Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 19 Juni 2022 | 13:25 WIB
ilustrasi penganiayaan, korban penganiayaan. [Envato Elements]

Saat Nurul sampai di rumah pelaku, korban akhirnya dibebaskan. Saksi melihat wajah korban sudah berlumuran darah.

"Dia bilang habis dipukul dikunci dalam lemari sampai tiga jam," ungkapnya.

Korban Terancam Cacat Seumur Hidup

Malang nasib dialami Aen Fikri. Seorang mahasiswa STAI Al Gazali Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Mahasiswa Berduaan di Rumah Kerja Tugas, Disuruh Sembunyi Dalam Lemari Karena Ayah Datang, yang Terjadi Sangat Tragis

Aen Fikri dinyatakan cacat seumur hidup. Setelah menjadi korban penganiayaan oleh salah satu dosen di kampusnya.

Aen Fikri mengalami luka parah di tangan kiri. Karena ditebas menggunakan parang. Salah satu saraf tangannya putus. Sehingga harus dioperasi cangkok.

Kerabat korban, Nurul Ihsan, mengatakan tangan kiri korban tidak bisa berfungsi normal seperti semula. Urat tangannya harus dicangkok karena putus.

"Kata dokter kemungkinan pulih itu kecil. Ada yang putus (sarafnya) sehingga cacat," ujarnya, Minggu, 18 Juni 2022.

Pelaku yang berprofesi sebagai dosen sudah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat, 17 Juni 2022.

Baca Juga: Mahasiswa Ini Pakai Baju Sederhana saat Kuliah, Tuai Respons Positif Publik

Kasatreskrim Polres Bulukumba AKP Muhammad Yusuf mengatakan kasus ini sudah naik tahap penyidikan. Polisi sudah meminta keterangan korban dan pelaku serta keluarganya.

Load More