Bagi pencegahan kekerasan seksual yang terjadi di kampus. Melalui peningkatan pelayanan pengaduan, pembelajaran, dan edukasi melalui sosialisasi yang diberikan kepada sivitas akademika.
"Unhas telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus. Sebagai upaya memaksimalkan terwujudnya lingkungan yang aman, pimpinan akan segera melakukan diskusi lebih lanjut untuk menghadirkan program pencegahan," jelas JJ, dalam rilis kepada wartawan, Jumat 15 Juli 2022.
Dalam Pasal 23 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, Pemimpin Perguruan Tinggi membentuk Satuan Tugas di tingkat Perguruan Tinggi yang dibentuk pertama kali melalui panitia seleksi.
Anggota panitia seleksi terdiri atas unsur pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
Sebelumnya, Rektor Universitas Hasanuddin Prof Jamaluddin Jompa melakukan dialog bersama Koalisi Setara Unhas di Ruangan Rektor, Lantai 8 Gedung Rektorat, Kampus Tamalanrea, Makassar.
Turut hadir Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Prof Muhammad Ruslin, Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Alumni, dan Sistem Informasi Prof Farida Patittingi, dan Kepala Kantor Sekretariat Rektor Sawedi Muhammad.
Koalisi Setara Unhas menyampaikan pertemuan bersama pimpinan Unhas dimaksudkan untuk mendapatkan informasi terkait tindak lanjut dari implementasi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Koalisi Setara Unhas adalah ruang dialog yang terbentuk atas inisiasi antar mahasiswa dalam mengkaji dan mengawal implementasi Permendikbud di Kampus Unhas," jelas Sakinah Raodliyah.
Baca Juga: Oknum Anggota DPR RI Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Polisi Periksa Pelapor
Menanggapi respon baik yang diberikan oleh pimpinan, Koalisi Setara Unhas berharap terciptanya kampus yang aman dari kekerasan. Melalui penerapan sistem atau kebijakan tegas sebagai payung perlindungan bagi mahasiswa.
Berita Terkait
-
Update Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada: Komnas HAM Ungkap Temuan Baru, Apa Itu?
-
UU TPKS: Jalan Terjal Beban Pembuktian dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
-
Aksi Bejat Eks Kapolres Ngada, Lakukan Kekerasan Seksual Anak Hingga Sebar Video ke Forum Pedofilia
-
Kapolres Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual Anak: Skandal Memalukan Guncang Polri!
-
Sosok AKBP Fajar Widyadharma dan Jejak Kejahatannya, Eks Kapolres Ngada Tersangka Kasus Pedofilia dan Narkoba!
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah
-
Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros