SuaraSulsel.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengapresiasi penanganan kasus mafia tanah di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dinilainya cukup baik.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan terkhusus Polda Sulsel yang berhasil menangkap tersangka mafia tanah," ujar Hadi Tjahjanto saat bertemu Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana, di Makassar, Kamis 30 Juni 2022.
Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto mengatakan, penangkapan dua tersangka kasus mafia tanah di Sulsel AS (63) dan EY (51) adalah kado terindah kepolisian, karena jelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Bhayangkara.
Dia menyatakan, Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah mulai dari tingkat pusat hingga daerah itu memang berkomitmen untuk memerangi dan menuntaskan berbagai macam masalah pertanahan yang ditimbulkan oleh para mafia tanah tersebut.
Hadi pun menilai jika sengketa kasus tanah di Sulsel cukup tinggi. Sehingga pihaknya kemudian menginstruksikan jajarannya di BPN seluruh Indonesia, agar bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas mafia tanah tersebut.
"Saya sudah instruksikan seluruh jajaran di Kementerian ATR/BPN untuk bersama-sama dengan kepolisian dalam membangun komitmen untuk memberantas mafia tanah," katanya menjelaskan.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana di hadapan Menteri ATR/BPN Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto mengatakan pihaknya baru saja menangkap pelaku mafia tanah.
Kedua pelaku yang sudah dijadikan tersangka yakni AS dan EY. Kedua tersangka terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan surat atas lahan eks Kebun Binatang Makassar.
Keduanya diamankan setelah anggotanya melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan laporan polisi yang dibuat oleh BPN Makassar dengan laporan polisi No: LP/B/390/XI/2021/SPKT/Polda Sulsel.
Baca Juga: Hadi Jelaskan Redistribusi Aset Tanah 300 Hektar Dari Hasil Sitaan Satgas BLBI
Kapolda Sulsel di hadapan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menjelaskan secara singkat kronologis kasus tersebut.
Ia mengatakan jika kasusnya bermula pada 10 September 2021, saat tersangka EY mengajukan surat permohonan bantuan pengecekan dan pembatalan SHGB Nomor 20017 ke BPN Makassar dengan melampirkan sertifikat hak milik nomor 2412.
Namun, hasil penelusuran pengecekan di BPN Makassar menyatakan jika sertifikat bernomor 2412 tidak terdaftar di BPN dan diduga palsu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Rayakan May Day, Wali Kota Makassar Ajak Ribuan Buruh Fun Walk di Karebosi
-
Ribuan Ahli Saraf Kumpul di Makassar, Apa Kabar Masa Depan Kesehatan Otak Indonesia?
-
Zullikar Tanjung Resmi Jabat Kajati Sulteng
-
SEHATI Bantu Orang Tua Kenali Risiko Perilaku Anak Sejak Dini
-
Jeritan Buruh Outsourcing: Tak Ada Skincare, yang Penting Anak Bisa Sekolah