SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan tindakan penipuan, pemerasan, dan pemalsuan atau "KPK Gadungan".
Inspektur KPK Subroto mengatakan berdasarkan laporan masyarakat "KPK Gadungan" itu telah banyak menipu sejumlah pejabat publik, seperti pengacara, polisi, dan hakim, melalui surat palsu, kartu identitas palsu, seragam, dan atribut lencana berlogo KPK.
"Mereka mengaku sebagai Dewan Pengawas KPK dan Pelayanan Publik dengan membuat surat penugasan palsu berlogo KPK," kata Subroto, Jumat 15 Juli 2022.
Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan memperhatikan detail prosedur kegiatan operasional KPK.
Prosedur operasional tersebut ialah pegawai KPK selalu dilengkapi surat penugasan dan kartu identitas resmi KPK dalam setiap penugasan, pegawai KPK dilarang menjanjikan atau menerima apalagi meminta imbalan dalam bentuk apa pun.
Dia mengatakan jika ada pihak yang menjanjikan bisa "mengurus" suatu kasus di KPK, maka hal itu tidak benar.
KPK juga tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga mana pun sebagai "perpanjangan tangan", mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK.
KPK tidak pernah menerbitkan atau bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau mirip dengan KPK.
KPK pun tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah-daerah, tegasnya.
Baca Juga: Antisipasi Penipuan dan Pemerasan, KPK Minta Masyarakat Waspadai Adanya KPK Gadungan
Selanjutnya, situs resmi yang dikelola KPK adalah www.kpk.go.id, perangkat sosialisasi antikorupsi baik berupa buku, poster, maupun brosur yang diterbitkan oleh KPK diberikan secara gratis. Serta pelayanan untuk masyarakat tidak dipungut biaya.
Terkait hal tersebut, KPK juga meminta masyarakat untuk melaporkan langsung ke KPK atau ke kantor polisi setempat jika menemukan pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan diduga melakukan pelanggaran. Masyarakat dapat melaporkannya ke KPK melalui call center 198. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
PERADI Profesional dan Unhas Siapkan PPA, Target Lahirkan Advokat Beretika
-
Perkuat Akses Hunian, BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar kepada 1.619 Debitur
-
Sampah Organik 14 Pasar di Kota Makassar Jadi Pakan Ternak Sapi
-
Unhas Kenalkan Pengering Pala Bertenaga Surya di Fakfak
-
Uang Nasabah Hilang Misterius? Polda Gorontalo Bongkar Kejahatan Pegawai Bank