SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru. Dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun 2021.
"KPK dalam perkara dugaan suap pengajuan dana PEN 2021, tim penyidik KPK telah mengembangkan pengusutan perkara ini," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu 15 Juni 2022.
Berdasarkan kecukupan minimal dua alat bukti diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain. Baik selaku pemberi maupun penerima dalam kasus dugaan suap tersebut.
"Mengenai identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan maupun uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan, akan kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan," kata Ali.
Mengutip Antara, KPK memastikan setiap kegiatan penanganan kasus tersebut akan diinformasikan pada masyarakat.
"KPK berharap dukungan masyarakat untuk turut serta mengawasi penanganan perkara ini," tuturnya.
Dalam pengembangan kasus dana PEN itu, KPK juga memanggil tiga saksi untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, yaitu Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, Budi Susanto dari pihak swasta, dan Widya Lutfi Anggraeni Hertesti sebagai teller Smartdeal Money Changer.
Berikutnya, KPK juga memanggil empat saksi yang dijadwalkan diperiksa di Gedung Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, yakni Mujeri Dachri Muchlis selaku Direktur PT Muria Wajo Mandiri, Kepala Bappeda Litbang Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara 2016—2021 Mustakim Darwis, staf Bangwil Bappeda Litbang Kabupaten Kolaka Timur pada tahun 2021—sekarang Harisman, dan honorer di Bagian Umum Pemkab Kolaka Timur Hermawansyah.
Terakhir, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur sebagai saksi di Lapas Perempuan Kelas IIIA Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu.
Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Dana PEN Eks Dirjen Kemendagri Ardian
Sebelumnya, KPK terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan dana PEN tersebut. Sebagai penerima ialah mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar.
Sementara itu, sebagai pemberi adalah Andi Merya. Dia juga merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di Pemkab Kolaka Timur pada tahun anggaran 2021.
Bupati Muna Minta Masyarakat Tenang
Pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Muna, LM Rusman Emba terkait dengan perkara dugaan suap usulan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 Kabupaten Kolaka Timur menghebohkan publik.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, pemeriksaan itu menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan media sosial.
Kabag Protokoler dan Komunikas Pimpinan Pemerintah Kabupaten Muna, Ali Syadikin menghimbau seluruh masyarakat agar tidak resah dan tetap tenang terhadap berita pemanggilan bupati di KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Brio, Ini 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Sporty dan Irit Mulai Rp60 Jutaan
- Siapa Brandon Scheunemann? Bek Timnas Indonesia U-23 Berdarah Jerman yang Fasih Bahasa Jawa
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- Ayah Brandon Scheunemann: Saya Rela Dipenjara asal Indonesia ke Piala Dunia
Pilihan
-
RI Cari Celah! CPO, Kopi, Hingga Nikel Bisa Dapat Tarif 0 Persen di AS
-
Kinerja Bisnis Meroket di Triwulan II 2025, BI Ungkap Sektor Ini Jadi Motor Penggerak!
-
182 Juta Batang Rokok Ilegal Disita, Pabrik Kena Sanksi Miliaran!
-
Farel Prayoga Ditipu Keluarga Sendiri: Uang Ratusan Juta Ludes untuk Beli Kuda!
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp 1.917.000/Gram
Terkini
-
Orang Tua Siswa di Makassar Keluhkan 'Jalur Belakang' Masuk SMP Negeri, Disdik Ungkap Fakta
-
Luncurkan BRILian Way, BRI Masuki Fase Baru dalam Perjalanan Transformasi
-
BRI Berangkatkan 18 Pemain LKG BRI ke Piala Dunia Remaja di Swedia
-
Dari Palembang ke Makassar: Jejak Penipu Casis Bintara Polri Rp200 Juta
-
Telolet Kemarahan: Kenapa Klakson Jadi Bahasa Wajib Pengendara Saat Marah di Jalan?