SuaraSulsel.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan warga Jepang berinisial MT tersangka dugaan penipuan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Jepang masih menunggu proses deportasi.
"Betul saat ini MT sedang menunggu proses deportasi," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 15 Juni 2022.
Ia menjelaskan alasan MT belum dideportasi dikarenakan ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi terutama surat perjalanan laksana paspor. Dalam hal ini, Kedutaan Besar Jepang adalah pihak yang berhak mengeluarkan.
"Karena statusnya, paspor yang bersangkutan sudah dicabut," ujarnya.
Kedutaan Besar Jepang telah mencabut paspor MT. Secara otomatis izin tinggal yang bersangkutan sudah tidak berlaku dan menjadi subjek illegal stay (tinggal ilegal) sesuai ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
MT diketahui masuk ke Indonesia pada 2020 dengan visa tinggal terbatas untuk penanaman modal. Izin tinggal terakhir yang dimiliki MT adalah kartu izin tinggal terbatas (kitas) yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan dan berlaku hingga 17 Juni 2023.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi mendapat informasi dari perwakilan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia yang sedang mencari warganya berinisial MT. Ia diduga melakukan penipuan bansos COVID-19 di negara asalnya senilai 10 juta yen.
Saat dilakukan pengecekan data perlintasan, MT diketahui masih berada dan berkegiatan di Indonesia. Informasi dari sumber intelijen, diketahui yang bersangkutan diduga kuat berada di Lampung.
Kedutaan Besar Jepang menginformasikan sempat berkoordinasi dengan Kepolisian RI namun karena belum adanya perjanjian ekstradisi antara
Indonesia dengan Jepang, menyebabkan Polri kesulitan membantu dan memulangkan MT.
Baca Juga: Penanganan Pandemi COVID-19 Dianggap Lambat, Tidak Semua Warga Jepang Setuju dengan Vaksin Booster
Selanjutnya, Kedutaan Besar Jepang menyampaikan permohonan bantuan kepada Ditjen Imigrasi untuk menemukan dan memulangkan MT melalui
mekanisme keimigrasian. MT kemudian masuk dalam daftar pencarian orang keimigrasian terhitung 7 Juni 2022.
"Kami sifatnya hanya memfasilitasi permohonan pemerintah Jepang. Setelah dokumen lengkap, pasti akan kami bantu proses pemulangannya," kata Nyoman. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
-
Trump Ancam Hancurkan Industri Rudal dan Angkatan Laut Iran
Terkini
-
Mars Gelontorkan Rp48 Miliar untuk Program Komunitas Kakao di Indonesia
-
Skenario Bohong Kematian Bripda Dirja Runtuh, Kapolda Sulsel: Korban Disiksa Usai Subuh
-
Viral, Pelesetkan Ayat Al-Qur'an Saat Live Facebook, Dua IRT di Bulukumba Diciduk Polisi
-
5,3 Juta Orang Diprediksi Masuk Sulsel, Tujuh Masjid Disiapkan Tampung Pemudik
-
Kenapa Paus Pembunuh Tiba-Tiba Muncul di Perairan Bunaken? Ini Jawaban Ahli