Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 01 Juli 2022 | 15:53 WIB
Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Najamuddin Sewang, Pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar kembali digelar, Jumat, 20 Mei 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Sahabuddin, tersangka kasus penembakan terhadap pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang dinyatakan bebas. Polisi menghentikan penyelidikan atau menetapkan SP3 terhadap Sahabuddin.

Hal tersebut diungkapkan keluarga korban, Juni Sewang. Ia mengaku mendapat informasi bahwa Sahabuddin sudah bebas berkeliaran sejak bulan April lalu.

"Saya kaget dihubungi sama teman almarhum. Ia melihat pelaku Sahabuddin ada di luar. Ternyata sudah bebas sejak bulan April," ujarnya, Jumat, 1 Juli 2022.

Kabar itu kemudian dikonfirmasi Juni ke pihak penyidik. Oleh penyidik membenarkan bahwa Sahabuddin memang sudah bebas.

Baca Juga: Menteri Hadi Tjahjanto Ajak Polda Sulsel Berantas Mafia Tanah di Makassar

"Penyidik benarkan kalau sudah bebas. Padahal saya kemarin bertanya, bagaimana tahanan ta'?, dia bilang ji penyidik baik-baik saja. Dia tidak bilang juga Sahabuddin sudah bebas," kata Juni.

Juni mengaku heran. Sebab pada saat rekonstruksi kasus 20 Mei 2022 lalu, Sahabuddin masih didatangkan. Ia memperagakan kasus saat melempar telur busuk dan air dari dukun ke atap rumah korban.

Telur dan air itu adalah bahan santet untuk menghabisi nyawa korban. Sayangnya gagal.

Juni lantas menanyakan keterlibatan Sahabuddin ke polisi. Namun penyidik mengaku perbuatan Sahabuddin tidak masuk dalam kategori pidana.

"Saya mempertanyakan keterlibatan Sahabuddin, penyidik bilang tidak ada. Saya tanya bagaimana waktu rekontruksi kasus, Sahabuddin terlibat aksi pelemparan telur busuk dan menyiramkan air di rumah korban berniat untuk menyantet, tapi penyidik bilang itu tidak ada tindak pidananya," kata Juni.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Beri Bantuan Keuangan Rp10 Miliar, Untuk Mitigasi Banjir di Kota Makassar

Juni juga mengaku kecewa. Sebab pihak kepolisian tidak memberitahukan keluarga bahwa Sahabuddin dinyatakan tidak bersalah. Mereka tidak pernah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan atau SP2HP.

"Padahal itu hak kami sebagai pelapor. Saya tahu informasi kalau Sahabuddin tidak ditahan dari teman almarhum, bukan dari pihak kepolisian," ungkapnya.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Aryanto yang dikonfirmasi enggan menanggapi. Ia meminta agar ditanyakan langsung ke Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak.

"Langsung tanya ke Kasatreskrim saja," ujar Budhi.

Sementara, Reonald Simanjuntak hingga kini belum memberi tanggapan sampai berita ini diturunkan.

Sebelumnya, Sahabuddin ditangkap di rumahnya pada Senin 11 April 2022. Ia disebut terlibat pada kematian Najamuddin Sewang, pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar yang ditembak di Jalan Danau Tanjung Bunga Kota Makassar pada bulan April lalu.

Sahabuddin sempat ditahan dan ditetapkan jadi tersangka bersama empat pelaku lainnya. Ia disangkakan pasal 340 dan pasal 336 karena pernah mengancam korban. Ia juga terlibat melempar telur dan air dari dukun ke atap rumah korban.

Belakangan polisi membebaskan Sahabuddin karena dinilai perbuatannya tidak masuk dalam kategori pidana.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More