Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 17 Juni 2022 | 19:10 WIB
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan bak tinja atau septic tank di Kabupaten Pohuwato 2021 [Gopos.id]

SuaraSulsel.id - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan bak tinja atau septic tank. Proyek Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah bagi kelompok swadaya masyarakat (KSM) di 17 desa di Kabupaten Pohuwato 2021.

Mengutip Gopos.id -- jaringan Suara.com, perkara disidik oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Empat tersangka adalah AS, MIR, NNA, dan HP.

AS yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pohuwato ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kapasitas sebagai pengguna anggaran.

Dalam perkara tersebut, AS menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Pohuwato.

Baca Juga: Tim KPK Dikabarkan Satroni Pertamina, Usut Dugaan Kasus Korupsi LNG?

Selanjutnya, MIR ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK.

NNA dalam kapasitas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK. Kemudian HP dalam kapasitas konsultan swasta.

Sejalan dengan penetapan status tersangka, Kejati Gorontalo melakukan penahanan terhadap tiga pejabat dan seorang konsultan tersebut.

Mereka digiring ke rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.

“Tim Penyidik dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 499,500,501,502/P.5/Fd.1/06/2022 Tanggal 17 Juni 2022 di selama 20 hari kedepan karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan berusaha merusak atau menghilangkan barang bukti,” ujar Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penum) Kejati Gorontalo, Mohamad Kasad.

Mohamad Kasad menerangkan, keempat tersangka diduga diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga: Proyek Fiktif BUMN Amarta Karya Rugikan Negara, Tersangkanya Dalam Pantauan KPK

Load More