SuaraSulsel.id - HB, dosen Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar (UNM) kini diberhentikan sementara. Sekretaris jurusan Elektro itu diduga terbukti melakukan pelecehan terhadap sejumlah mahasiswi.
Sanksi terhadap HB tertuang di dalam surat keputusan Rektor UNM nomor 875/UN36/HK/2022. Isinya tentang pemberian sanksi terhadap dosen dalam perkara pelanggaran kode etik dosen UNM.
SK itu ditandatangani langsung oleh Rektor UNM, Husain Syam. HB diberhentikan sebagai pengajar, penasihat akademik dan pembimbing skripsi mahasiswa. Namun, sanksinya itu hanya berlaku setahun.
"Menonaktifkan sebagai dosen dalam kegiatan mengajar, membimbing tugas akhir atau skripsi, menguji tugas akhir, penasihat akademik, pembimbing aktivitas kemahasiswaan maupun nonkemahasiswaan," demikian kutipan SK.
Humas UNM Burhanuddin saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia mengaku keputusan itu dibuat sesuai dengan hasil investigasi tim pencari fakta.
"Iya, betul. Kami segera membuat pernyataan resminya," ujar Burhanuddin.
Wakil Rektor III UNM Prof Sukardi Weda menambahkan UNM sangat concern dengan kasus pelecehan seksual. Mereka tidak menoleransi siapa pun yang jadi pelaku.
"Kami tidak melindungi pelaku tapi memang ada prosesnya," ujarnya.
Selain diberhentikan sementara, HB juga diberhentikan jadi sekretaris jurusan. Sementara untuk para korban akan diberikan konseling dan pemulihan mental.
"Kami juga menjamin penyelesaian tugas akhir dari mahasiswa. Jadi, dosen pembimbingnya diganti," tambah Sukardi.
Sebelumnya, kasus pelecehan terhadap sejumlah mahasiswi UNM viral di media sosial. Mereka mencurahkan hal yang dialami di salah satu akun instagram MekdiUNM.
Korbannya tak hanya satu. Ada puluhan. Namun yang berani melapor dan didampingi oleh lembaga bantuan hukum hanya empat orang.
Pihak kampus kemudian membentuk tim pencari fakta. Hasilnya, HB terbukti melakukan pelecehan ke sejumlah mahasiswi.
Walau sempat terkatung-katung, kasus ini akhirnya menemui titik terang. HB dicopot dari jabatannya sebagai sekretaris jurusan dan dilarang mengajar selama setahun.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Ini Terduga Sosok Food Selebgram Solo yang Ngajak Check In Usai Review Makanan, Tulis Permintaan Maaf
-
Mahasiswi Kasus Buang Bayi di Ciliwung Berakhir Dinikahkan di Polres, MS Harusnya Berstatus Korban bukan Tersangka?
-
Heboh Food Selebgram Solo Diduga Ajak Behubungan Badan Usai Review Makanan, Kisahnya Viral di Twitter
-
Karyawati Nangis Dilecehkan di Mikrolet M 44, Pelaku Berlagak Ambil Dompet Bohongi Sopir Angkot
-
Pendukung MSAT Diduga Lakukan 'Sanksi Sosial' dan Isolasi Bisnis Pihak yang Melawan Mereka
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Cabai Rawit di Gorontalo Tembus Rp120 Ribu per Kilogram, Petani Ungkap Penyebabnya!
-
Memprihatinkan! 30 Persen Lebih Desa di Sulbar Tidak Bisa Akses Internet
-
Fatmawati Dampingi Andi Sudirman pada Pembukaan MTQ VIII KORPRI Nasional di Makassar
-
Seribu Motor Roda Tiga Jadi Ujung Tombak Makassar Atasi Darurat Sampah
-
Pesawat TNI AL Keluar Landasan di Bandara Sultan Hasanuddin, Runway Ditutup