SuaraSulsel.id - Rektor Universitas Hasanuddin Prof Jamaluddin Jompa menyatakan komitmen Unhas untuk memberikan regulasi tegas.
Bagi pencegahan kekerasan seksual yang terjadi di kampus. Melalui peningkatan pelayanan pengaduan, pembelajaran, dan edukasi melalui sosialisasi yang diberikan kepada sivitas akademika.
"Unhas telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus. Sebagai upaya memaksimalkan terwujudnya lingkungan yang aman, pimpinan akan segera melakukan diskusi lebih lanjut untuk menghadirkan program pencegahan," jelas JJ, dalam rilis kepada wartawan, Jumat 15 Juli 2022.
Dalam Pasal 23 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, Pemimpin Perguruan Tinggi membentuk Satuan Tugas di tingkat Perguruan Tinggi yang dibentuk pertama kali melalui panitia seleksi.
Anggota panitia seleksi terdiri atas unsur pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
Sebelumnya, Rektor Universitas Hasanuddin Prof Jamaluddin Jompa melakukan dialog bersama Koalisi Setara Unhas di Ruangan Rektor, Lantai 8 Gedung Rektorat, Kampus Tamalanrea, Makassar.
Turut hadir Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Prof Muhammad Ruslin, Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Alumni, dan Sistem Informasi Prof Farida Patittingi, dan Kepala Kantor Sekretariat Rektor Sawedi Muhammad.
Koalisi Setara Unhas menyampaikan pertemuan bersama pimpinan Unhas dimaksudkan untuk mendapatkan informasi terkait tindak lanjut dari implementasi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Koalisi Setara Unhas adalah ruang dialog yang terbentuk atas inisiasi antar mahasiswa dalam mengkaji dan mengawal implementasi Permendikbud di Kampus Unhas," jelas Sakinah Raodliyah.
Baca Juga: Oknum Anggota DPR RI Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Polisi Periksa Pelapor
Menanggapi respon baik yang diberikan oleh pimpinan, Koalisi Setara Unhas berharap terciptanya kampus yang aman dari kekerasan. Melalui penerapan sistem atau kebijakan tegas sebagai payung perlindungan bagi mahasiswa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Penumpang KM Tidar Diduga Terjun ke Laut di Makassar, Pencarian Masih Berlangsung
-
Gawat! Demo Ojol Nasional Ancam Lumpuhkan Kota-Kota Besar
-
Pemprov Sulsel Laporkan Magdalena De Munnik ke Polisi atas Dugaan Dokumen Palsu
-
Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Senin, Begini Caranya!
-
BRI dorong berkelanjutan hingga salurkan Rp796 Triliun untuk Sustainable Finance