SuaraSulsel.id - Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli dikabarkan mengundurkan diri. Sebelum sidang etik terkait kasus yang dilaporkan ke Dewan Pengawas.
Informasi beredar, Lili Pintauli sudah menyerahkan surat pengunduran diri ke Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu 29 Juni 2022.
Lili Pintauli baru-baru ini dilaporkan menerima gratifikasi berupa fasilitas nonton MotoGP Mandalika serta akomodasi. Saat ajang balap tersebut digelar.
Atas dugaan tersebut, Lili dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik menerima fasilitas mewah.
Perempuan yang kini menjabat sebagai wakil ketua KPK tersebut bernama lengkap Lili Pintauli Siregar. Ia merupakan seorang perempuan berdarah yang lahir di Tanjung Pandan, Bangka Belitung pada 9 Februari 1966.
Lili mengenyam pendidikan tinggi di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Medan dan mendapatkan gelar S1 sekaligus S2.
Karier Lili bermulai sebagai Asisten Pembela Umum Lembaga Bantuan Hukum Medan yang ia jalani dari tahun 1991 hingga 1992. Lalu, ia melanjutkan jenjang kariernya sebagai asisten pengacara di kantor advokat Asamta Parangiunangis, SH & Associates selama satu tahun dari 1992 hingga 1993.
Lili kemudian tergabung dalam Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan sejak 1994. Ia juga diangkat sebagai direktur Pusbakumi yang ia jabat sejak 1999 hingga 2002.
Karier Lili sebagai anggota KPK berawal dari pelantikannya oleh presiden Joko Widodo bersama 4 anggota KPK lainnya pada 20 Desember 2019. Hingga kini, Lili menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode 2019-2023.
Baca Juga: KPK Periksa 9 Saksi Terkait Kasus Mardani Maming, Ada ASN dan Pengacara
Selain berkarya di KPK, Lili pernah tergabung LPSK sebagai Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama dua periode mulai dari 2008 – 2013, dan 2013 – 2018.
Selama berkarier sebagai penyidik KPK, Lili melaporkan harta kekayaannya kepada KPK pada 2020 silam sebagai transparansi. Harta kekayaan Lili mencapai Rp1,7 miliar dan dapat diakses melalui laman e-LHKPN KPK.
Dugaan kasus gratifikasi MotoGP yang kini dilayangkan kepada Lili bukan kasus pelanggaran etik yang pertama disandarkan kepadanya.
Ia juga pernah dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas KPK menyalahgunakan jabatan dan berhubungan secara langsung dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial pada 2021 silam.
Lili juga dikabarkan pernah berbohong ke publik. Karena menyangkal pernah berkomunikasi dengan M Syahrial. Saat konferensi pers 30 April 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Bocah Viral Pemungut Sisa Kue di Gowa Dapat Hadiah Sepeda dari Gubernur Sulsel
-
Gubernur Sulsel Tanggung Biaya Pengobatan Semua Korban Aksi Unjuk Rasa Bone
-
Uang Palsu Kembali Gegerkan Gowa! 2 Wanita Ditangkap
-
Sekda Sulsel: Pencegahan TPPO Harus dengan Pendekatan Lintas Sektor
-
Setelah Demo Ricuh, Kenaikan Pajak PBB di Bone Akhirnya Ditunda!