SuaraSulsel.id - KPK menahan La Ode Muhammad Rusdianto Emba (LMRE), yang juga adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka LMRE selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Juni 2022-16 Juli 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN), mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto (MAN), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M. Syukur Akbar (LMSA), dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke (SL).
Karyoto menjelaskan LMRE, sebagai salah satu pengusaha lokal di Sulawesi Tenggara, dikenal memiliki banyak koneksi dengan berbagai pihak, di antaranya beberapa pejabat di tingkat pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
"Karena percaya dengan koneksi yang dimiliki LMRE, selanjutnya AMN meminta bantuan LMRE untuk membantu mengurus pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur di tahun 2021, dengan usulan sebesar Rp350 miliar," tambahnya.
KPK menduga ada kesepakatan antara LMRE dan AMN, dimana apabila dana PEN sebesar Rp350 miliar tersebut nantinya cair, maka LMRE akan mendapatkan sejumlah proyek pekerjaan di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai puluhan miliar.
"Untuk proses pengusulan dana PEN ini, LMRE diduga melakukan kerja sama aktif dengan SL, yang saat itu menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, yang juga dikenal memiliki banyak relasi di Pemerintah pusat, salah satunya di Kementerian Dalam Negeri," ungkap Karyoto.
Dalam suatu pertemuan di Kendari, LMRE dan SL kemudian menyampaikan pada AMN agar pengajuan dana PEN itu berjalan sesuai rencana. Oleh karena itu, diperlukan sejumlah uang untuk diberikan kepada salah satu pejabat di Kemendagri. Pejabat Kemendgari yang memiliki kewenangan untuk turut memperlancar proses pengajuan dana PEN itu adalah MAN, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
"Dari informasi SL yang memiliki kedekatan dengan MAN adalah LMSA yang menjadi teman seangkatan saat di STPDN (Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri)," katanya.
Baca Juga: KPK Terima Dana Pemulihan Aset Kasus KTP-el Senilai Rp86 Miliar
KPK juga menduga LMRE dan SL membantu beberapa agenda pertemuan antara AMN dan MAN di Jakarta, sesuai dengan informasi LMSA.
Dalam pertemuan tersebut, MAN meminta sejumlah uang pada AMN dengan nilai sekitar Rp2 miliar dan disetujui oleh AMN. Untuk proses pemberian uang pada MAN itu, AMN mempercayakan sepenuhnya pada LMRE dan SL melalui transfer rekening bank dan pemberian tunai.
"Karena turut memperlancar proses usulan dana PEN, AMN melalui LMRE diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp750 juta pada SL dan LMSA," ujar Karyoto.
Atas perbuatannya, tersangka LMRE disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Viral Napi Korupsi Asyik Ngopi di Luar Rutan, Petugas Pengawal Langsung Dicopot
-
1,9 Juta Kendaraan di Sulsel Nunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp1,7 Triliun
-
Saksi Sejarah Konflik Poso-Ambon Buka Suara Soal Polemik Ceramah Jusuf Kalla: Tidak Masuk Akal..
-
Merajalela dan Resahkan Warga, Aksi Premanisme Jukir Liar di Pelabuhan Makassar
-
9 Langkah Antisipasi Warga Gorontalo Utara Menghadapi Kemarau Panjang