SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Rusman Emba, sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur, Sultra, Tahun 2021.
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 10 Juni 2022.
Sesuai dengan penundaan jadwal pemanggilan sebelumnya, katanya, hari ini tim penyidik kembali memanggil saksi Rusman Emba.
Sebelumnya, Rusman Emba tidak menghadiri panggilan pada Rabu (15/6) dengan mengonfirmasi kepada tim penyidik untuk dijadwalkan ulang pemeriksaannya.
KPK telah menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut berdasarkan kecukupan minimal dua alat bukti yang diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima.
Adapun mengenai identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan maupun uraian dugaan perbuatan pidana, akan disampaikan oleh KPK pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan.
Sebelumnya, KPK terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dana PEN tersebut. Sebagai penerima ialah mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar.
Sementara itu, sebagai pemberi adalah Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur. Dia juga merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di Pemkab Kolaka Timur pada Tahun Anggaran 2021.
Untuk Ardian Noervianto dan La Ode M Syukur Akbar saat ini juga sudah berstatus terdakwa. Ardian didakwa menerima suap dari Andi Merya terkait persetujuan dana pinjaman PEN.
"Terdakwa Mochamad Ardian Noervianto yang menjabat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri bersama-sama dengan La Ode M Syukur Akbar dan Sukarman Loke menerima uang seluruhnya Rp2,405 miliar dari Andi Merya selaku Bupati Kolaka Timur dan LM Rusdianto Emba," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Febby Dwiyandospendy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (16/6).
Baca Juga: Kasus Suap Eks Wali Kota Yogyakarta, KPK Panggil Petinggi PT Summarecon
LM Rusdianto Emba adalah seorang pengusaha yang juga adik dari Bupati Muna Rusman Emba.
"Supaya terdakwa memberikan pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai syarat disetujuinya usulan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021," tambah jaksa. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Diperiksa Kasus Dugaan Kekerasan Anak, Oknum TNI AD di Kendari Kabur Saat Diinterogasi
-
Dukung Makan Bergizi Gratis, Unhas Siap Jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur
-
Makassar Bakal Kehabisan Tempat Pemakaman di 2028, Apa Langkah Pemkot?
-
Teror Kejahatan di Kota Makassar Kian Marak, Apa Pemicunya?
-
Unhas Kampus Pertama Kelola MBG, Rektor: Ini Laboratorium Nyata Bagi Kami