Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 03 Juli 2022 | 15:17 WIB
Ketua Pembina Yayasan Wakaf UMI Prof Mansyur Ramly terpilih secara aklamasi. Sebagai Ketua Umum Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Indonesia (APPERTI) periode 2022-2027 [SuaraSulsel.id/Antara]

Prof Mansyur mengusulkan dilakukan revisi permen nomor 5, ditambah saja, bahwa perguruan tinggi yang terakreditasi dapat melakukan akreditasi untuk program studinya.

Contohnya Malaysia, Belgia dan beberapa negara lain, melakukan akreditasi sendiri. Menurut saya, perguruan tinggi akan maju dan memahami mutunya, kalau dilakukan dengan kesadaran sendiri.

Agenda kita, strategi jangka panjang mengubah UU, tapi strategi jangka pendek, diambil jalan tengahnya UU tidak diubah, permen ditambah satu ayat bahwa perguruan tinggi yang terakreditasi dapat melakukan akreditasi prodi, bukan hanya di perguruan tingginya, dimungkinkan program studi di perguruan tinggi lain.

"Sehingga terjadi hubungan yang baik melalui system penjaminan mutu," ujarnya. (Antara)

Baca Juga: Dana Abadi Perguruan Tinggi untuk Peningkatan Daya Saing Indonesia di Kancah Global

Load More