SuaraSulsel.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo S Prabowo kini memiliki kewenangan. Untuk meninjau kembali keputusan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP) atau keputusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat. Seperti putusan etik terhadap AKBP Raden Brotoseno.
Kewenangan ini resmi diperoleh setelah Peraturan Kepolisian Nomor 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi diundangkan yang dirilis melalui Berita Negara Nomor 597/2022.
“Ya betul sudah diberlakukan tanggal 14 Juni sesuai tercatat dalam lembaran negara Kementerian Hukum dan HAM,” kata Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat 17 Juni 2022.
Perpol Nomor 7/2022 ditandatangani Prabowo pada Selasa (14 Juni 2022), dan diundangkan pada Rabu (15 Juni 2022), serta ditandatangani Menteri Hukum dan HAM, Yosanna H Laoly.
Kewenangan peninjauan kembali KKEP ini tertera pada Bab VI Bagian Kesatu pasal 83 ayat (1), (2) dan (3). Pada ayat (1) berbunyi kepala Polri berwenang meninjau kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.
Pada ayat (2) disebutkan, peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila, dalam putusan KKEP atau KKEP Banding terdapat suatu kekeliruan; dan/atau ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat Sidang KKEP atau KKEP Banding.
Ayat (3) berbunyi, peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan paling lama tiga tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.
Untuk melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP, Kepolisian Indonesia harus membentuk Tim dan KKEP Peninjauan Kembali. Hal ini tertuang dalam Ban VI Bagian Kedua Pasal 84 ayat (1), (2) dan (3).
Terkait kapan sidang peninjauan kembali kasus Brotoseno akan dilaksanakan setelah diundangkannya Perpol baru itu, Prasetyo mengatakan, hal itu akan disampaikan kepala Divisi Propam Kepolisian Indonesia secara segera.
Baca Juga: Langkah Kapolri Sikapi Polemik AKBP Brotoseno Dipuji Mahfud MD
“Nanti tunggu dari Kadiv Propam dulu,” ujar dia.
Perpol Nomor 7/2022 merupakan hasil revisi dari Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 19/2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.
Revisi kedua perkap ini sebagai respon kepala Polri menindaklanjuti polemik Brotoseno, mantan narapidana kasus korupsi yang kembali aktif bekerja di kepolisian usai menjalani masa penahanan.
Hal ini disampaikan Sigit Prabowo usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu lalu (8/6).
Dalam revisi perkap ini akan ditambah klausul mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan sidang komisi kode etik yang dinilai terdapat keputusan-keputusan yang keliru. Menciderai rasa keadilan masyarakat atau terhadap hal-hal lain.
Nantinya perkap hasil revisi memberikan kewenangan kepada kepala Kepolisian Indonesia untuk meminta peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan sidang kode etik yang telah diputus.
Salah satunya adalah hasil sidang etik Brotoseno, yang tidak menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Sehingga yang bersangkutan kembali aktif menjadi anggota Kepolisian Indonesia usai menjalani pidana.
"Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat salah satunya di dalam perubahan perkap tersebut kami jadikan satu menjadi satu perkap. Memang perlu kami ubah persisnya terhadap persoalan-persoalan yang sedang kami hadapi saat ini," kata Prabowo. (Antara)
Berita Terkait
-
Kapolri Bantah Isu Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Keterangan untuk Meliput di Indonesia
-
Pemerintah Lakukan Pengamanan Kegiatan Salat Idul Fitri dan Lokasi Rawan Bencana
-
20 Persen Warga Tak Mudik, Kapolri Prediksi Bakal Ada Lonjakan Volume Kendaraan saat Hari H Lebaran
-
Kapolri Perintahkan Seluruh Polisi yang Pantau Arus Mudik Bersiaga hingga Subuh, Kenapa?
-
Prediksi Puncak Arus Mudik Malam Ini, Kapolri Sebut 54,2 Persen Pemudik Telah Tinggalkan Jakarta
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya
-
Mudik Nyaman Tanpa Khawatir! Ini Upaya Polres Majene Jaga Rumah Warga Selama Libur Lebaran
-
Drama PSU Palopo: Bawaslu Desak KPU Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota?
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting