SuaraSulsel.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menyampaikan perintah keluar dari wilayah Indonesia untuk seorang WNA asal Australia yang viral. Karena memanjat pohon keramat di kompleks pura sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu melalui pesan tertulisnya di Denpasar, menjelaskan bahwa perintah meninggalkan wilayah Indonesia merupakan bagian dari sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Bahwa pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan tindakan, antara lain, melanggar ketertiban umum, tidak menghormati peraturan yang berlaku, dan seterusnya," kata Anggiat.
Pernyataan Kakanwil itu merujuk pada perintahkan meninggalkan Indonesia yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar kepada warga negara Australia berinisial SCL atau Samuel Lockton.
Baca Juga: Berikut Grup-grup Paling Ringan Sampai Terberat di Piala Dunia 2022
Imigrasi memerintahkan Samuel keluar dari wilayah Indonesia setelah aksinya memanjat pohon di sebuah kompleks pura mengganggu ketertiban.
"Kami perintahkan meninggalkan Indonesia. Jadi, izin tinggalnya masih berlaku. Kenapa kami tidak melaksanakan deportasi? Karena memang warga negara asing tersebut tidak ada tuntutan dari desa adat," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Tedy Riyandi.
Ia menyampaikan masa izin tinggal Samuel memang masih berlaku. Akan tetapi, karena aksinya itu terkena sanksi administratif berupa perintah meninggalkan wilayah Indonesia.
“(SCL tinggal di Indonesia, red.) pakai visa on arrival dan masih berlaku. Dia kalau mau tinggal masih bisa, cuma kami perintahkan keluar wilayah Indonesia,” kata Tedy.
Ia menyampaikan SCL keluar dari wilayah Indonesia pada hari Rabu (15/6) menggunakan pesawat dengan nomor penerbangan JQ82 tujuan Darwin, Australia.
Baca Juga: PM Anthony Albanese akan Hadiri Pertemuan NATO
Terkait dengan perintah Imigrasi itu, Kakanwil Kemenkumham Bali menyampaikan pejabat Imigrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dapat membatalkan izin tinggal WNA.
Berita Terkait
-
Gara-gara Trump, Kepercayaan Warga Australia pada AS Anjlok ke Titik Terendah
-
Erick Thohir Singgung Patrick Kluivert Dibantai Australia 5 Gol: Ketika Yakin Imbang, Kami Kalah
-
Bikin Australia Dihukum Penalti Lawan Timnas Indonesia, Rafael Struick Menghilang di Brisbane Roar
-
Rute Baru AirAsia yang Dinanti Wisatawan: Adelaide ke Bali Kini Tanpa Transit
-
Salah Embrio, Salah Anak: Kisah Ibu Australia yang Melahirkan Bayi Milik Pasien Lain
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Wagub Sulsel Kagum! PT Vale Buktikan Tambang Bisa Jadi Penjaga Bumi
-
BRI Dukung Batik Tulis Lokal Lamongan Menjangkau Pasar Global
-
Puskesmas Toraja Utara Diduga Tolak Jemput Pasien Kritis, Ini Kata Dinas Kesehatan
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional