SuaraSulsel.id - Aliansi Pemuda Demokrasi (Alpdem) Kota Baubau berunjuk rasa di Bandara Betoambari Baubau, Senin (27/6/2022).
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, unjuk rasa berlangsung ricuh. Ketika puluhan massa aksi mencoba menerobos masuk pintu bandara.
Mereka ingin bertemu kepala Bandara. Guna meminta klarifikasi terkait kelanjutan kasus Ketua PDI Perjuangan Buton Selatan La Ode Arusani.
Suasana semakin ricuh ketika massa aksi melakukan perlawanan atas tindakan sejumlah pegawai bandara yang memaksa mereka untuk tidak masuk ke dalam area bandara. Aksi saling dorong tak terhindarkan.
Baca Juga: Viral Wanita di Baubau Bersuara Merdu Nyanyikan Lagu Celine Dion, Padahal Baru Habis Operasi
Suasana akhirnya dapat terkendali setelah massa aksi memutuskan melanjutkan aksinya ke Polres Baubau.
Dalam orasinya, jendral lapangan, Rahmad Rafi menduga bila terdapat kongkalikong terhadap penyelesaian kasus itu. Karena hingga kini, pihak bandara tidak menurunkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penuntasan kasus kriminal tersebut.
Sementara beberapa waktu lalu, pihak bandara memberi sanksi kepada salah satu penumpang yang ketahuan melanggar aturan penerbangan di wilayah otoritas bandara Betoambari.
"Sejak bandara ini berdiri, sudah ada dua kasus. Pertama soal merokok dan sekarang candaan bom. Kenapa kasus merokok itu diproses sampai tingkat pengadilan sementara Arusani tidak?," tanya Rahmat Rafi.
Di tempat yang sama, Ketua Alpdem Kota Baubau, Jasmin, menilai kasus ini adalah gambaran terkait buruknya kinerja pihak bandara dalam menerapkan aturan penerbangan.
Baca Juga: Petinggi PDI Perjuangan Diberi Sanksi Tidak Boleh Naik Pesawat Seumur Hidup oleh Grup Lion Air
"Ini adalah aksi kami yang kedua. Maksudnya, kalau kasus ini serius ditangani, tidak mungkin kami aksi. Kami aksi ini lantaran tidak ada kejelasan hukum terhadap pelaku," terangnya.
Ia mengaku bakal kembali melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar lagi apabila pihak otoritas bandara tidak segera menyelesaikan kasus tersebut.
"Ini soal hukum. Karena itu kami minta pihak bandara segera menurunkan PPNS," bebernya.
Massa kemudian melanjutkan aksinya di Polres Baubau. Di sana mereka meminta kejelasan pihak kepolisian terkait proses hukum terhadap kasus tersebut. Mereka menilai, upaya damai yang dilakukan tak menghapus tindak pidana yang dilakukan pelaku.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo melalui Kasat Reskrim AKP Najamuddin mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan terhadap kasus tersebut.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 pasal 399 poin (1) tentang penerbangan yang menyebutkan bahwa, Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang penerbangan diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
"sementara dalam poin dua UU tersebut menjelaskan soal koordinasi," terangnya.
Terkait pernyataan kapolres pada media massa yang mengatakan kedua bela pihak telah berdamai, lanjutnya, itu berdasar surat pernyataan damai yang dituangkan secara tertulis oleh La Ode Arusani dengan pihak maskapai Wings Air.
"Yang pasti kami tidak bisa memproses kasus tersebut karena menurut ketentuan kami tidak diberi kewenangan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Potret Aksi 411 Tuntut Jokowi Diadili dan Fufufafa Ditangkap
-
Emiten Udang Kaesang Pangarep Nunggak Gaji 4 Bulan, Para Pegawai Kini Terlilit Utang
-
Listrik Mati, Toilet Rusak, Sewa Naik, Pedagang JPM Tanah Abang Teriakan Protes Keras!
-
Mengukur Kembali Demokrasi dengan Kaca Mata Hatta: Rakyat Tertindas, Lawan!
-
Majene Memanas: Darurat Demokrasi dalam Budaya Intimidasi Polisi terhadap Mahasiswa
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Banyak Hadiah dan Hiburan Menarik
-
Apakah Garmin Venu 3 Memiliki Layar Sentuh? Temukan Jawaban Beserta Fitur-Fitur yang Dimilikinya
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI