SuaraSulsel.id - Aliansi Pemuda Demokrasi (Alpdem) Kota Baubau berunjuk rasa di Bandara Betoambari Baubau, Senin (27/6/2022).
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, unjuk rasa berlangsung ricuh. Ketika puluhan massa aksi mencoba menerobos masuk pintu bandara.
Mereka ingin bertemu kepala Bandara. Guna meminta klarifikasi terkait kelanjutan kasus Ketua PDI Perjuangan Buton Selatan La Ode Arusani.
Suasana semakin ricuh ketika massa aksi melakukan perlawanan atas tindakan sejumlah pegawai bandara yang memaksa mereka untuk tidak masuk ke dalam area bandara. Aksi saling dorong tak terhindarkan.
Suasana akhirnya dapat terkendali setelah massa aksi memutuskan melanjutkan aksinya ke Polres Baubau.
Dalam orasinya, jendral lapangan, Rahmad Rafi menduga bila terdapat kongkalikong terhadap penyelesaian kasus itu. Karena hingga kini, pihak bandara tidak menurunkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penuntasan kasus kriminal tersebut.
Sementara beberapa waktu lalu, pihak bandara memberi sanksi kepada salah satu penumpang yang ketahuan melanggar aturan penerbangan di wilayah otoritas bandara Betoambari.
"Sejak bandara ini berdiri, sudah ada dua kasus. Pertama soal merokok dan sekarang candaan bom. Kenapa kasus merokok itu diproses sampai tingkat pengadilan sementara Arusani tidak?," tanya Rahmat Rafi.
Di tempat yang sama, Ketua Alpdem Kota Baubau, Jasmin, menilai kasus ini adalah gambaran terkait buruknya kinerja pihak bandara dalam menerapkan aturan penerbangan.
Baca Juga: Viral Wanita di Baubau Bersuara Merdu Nyanyikan Lagu Celine Dion, Padahal Baru Habis Operasi
"Ini adalah aksi kami yang kedua. Maksudnya, kalau kasus ini serius ditangani, tidak mungkin kami aksi. Kami aksi ini lantaran tidak ada kejelasan hukum terhadap pelaku," terangnya.
Ia mengaku bakal kembali melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar lagi apabila pihak otoritas bandara tidak segera menyelesaikan kasus tersebut.
"Ini soal hukum. Karena itu kami minta pihak bandara segera menurunkan PPNS," bebernya.
Massa kemudian melanjutkan aksinya di Polres Baubau. Di sana mereka meminta kejelasan pihak kepolisian terkait proses hukum terhadap kasus tersebut. Mereka menilai, upaya damai yang dilakukan tak menghapus tindak pidana yang dilakukan pelaku.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo melalui Kasat Reskrim AKP Najamuddin mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan terhadap kasus tersebut.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 pasal 399 poin (1) tentang penerbangan yang menyebutkan bahwa, Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang penerbangan diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
Terkini
-
Gubernur Kaltara Minta Mahasiswa di Perantauan Saling Jaga Usai Kasus Kekerasan Seksual di Makassar
-
Angkasa Pura Jelaskan Mengapa Penumpang Bawa Sabu Bisa Lolos di Bandara
-
Ingin Rasakan Tempat Tenang di Makassar? Coba Kunjungi 11 Perpustakaan Ini
-
Apa Itu Pendidikan Berbasis Kasih Sayang? Untuk Melahirkan Generasi Berkarakter
-
Rahasia di Balik Lezatnya Masakan Indonesia untuk Jamaah Haji