SuaraSulsel.id - Penyidik Polrestabes Makassar mendalami kejiwaan terhadap wanita berinisial NM (29) terkait kasus dugaan aborsi tujuh janin yang disimpan dalam kotak di rumah kontrakannya di Jalan Balangturungan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan.
"Saat ini masih berlangsung proses pemeriksaan kejiwaan oleh psikiater dengan Biddokes Polda Sulsel, sekalian nanti pengambilan sampel DNA, baik tersangka laki-laki maupun perempuan dan tujuh janin tersebut," ujar Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak di Makassar, Selasa 14 Juni 2022.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan kejiwaan nantinya tergantung kondisi tersangka, dan bukan psikiater, karena memeriksa kejiwaan itu diperlukan ketenangan serta dilihat kondisi. Tapi tidak bisa memaksakan secara cepat untuk mendapatkan hasil maksimal.
Sejauh ini, sudah dua orang ditetapkan tersangka yakni perempuan NM dan pasangannya SP (30), kata Reonald, keduanya telah menjalani pemeriksaan kejiwaan. Dari pengamatan fisik, mereka dalam keadaan sehat dan siap dilaksanakan tes kejiwaan.
Baca Juga: Update Kasus Penemuan Mayat Janin Bayi dalam Saluran Air Hotel di Bogor
Sedangkan untuk pencocokan DNA (deoxyribonucleic acid), sementara ini berproses, mengingat ada beda pendapat antara tersangka NM bahwa tujuh janin itu hasil hubungan gelapnya dengan tersangka SP. Tetapi, SP menyangkali, sepengetahuannya hanya empat janin dari hubungan itu.
"Tapi itu kan tanpa sepengetahuan dia. Sampai saat ini tetap empat dan tujuh (janin). Makanya, kita harus melakukan tes DNA apakah benar tujuh janin tersebut hasil dari hubungan mereka berdua," ungkap dia.
Meski demikian, dari pemeriksaan awal dari keterangan pelaku perempuan tidak pernah ada ancaman, begitu pula dari pihak laki-laki. Keduanya memang sepakat melakukan pelanggaran aborsi.
"Jadi sama-sama mereka memutuskan untuk melakukan aborsi itu, dan sama-sama sepakat menyimpan bayi itu di dalam boks (botol minum) hingga mereka akan menikah seperti yang dijanjikan, tetapi tidak terlaksana," tutur Reonald.
Saat ditanyakan dalam kasus ini apakah ada pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar, kata dia, sejak awal kasus ini mencuat sudah didampingi tim DP3A. Soal pengakuan aborsi dilakukan ditempat berbeda sejak 2012, ia pun membenarkan.
Baca Juga: Siapa Pelaku Aborsi 7 Janin Dalam Kamar Kos di Makassar? Simak Informasinya
"Benar. Jadi, di kos-kosan mereka. Sebenarnya itu kos-kosan laki-laki, bukan yang perempuan. Jadi pelaku perempuan ini numpang di kosnya laki-laki. Tapi nanti kita lihat bagaimana rekonstruksinya karena kita belum lakukan itu," paparnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Penumpang KM Tidar Diduga Terjun ke Laut di Makassar, Pencarian Masih Berlangsung
-
Gawat! Demo Ojol Nasional Ancam Lumpuhkan Kota-Kota Besar
-
Pemprov Sulsel Laporkan Magdalena De Munnik ke Polisi atas Dugaan Dokumen Palsu
-
Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Senin, Begini Caranya!
-
BRI dorong berkelanjutan hingga salurkan Rp796 Triliun untuk Sustainable Finance