SuaraSulsel.id - KPK menahan La Ode Muhammad Rusdianto Emba (LMRE), yang juga adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka LMRE selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Juni 2022-16 Juli 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN), mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto (MAN), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M. Syukur Akbar (LMSA), dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke (SL).
Karyoto menjelaskan LMRE, sebagai salah satu pengusaha lokal di Sulawesi Tenggara, dikenal memiliki banyak koneksi dengan berbagai pihak, di antaranya beberapa pejabat di tingkat pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Baca Juga: KPK Terima Dana Pemulihan Aset Kasus KTP-el Senilai Rp86 Miliar
"Karena percaya dengan koneksi yang dimiliki LMRE, selanjutnya AMN meminta bantuan LMRE untuk membantu mengurus pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur di tahun 2021, dengan usulan sebesar Rp350 miliar," tambahnya.
KPK menduga ada kesepakatan antara LMRE dan AMN, dimana apabila dana PEN sebesar Rp350 miliar tersebut nantinya cair, maka LMRE akan mendapatkan sejumlah proyek pekerjaan di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai puluhan miliar.
"Untuk proses pengusulan dana PEN ini, LMRE diduga melakukan kerja sama aktif dengan SL, yang saat itu menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, yang juga dikenal memiliki banyak relasi di Pemerintah pusat, salah satunya di Kementerian Dalam Negeri," ungkap Karyoto.
Dalam suatu pertemuan di Kendari, LMRE dan SL kemudian menyampaikan pada AMN agar pengajuan dana PEN itu berjalan sesuai rencana. Oleh karena itu, diperlukan sejumlah uang untuk diberikan kepada salah satu pejabat di Kemendagri. Pejabat Kemendgari yang memiliki kewenangan untuk turut memperlancar proses pengajuan dana PEN itu adalah MAN, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
"Dari informasi SL yang memiliki kedekatan dengan MAN adalah LMSA yang menjadi teman seangkatan saat di STPDN (Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri)," katanya.
Baca Juga: Penjabat Bupati Muna Barat Marah, Pegawai ULP Akan Dilaporkan ke Polisi
KPK juga menduga LMRE dan SL membantu beberapa agenda pertemuan antara AMN dan MAN di Jakarta, sesuai dengan informasi LMSA.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
Terkini
-
Penumpang KM Tidar Diduga Terjun ke Laut di Makassar, Pencarian Masih Berlangsung
-
Gawat! Demo Ojol Nasional Ancam Lumpuhkan Kota-Kota Besar
-
Pemprov Sulsel Laporkan Magdalena De Munnik ke Polisi atas Dugaan Dokumen Palsu
-
Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Senin, Begini Caranya!
-
BRI dorong berkelanjutan hingga salurkan Rp796 Triliun untuk Sustainable Finance