SuaraSulsel.id - HB, dosen Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar (UNM) kini diberhentikan sementara. Sekretaris jurusan Elektro itu diduga terbukti melakukan pelecehan terhadap sejumlah mahasiswi.
Sanksi terhadap HB tertuang di dalam surat keputusan Rektor UNM nomor 875/UN36/HK/2022. Isinya tentang pemberian sanksi terhadap dosen dalam perkara pelanggaran kode etik dosen UNM.
SK itu ditandatangani langsung oleh Rektor UNM, Husain Syam. HB diberhentikan sebagai pengajar, penasihat akademik dan pembimbing skripsi mahasiswa. Namun, sanksinya itu hanya berlaku setahun.
"Menonaktifkan sebagai dosen dalam kegiatan mengajar, membimbing tugas akhir atau skripsi, menguji tugas akhir, penasihat akademik, pembimbing aktivitas kemahasiswaan maupun nonkemahasiswaan," demikian kutipan SK.
Humas UNM Burhanuddin saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia mengaku keputusan itu dibuat sesuai dengan hasil investigasi tim pencari fakta.
"Iya, betul. Kami segera membuat pernyataan resminya," ujar Burhanuddin.
Wakil Rektor III UNM Prof Sukardi Weda menambahkan UNM sangat concern dengan kasus pelecehan seksual. Mereka tidak menoleransi siapa pun yang jadi pelaku.
"Kami tidak melindungi pelaku tapi memang ada prosesnya," ujarnya.
Selain diberhentikan sementara, HB juga diberhentikan jadi sekretaris jurusan. Sementara untuk para korban akan diberikan konseling dan pemulihan mental.
"Kami juga menjamin penyelesaian tugas akhir dari mahasiswa. Jadi, dosen pembimbingnya diganti," tambah Sukardi.
Sebelumnya, kasus pelecehan terhadap sejumlah mahasiswi UNM viral di media sosial. Mereka mencurahkan hal yang dialami di salah satu akun instagram MekdiUNM.
Korbannya tak hanya satu. Ada puluhan. Namun yang berani melapor dan didampingi oleh lembaga bantuan hukum hanya empat orang.
Pihak kampus kemudian membentuk tim pencari fakta. Hasilnya, HB terbukti melakukan pelecehan ke sejumlah mahasiswi.
Walau sempat terkatung-katung, kasus ini akhirnya menemui titik terang. HB dicopot dari jabatannya sebagai sekretaris jurusan dan dilarang mengajar selama setahun.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Ini Terduga Sosok Food Selebgram Solo yang Ngajak Check In Usai Review Makanan, Tulis Permintaan Maaf
-
Mahasiswi Kasus Buang Bayi di Ciliwung Berakhir Dinikahkan di Polres, MS Harusnya Berstatus Korban bukan Tersangka?
-
Heboh Food Selebgram Solo Diduga Ajak Behubungan Badan Usai Review Makanan, Kisahnya Viral di Twitter
-
Karyawati Nangis Dilecehkan di Mikrolet M 44, Pelaku Berlagak Ambil Dompet Bohongi Sopir Angkot
-
Pendukung MSAT Diduga Lakukan 'Sanksi Sosial' dan Isolasi Bisnis Pihak yang Melawan Mereka
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- 5 Rekomendasi Motor Cruiser Murah Terbaik Mirip Harley-Davidson, Harga Mulai Rp30 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Harga Rp50 Jutaan: Bodi Terawat, Performa Oke
Pilihan
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
-
5 City Car Bekas Tangguh untuk Wanita, Bensin Irit dan Harga Mulai Rp 30 Juta!
-
5 Mobil Bekas Murah untuk Keluarga Muda Harga 70 Jutaan: Tangguh, Irit dan Bertenaga
Terkini
-
Tragis! Nenek dan Cucu Tewas Terjebak Kebakaran Hebat di Makassar
-
Pemprov Sulsel Rumahkan 2.017 Tenaga Honorer, Ini Penjelasan dan Dasar Hukumnya
-
Kaget! Wali Kota Makassar Temukan Lapangan Karebosi Jadi 'Hutan Belantara'
-
Terungkap! Begini Cara Mantan Dirut PDAM Makassar Kelola Dana Cadangan Rp14 Miliar
-
Warga Hentikan Pembangunan Musala Dekat Patung Tuhan Yesus Tertinggi di Dunia