SuaraSulsel.id - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan bak tinja atau septic tank. Proyek Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah bagi kelompok swadaya masyarakat (KSM) di 17 desa di Kabupaten Pohuwato 2021.
Mengutip Gopos.id -- jaringan Suara.com, perkara disidik oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Empat tersangka adalah AS, MIR, NNA, dan HP.
AS yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pohuwato ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kapasitas sebagai pengguna anggaran.
Dalam perkara tersebut, AS menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Pohuwato.
Selanjutnya, MIR ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK.
NNA dalam kapasitas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK. Kemudian HP dalam kapasitas konsultan swasta.
Sejalan dengan penetapan status tersangka, Kejati Gorontalo melakukan penahanan terhadap tiga pejabat dan seorang konsultan tersebut.
Mereka digiring ke rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.
“Tim Penyidik dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 499,500,501,502/P.5/Fd.1/06/2022 Tanggal 17 Juni 2022 di selama 20 hari kedepan karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan berusaha merusak atau menghilangkan barang bukti,” ujar Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penum) Kejati Gorontalo, Mohamad Kasad.
Mohamad Kasad menerangkan, keempat tersangka diduga diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Baca Juga: Tim KPK Dikabarkan Satroni Pertamina, Usut Dugaan Kasus Korupsi LNG?
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Makna Mendalam Logo HUT Sulsel ke-356 Terungkap! Ada Pesan Sinergi dan Empat Etnis
-
UNM Tingkatkan Produksi Pertanian Lahan Tadah Hujan dengan Energi Surya
-
Pelajaran dari Palu: 7 Tahun Setelah Bumi Berguncang dan Laut Mengamuk
-
Penggugat Polda Sulsel Rp800 Miliar Cabut Laporan, Ada Apa ?
-
Miris! Guru Pedalaman Tana Toraja Utang Ojek Rp10 Juta Demi Mengajar