SuaraSulsel.id - HB, dosen Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar (UNM) kini diberhentikan sementara. Sekretaris jurusan Elektro itu diduga terbukti melakukan pelecehan terhadap sejumlah mahasiswi.
Sanksi terhadap HB tertuang di dalam surat keputusan Rektor UNM nomor 875/UN36/HK/2022. Isinya tentang pemberian sanksi terhadap dosen dalam perkara pelanggaran kode etik dosen UNM.
SK itu ditandatangani langsung oleh Rektor UNM, Husain Syam. HB diberhentikan sebagai pengajar, penasihat akademik dan pembimbing skripsi mahasiswa. Namun, sanksinya itu hanya berlaku setahun.
"Menonaktifkan sebagai dosen dalam kegiatan mengajar, membimbing tugas akhir atau skripsi, menguji tugas akhir, penasihat akademik, pembimbing aktivitas kemahasiswaan maupun nonkemahasiswaan," demikian kutipan SK.
Humas UNM Burhanuddin saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia mengaku keputusan itu dibuat sesuai dengan hasil investigasi tim pencari fakta.
"Iya, betul. Kami segera membuat pernyataan resminya," ujar Burhanuddin.
Wakil Rektor III UNM Prof Sukardi Weda menambahkan UNM sangat concern dengan kasus pelecehan seksual. Mereka tidak menoleransi siapa pun yang jadi pelaku.
"Kami tidak melindungi pelaku tapi memang ada prosesnya," ujarnya.
Selain diberhentikan sementara, HB juga diberhentikan jadi sekretaris jurusan. Sementara untuk para korban akan diberikan konseling dan pemulihan mental.
"Kami juga menjamin penyelesaian tugas akhir dari mahasiswa. Jadi, dosen pembimbingnya diganti," tambah Sukardi.
Sebelumnya, kasus pelecehan terhadap sejumlah mahasiswi UNM viral di media sosial. Mereka mencurahkan hal yang dialami di salah satu akun instagram MekdiUNM.
Korbannya tak hanya satu. Ada puluhan. Namun yang berani melapor dan didampingi oleh lembaga bantuan hukum hanya empat orang.
Pihak kampus kemudian membentuk tim pencari fakta. Hasilnya, HB terbukti melakukan pelecehan ke sejumlah mahasiswi.
Walau sempat terkatung-katung, kasus ini akhirnya menemui titik terang. HB dicopot dari jabatannya sebagai sekretaris jurusan dan dilarang mengajar selama setahun.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Ini Terduga Sosok Food Selebgram Solo yang Ngajak Check In Usai Review Makanan, Tulis Permintaan Maaf
-
Mahasiswi Kasus Buang Bayi di Ciliwung Berakhir Dinikahkan di Polres, MS Harusnya Berstatus Korban bukan Tersangka?
-
Heboh Food Selebgram Solo Diduga Ajak Behubungan Badan Usai Review Makanan, Kisahnya Viral di Twitter
-
Karyawati Nangis Dilecehkan di Mikrolet M 44, Pelaku Berlagak Ambil Dompet Bohongi Sopir Angkot
-
Pendukung MSAT Diduga Lakukan 'Sanksi Sosial' dan Isolasi Bisnis Pihak yang Melawan Mereka
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Siklon Tropis Bavi Picu Pertumbuhan Awan Hujan di Indonesia
-
Jusuf Kalla: Rachmat Gobel Orang yang Sangat Baik
-
Berapa Luas Lahan Pertanian yang Masih Tersisa di Kota Makassar?
-
Bangun Portofolio Keuangan, BRI Tawarkan ORI030 dengan Kupon Tetap hingga 7,00%
-
Polda Sulsel Terima Pelimpahan Perkara Hak Angket DPRD Gowa