Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 19 Juni 2022 | 15:18 WIB
Ilustrasi pemukulan. [Istimewa]

SuaraSulsel.id - Kasatreskrim Polres Bulukumba AKP Muhammad Yusuf mengungkap kronologis penganiayaan Aen Fikri, mahasiswa STAI Al Gazali Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Aen Fikri dinyatakan cacat seumur hidup. Setelah menjadi korban penganiayaan oleh salah satu dosen di kampusnya.

Aen Fikri mengalami luka parah di tangan kiri. Karena ditebas menggunakan parang. Salah satu saraf tangannya putus. Sehingga harus dioperasi cangkok.

Kerabat korban, Nurul Ihsan, mengatakan tangan kiri korban tidak bisa berfungsi normal seperti semula. Urat tangannya harus dicangkok karena putus.

Baca Juga: Dosen Parangi dan Sekap Mahasiswa Dalam Lemari Saat Datang Kerja Tugas Kuliah Bersama Anak di Rumah

"Kata dokter kemungkinan pulih itu kecil. Ada yang putus (sarafnya) sehingga cacat," ujarnya, Minggu, 18 Juni 2022.

Pelaku yang berprofesi sebagai dosen sudah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat, 17 Juni 2022.

Kasatreskrim Polres Bulukumba AKP Muhammad Yusuf mengatakan kasus ini sudah naik tahap penyidikan. Polisi sudah meminta keterangan korban dan pelaku serta keluarganya.

"Sudah naik penyidikan. Sudah tersangka sejak Jumat kemarin," ujar Yusuf saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan kasus ini terjadi pada 2 Juni 2022. Korban dianiaya menggunakan senjata tajam dan disekap di lemari hingga tiga jam.

Baca Juga: Mahasiswa Berduaan di Rumah Kerja Tugas, Disuruh Sembunyi Dalam Lemari Karena Ayah Datang, yang Terjadi Sangat Tragis

"Kejadiannya di rumah pelaku, di BTN Bayu Perdana, Bulukumba," ungkap Yusuf.

Load More