SuaraSulsel.id - Salah satu orang tua korban kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) di Kota Makassar curhat di media sosial.
Ia mengaku terpaksa mengurus surat rujukan untuk membawa anaknya ke ahli jiwa.
"Saya ke Puskesmas mengurus rujukan untuk ke ahli jiwa. Anak saya sakit tidak bisa makan dan tidur," tulis orang tua dari salah satu korban.
Ia mengaku terpukul dengan kejadian ini. Apalagi setelah pihak universitas menyimpulkan bahwa apa yang dilakukan oknum dosen tidak masuk dalam kategori pelecehan.
Padahal, ia sangat punya harapan besar terhadap anaknya. Bisa menjadi lulusan UNM dan berguna untuk banyak orang.
Namun saat ini kondisi anak itu memprihatinkan. Ia sedang sakit dan tidak masuk kuliah.
"Tapi mereka sudah hilang betul moralnya. Coba bayangkan, hati ibu mana yang tidak hancur. Melihat mental dan badan anak ikut sakit? Anak saya pulang ke kampung," ungkapnya.
Sebulan berlalu, kasus ini belum juga menemui titik terang. Padahal ada puluhan mahasiswa yang mengaku jadi korban pelecehan oknum dosen Kampus UNM.
Oknum dosen tersebut juga masih bisa melakukan aktivitas seperti biasa. Masih mengajar di Fakultas Teknik UNM.
Baca Juga: Parah! Mahasiswi UNM Korban Pelecehan Seksual Dipertemukan Dengan Terduga Pelaku Kembali Dilecehkan
Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar Resky Pratiwi mengaku heran, jika perbuatan oknum dosen UNM dianggap tidak masuk dalam kategori pelecehan. Padahal terduga pelaku meraba dan tidur di pangkuan korban.
"Itu sudah kategori pelecehan fisik. Belum lagi pelecehan verbal atau lewat kata-kata," ujar Resky, Kamis, 23 Juni 2022.
Ia mengaku LBH Makassar dan LBH Apik saat ini sedang mendampingi empat korban pelecehan. Mereka mengaku mengalami perlakuan yang tidak pantas dari oknum dosen UNM saat konsultasi skripsi.
Sidang kode etik terhadap oknum dosen UNM tersebut sudah dilakukan. Pelaku dan korban sudah dimintai keterangan.
Beberapa korban mengaku kecewa, sebab pada saat sidang, pihak kampus seolah menyalahkan mahasiswa yang menjadi korban. Contohnya dengan mengeluarkan perkataan, jika sudah merasa dilecehkan, kenapa masih harus datang konsultasi.
Padahal menurut korban, konsultasi itu wajib. Mereka harus melakukannya agar bisa segera lulus.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Duh! Dibujuk Tak Mempan, ODGJ di Selayar Nekat Bacok Polisi Pakai Kapak
-
Berencana Berlibur ke Bali? Ini 7 Destinasi & Aktivitas Seru di Bali yang Bisa Anda Lakukan!
-
ASN Bakal Kerja dari Rumah, Benarkah Bakal Menghemat BBM?
-
Peneliti Ungkap Alasan Ilmiah Ikan Hiu 'Nongkrong' di Pesisir Makassar
-
Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel