SuaraSulsel.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menerbitkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Uang Panai atau uang sebagai harta yang diberikan calon pengantin pria kepada calon pengantin wanita.
"MUI merekomendasikan untuk keberkahan uang panai dihimbau mengeluarkan sebagian infaknya kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi," kata Ketua MUI Sulsel Prof KH Najamuddin saat konferensi pers di Sekretariat MUI Sulsel, di Jalan Masjid Raya Makassar, Sabtu 2 Juli 2022.
Dalam fatwa tersebut, MUI Sulsel merekomendasikan agar uang panai yang telah menjadi tradisi dalam pernikahan suku Bugis dan Makassar itu dapat menghasilkan infak.
Selain itu, juga direkomendasikan hendaknya uang panai tidak menjadi penghalang prosesi pernikahan dan hendaknya disepakati secara kekeluargaan, serta demi menghindarkan dari sifat-sifat tabzir dan israf (pemborosan) serta gaya hedonis.
Menurut Prof Najamuddin, fatwa tersebut berkesesuaian dengan Quran Surah Al Baqarah 2:185 dan Q.S Al Maidah 5:6, tentang memudahkan kehidupan serta Q.S Al Baqarah 2:195 dan Q.S Al Qasas 28:77 tentang perbuatan baik.
Sementara itu, Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel KH Ruslan menambahkan, untuk ketentuan hukum uang panai yakni pertama, adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah. Kedua, prinsip syariah dalam uang panai, yakni mempermudah pernikahan dan tidak memberatkan bagi pihak laki-laki.
Selanjutnya, kata Ruslan, memuliakan wanita, jujur dan tidak dilakukan secara manipulatif. Jumlahnya dikondisikan secara wajar dan sesuai dengan kesepakatan oleh kedua belah pihak. Bentuk komitmen dan tanggung jawab serta kesungguhan calon suami sebagai bentuk tolong-menolong (ta’awun) dalam rangka menyambung silaturahim.
"Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 1 Juli 2022, dengan ketentuan jika pada kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Untuk itu, agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, dihimbau kepada semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Baca Juga: Fasilitasi Tamu Undangan yang Tak Bisa Hadir, Pasangan di Jogja Ini Gelar Pernikahan Metaverse
Sekretaris Umum MUI Sulsel DKH Muammar Bakry menambahkan bahwa fatwa tersebut dikeluarkan setelah menimbang bahwa pemberian uang panai merupakan adat di kalangan masyarakat Bugis-Makassar.
Berita Terkait
-
Mengapa Menikah di Bulan Syawal Sunnah Rasul? Ini Penjelasannya
-
Raja Charles dan Ratu Camilla Rayakan 20 Tahun Pernikahan di Tengah Jamuan Kenegaraan Megah di Roma
-
Bolehkah Menikah dengan Sepupu? Ini Hukumnya dalam Islam
-
Ulasan Manga Sesame Salt and Pudding: Potret Romantis Pernikahan Beda Usia
-
Klaim Selingkuhan Ridwan Kamil, Penampilan Asli Diduga Lisa Mariana di Foto Pernikahan Digunjing
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Pantang Kalah! Ini Potensi Bencana Timnas Indonesia U-17 Jika Kalah Lawan Yaman
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik April 2025
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Muhammadiyah Sindir Tata Kelola Kampus: Hindari Personal, Keluarga, dan Kelompok
-
Hercules Sumbang Rp50 Juta untuk Pondok Pesantren As'adiyah Sengkang
-
Jadi Binaan BRI, Omzet Bulanan Unici Songket Silungkang Stabil di Kisaran Rp30-50 Juta per Bulan
-
BRI Buka Posko Mudik BUMN Dukung Kelancaran Arus Balik Lebaran 2025: Ada Fasilitas Kesehatan-Hiburan
-
Aklamasi Ketua IKA Fakultas Hukum, Munafri Ajak Unhas Berkolaborasi Bangun Kota Makassar