SuaraSulsel.id - Sidang gugatan terhadap enam media di Kota Makassar kembali digelar. Agenda kali ini pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
Ada tiga saksi yang dihadirkan pada persidangan di pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 23 Juni 2022. Mereka disebut sebagai orang yang terlibat pada pengukuhan lembaga adat kerajaan Tallo tahun 2016 lalu.
Salah satu kuasa hukum tergugat, Esa Mahdika mengatakan, ketiga saksi yang dihadirkan tidak tahu menahu soal delik perkara persidangan. Bahkan salah satu saksi mengaku baru tahu kasus ini setelah dikirimi pesan oleh penggugat, minggu lalu.
Saat itu, perusahaan tempat bekerja saksi tersebut adalah salah satu investor yang akan berinvestasi di Kota Makassar. Namun karena pemberitaan di media, investasi kemudian dibatalkan.
"Tapi saksi ini juga gak tahu apa-apa, bahkan ditanya sama majelis hakim ditahu kelanjutan dari tahun 2016? dia tidak tahu. Kenapa tidak tahu? karena perusahaannya sudah tidak terlibat, bosnya sudah meninggal. Sudah tidak ada hubungannya lagi, dia tidak tahu," ujar Esa.
Begitu pun dengan saksi yang mengaku sebagai salah satu ketua koordinator pada saat kegiatan. Namun saat ditanya oleh majelis hakim, saksi tidak bisa menjelaskan tugasnya.
"Dia mengaku bertugas sebagai koordinator, tapi bertugas juga antar jemput tamu. Setahu kami kalau namanya ketua tidak mungkin sebagai driver, apalagi katanya yang datang tamu-tamu negara. Pasti ada protokol. Gak mungkin sebagai menteri disopiri orang yang gak dikenal, bagaimana keselamatannya?," ungkapnya.
Saksi juga mengaku saat itu bertugas pada tanggal 16 Maret 2016. Sementara media baru melakukan peliputan pada tanggal 18 Maret.
Kuasa hukum juga menanyakan, kenapa penggugat tidak menggugat narasumber di dalam berita. Padahal mereka yang menyatakan bahwa penggugat adalah raja palsu.
Baca Juga: Calon Haji Belajar Menggunakan Toilet Pesawat di Asrama Haji Makassar
"Ini sudah jelas menjadi kabur. Yang kami yakini bahwa saksi yang dihadirkan tiga orang tidak bisa menjelaskan mengenai delik kasus. Bahkan saksi yang kedua, hanya tahu sumber dari RRI tapi pas ditanya lagi, gak ada satu pun sumber yang menyebut Akbar Amir. Tidak ada juga menerangkan mengenai raja palsu Tallo. Jadi dibantah sendiri oleh saksinya. Bagi kami kasus ini sudah terang benderang," ungkapnya.
Seperti diketahui, kasus gugatan Rp100 triliun terhadap media di Makassar, berawal saat Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT) menggelar konferensi pers di Hotel Grand Celino Makassar pada 18 Maret 2016.
Konferensi pers tersebut menghadirkan narasumber dua orang keturunan langsung dari Raja Tallo, yaitu H Andi Rauf Maro Daeng Marewa dan Hatta Hasa Karaeng Gajang.
Setelah hampir enam tahun kemudian, pada Januari 2022, muncul tiba-tiba gugatan di Pengadilan Negeri Makassar.
Penggugat menggunakan dasar dan alasan melayangkan gugatan karena pemberitaan hasil konferensi pers yang menyebut M. Akbar Amir bukan keturunan Raja Tallo.
Penggugat mengaku kehilangan sejumlah investasi dengan nilai triliunan rupiah. Salah satunya pembangunan Pulau Lakkang berdasarkan Heads Of Agreement "Royal Tallo Rivertfront City Resort" dengan tema The Regency Of Sulawesi tanggal 24 Juni 2014 (jauh sebelum ada Konferensi Pers dari keturunan Raja Tallo) dengan nilai Rp100 triliun dengan taksiran kerugian dari keuntungan yang tidak diterima sebesar 50 persen dari nilai investasi menjadi Rp50 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Pansus Hak Angket Curiga Bupati Gowa Sudah Siapkan Skenario Walk Out
-
Bupati Gowa Tinggalkan Sidang Pansus Hak Angket DPRD Karena Masalah Ini
-
8 Mitra Pilihan Danantara untuk Proyek PSEL Tahap 2
-
Peneliti Unhas Kembangkan Gula Aren Alami Tanpa Pengawet
-
BRI Tawarkan ORI030, Investasi Aman dengan Kupon Tetap Hingga 7,00 Persen