SuaraSulsel.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengapresiasi penanganan kasus mafia tanah di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dinilainya cukup baik.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan terkhusus Polda Sulsel yang berhasil menangkap tersangka mafia tanah," ujar Hadi Tjahjanto saat bertemu Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana, di Makassar, Kamis 30 Juni 2022.
Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto mengatakan, penangkapan dua tersangka kasus mafia tanah di Sulsel AS (63) dan EY (51) adalah kado terindah kepolisian, karena jelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Bhayangkara.
Dia menyatakan, Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah mulai dari tingkat pusat hingga daerah itu memang berkomitmen untuk memerangi dan menuntaskan berbagai macam masalah pertanahan yang ditimbulkan oleh para mafia tanah tersebut.
Baca Juga: Hadi Jelaskan Redistribusi Aset Tanah 300 Hektar Dari Hasil Sitaan Satgas BLBI
Hadi pun menilai jika sengketa kasus tanah di Sulsel cukup tinggi. Sehingga pihaknya kemudian menginstruksikan jajarannya di BPN seluruh Indonesia, agar bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas mafia tanah tersebut.
"Saya sudah instruksikan seluruh jajaran di Kementerian ATR/BPN untuk bersama-sama dengan kepolisian dalam membangun komitmen untuk memberantas mafia tanah," katanya menjelaskan.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana di hadapan Menteri ATR/BPN Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto mengatakan pihaknya baru saja menangkap pelaku mafia tanah.
Kedua pelaku yang sudah dijadikan tersangka yakni AS dan EY. Kedua tersangka terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan surat atas lahan eks Kebun Binatang Makassar.
Keduanya diamankan setelah anggotanya melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan laporan polisi yang dibuat oleh BPN Makassar dengan laporan polisi No: LP/B/390/XI/2021/SPKT/Polda Sulsel.
Baca Juga: Sertifikat Redistribusi Tanah di Bogor Disita Satgas BLBI, Hadi Tjahjanto Buka Suara
Kapolda Sulsel di hadapan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menjelaskan secara singkat kronologis kasus tersebut.
Ia mengatakan jika kasusnya bermula pada 10 September 2021, saat tersangka EY mengajukan surat permohonan bantuan pengecekan dan pembatalan SHGB Nomor 20017 ke BPN Makassar dengan melampirkan sertifikat hak milik nomor 2412.
Namun, hasil penelusuran pengecekan di BPN Makassar menyatakan jika sertifikat bernomor 2412 tidak terdaftar di BPN dan diduga palsu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- 6 Mobil Bekas Sedan di Bawah Rp30 Jutaan: Perawatan Mudah, Lunas Tanpa Cicilan
- 3 Negara yang Sebaiknya Tidak Jadi Lawan Timnas Indonesia di Round 4, Potensi Gangguan Non Teknis
- 8 Pilihan Bedak yang Semakin Berkeringat Semakin Bagus, Harga Mulai Rp32 Ribuan!
Pilihan
-
Daftar 13 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2026: Masih Ada Tempat Buat Timnas Indonesia
-
Shin Tae-yong Masuk Rumah Sakit, Sempat Komentari Timnas Indonesia vs Jepang
-
7 HP di Bawah Rp2 Juta Memori 128 GB: Kamera Resolusi Tinggi, Aman Simpan Dokumen
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah, Mulai Rp 65 Jutaan dan Cocok untuk Anak Muda!
-
Striker Jepang Akui Mudah Bikin Gol Indah ke Gawang Timnas Indonesia
Terkini
-
Terungkap! Begini Cara Mantan Dirut PDAM Makassar Kelola Dana Cadangan Rp14 Miliar
-
Warga Hentikan Pembangunan Musala Dekat Patung Tuhan Yesus Tertinggi di Dunia
-
Tangis Honorer Sulsel: 'Dibuang Setelah Tidak Lolos PPPK'
-
22 Jemaah Haji Embarkasi Makassar Tidak Bisa Kembali ke Tanah Air
-
3 Mantan Stafsus Nadiem Makarim yang Akan Diperiksa Kejagung Besok