SuaraSulsel.id - Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease yang menangani perkara pidana pencabulan dan rudapaksa terhadap tujuh anak di bawah umur. Diminta melibatkan psikiater. Guna memeriksa kejiwaan tersangka yang tega memerkosa anak dan cucunya sendiri.
"Apalagi seluruh korban adalah orang dekat tersangka dan bisa juga tinggal serumah, yakni lima anak ditambah dua cucunya yang masih di bawah umur," kata praktisi hukum, Henry Lusikoy di Ambon, Jumat 17 Juni 2022.
Menurut dia, pemeriksaan psikiatri atau ahli jiwa terhadap tersangka penting untuk memastikan apakah orang ini terganggu jiwanya atau tidak.
"Bila terbukti yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa tentunya secara hukum tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Namun sebaliknya kalau tidak terbukti maka haruslah diberikan hukuman yang berat," tandas Henry.
Kemudian untuk para korban, termasuk dua cucu tersangka perlu diberikan pendampingan dan konseling. Karena mereka pastinya akan merasa trauma dengan peristiwa seperti ini.
Sementara itu, Kasie Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Moyo Utomo secara terpisah mengatakan tersangka yang telah ditahan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Namun polisi belum melibatkan psikiater.
"Penyidik tidak melibatkan ahli kejiwaan untuk memeriksa tersangka," katanya singkat.
Tersangka ditangkap sesuai laporan polisi nomor : LP/280/IV/2022/ Maluku/Resta Ambon, tanggal 06 Juni 2022.
Dia dijerat melanggar pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Akhir Pelarian Pria Bejat Perkosa Anak Kandung di Riau, Ditangkap di Batam
Waktu kejadian perkara pada Jumat, (27/5) 2022 sekitar pukul 22.00 WIT dan keesokan harinya dilaporkan ke Polresta, namun peristiwa pidana ini sudah dilakukan tersangka terhadap anaknya sejak lama.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
-
Rekomendasi HP Murah Rp1 Jutaan RAM 6 GB: Kamera 50 MP, Baterai Super Awet
-
Rumit! Ini Skenario Semen Padang, Barito Putera dan PSS Sleman Lolos Degradasi
-
Comeback Bela Timnas Indonesia, 10 Keunggulan Stefano Lilipaly
-
Harga Bitcoin Diramal Tembus USD 250.000, Robert Kiyosaki: Beli yang Banyak, Jangan Jual
Terkini
-
Pemprov Sulsel Laporkan Magdalena De Munnik ke Polisi atas Dugaan Dokumen Palsu
-
Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Senin, Begini Caranya!
-
BRI dorong berkelanjutan hingga salurkan Rp796 Triliun untuk Sustainable Finance
-
106 Koperasi Merah Putih Segera Beroperasi di Sidrap
-
Desa BRILiaN Merapi Buktikan Sinergi Alam dan Agrikultur Bisa Dorong Ekonomi Desa