SuaraSulsel.id - Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) kembali desak Pemerintah Australia segera meninggalkan gugusan Pulau Pasir atau Ashmore Reef yang kini masih menjadi kawasan sengketa antara Indonesia dan Australia.
"Gugusan Pulau Pasir ini sah merupakan hak milik masyarakat adat Timor-Rote-Sabu-Alor, kemudian Australia baru memasuki wilayah gugusan Pulau Pasir pada sekitar tahun 1975 kemudian secara perlahan mengganti nama Gugusan Pulau Pasir menjadi Ashmore Reef," kata Ketua YPTB Ferdi Tanoni.
Peraih tunggal Civil Justice Award 2013 dari Australian Lawyers Alliance itu menuturkan sesuai fakta sejarah, Pemerintah Inggris pada tahun 1932 menyerahkan pengelolaan gugusan Pulau Pasir kepada Pemerintah Federal Australia.
Ia mengatakan tindakan aneksasi secara sepihak dan tidak sah oleh Australia ini mengutip sejarah perjalanan Kapten Samuel Ashmore ketika hendak kembali ke negaranya (Inggris) pada tahun 1811 dan melewati gugusan Pulau Pasir itu.
Baca Juga: FIBA Asia Cup 2022: Timnas Basket Siap All Out saat Hadapi Australia
Pada tahun 1878, Pemerintah Inggris secara sepihak mengklaim sebagai bagian dari wilayah Inggris kemudian menamakannya sebagai “Ashmore Reef”, tanpa sepengetahuan Pemerintah Hindia Belanda yang menguasai itu.
Dia menambahkan bahwa bila mengacu pada keputusan Mahkamah Internasional yang memenangkan Malaysia dalam sengketa Pulau Sipadan-Ligitan yang didasarkan pada alasan effectivity (tanpa memutuskan pada pertanyaan dari perairan teritorial dan batas-batas maritim), maka posisi dan status gugusan Pulau Pasir adalah kebalikannya.
Menurut Ferdi yang juga adalah pemegang mandat hak ulayat masyarakat adat di Laut Timor bahwa pada tahun 1998, masalah sengketa Sipadan dan Ligitan dibawa ke International Court of Justice (ICJ), kemudian pada Selasa, 17 Desember 2002 ICJ mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan Pulau Sipadan-Ligatan antara Indonesia dengan Malaysia.
"Hasilnya, dalam voting di lembaga itu, Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya satu orang hakim yang berpihak kepada Indonesia," ujar dia.
Secara garis besar keputusan Mahkamah Internasional memenangkan Malaysia, didasarkan pada pertimbangan effectivity tanpa memutuskan pada pertanyaan dari perairan teritorial dan batas-batas maritim, yaitu Pemerintah Inggris (penjajah Malaysia, Red) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercusuar sejak 1960-an.
Baca Juga: Mentan SYL Bertemu Menteri Pertanian Australia, Bahas Pengamanan Pertanian Kedua Negara
Sementara itu jika dibandingkan dengan fakta yang terdapat di gugusan Pulau Pasir berdasarkan pada effectivity, yaitu Pemerintah Hindia Belanda (penjajah Indonesia, Red) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan izin kunjungan yang dikenal dengan pas jalan dan pungutan pajak bagi setiap nelayan yang hendak berkunjung ke gugusan Pulau Pasir untuk mengambil telur penyu dan teripang.
Berita Terkait
-
Bikin Australia Dihukum Penalti Lawan Timnas Indonesia, Rafael Struick Menghilang di Brisbane Roar
-
Rute Baru AirAsia yang Dinanti Wisatawan: Adelaide ke Bali Kini Tanpa Transit
-
Salah Embrio, Salah Anak: Kisah Ibu Australia yang Melahirkan Bayi Milik Pasien Lain
-
Kisah Mathew Baker Hampir Bela Australia, Pilihannya ke Timnas Indonesia Berbuah Manis
-
UPDATE Nasib Rafael Struick: Tersisih di Timnas Indonesia, Kini Dicoret Brisbane Roar
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
Terkini
-
Spekulan Mengintai! Kenaikan Harga Emas Bisa Jadi Bumerang untuk Anda, Ini Kata Ahli
-
Skandal Syahrul Yasin Limpo Meluas: KPK Panggil Salsa Nabila Hardafi
-
Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Berhasil Kirim Produk ke Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
BRI Dorong UMKM Go Global, Dukung Partisipasi di Pameran Internasional Singapura 2025
-
Bos Uang Palsu UIN Alauddin Annar Sampetoding Dilimpahkan ke Kejaksaan