SuaraSulsel.id - Aliansi Pemuda Demokrasi (Alpdem) Kota Baubau berunjuk rasa di Bandara Betoambari Baubau, Senin (27/6/2022).
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, unjuk rasa berlangsung ricuh. Ketika puluhan massa aksi mencoba menerobos masuk pintu bandara.
Mereka ingin bertemu kepala Bandara. Guna meminta klarifikasi terkait kelanjutan kasus Ketua PDI Perjuangan Buton Selatan La Ode Arusani.
Suasana semakin ricuh ketika massa aksi melakukan perlawanan atas tindakan sejumlah pegawai bandara yang memaksa mereka untuk tidak masuk ke dalam area bandara. Aksi saling dorong tak terhindarkan.
Suasana akhirnya dapat terkendali setelah massa aksi memutuskan melanjutkan aksinya ke Polres Baubau.
Dalam orasinya, jendral lapangan, Rahmad Rafi menduga bila terdapat kongkalikong terhadap penyelesaian kasus itu. Karena hingga kini, pihak bandara tidak menurunkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penuntasan kasus kriminal tersebut.
Sementara beberapa waktu lalu, pihak bandara memberi sanksi kepada salah satu penumpang yang ketahuan melanggar aturan penerbangan di wilayah otoritas bandara Betoambari.
"Sejak bandara ini berdiri, sudah ada dua kasus. Pertama soal merokok dan sekarang candaan bom. Kenapa kasus merokok itu diproses sampai tingkat pengadilan sementara Arusani tidak?," tanya Rahmat Rafi.
Di tempat yang sama, Ketua Alpdem Kota Baubau, Jasmin, menilai kasus ini adalah gambaran terkait buruknya kinerja pihak bandara dalam menerapkan aturan penerbangan.
Baca Juga: Viral Wanita di Baubau Bersuara Merdu Nyanyikan Lagu Celine Dion, Padahal Baru Habis Operasi
"Ini adalah aksi kami yang kedua. Maksudnya, kalau kasus ini serius ditangani, tidak mungkin kami aksi. Kami aksi ini lantaran tidak ada kejelasan hukum terhadap pelaku," terangnya.
Ia mengaku bakal kembali melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar lagi apabila pihak otoritas bandara tidak segera menyelesaikan kasus tersebut.
"Ini soal hukum. Karena itu kami minta pihak bandara segera menurunkan PPNS," bebernya.
Massa kemudian melanjutkan aksinya di Polres Baubau. Di sana mereka meminta kejelasan pihak kepolisian terkait proses hukum terhadap kasus tersebut. Mereka menilai, upaya damai yang dilakukan tak menghapus tindak pidana yang dilakukan pelaku.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo melalui Kasat Reskrim AKP Najamuddin mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan terhadap kasus tersebut.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 pasal 399 poin (1) tentang penerbangan yang menyebutkan bahwa, Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang penerbangan diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Fatmawati Rusdi Pimpin Aksi Jumat Berkah Pasca Kebakaran Gedung DPRD Sulsel
-
Anggota DPRD Wakatobi Jadi Tersangka Pembunuhan Anak Tahun 2014
-
Persita vs PSM Dihantui Krisis Pemain, Akurasi Serangan Jadi Kunci Kemenangan?
-
PSM Makassar Pulihkan Kondisi Pemain
-
Dari Parepare ke Sengkang, Jejak Korupsi Analis Bank Pemerintah Terendus