SuaraSulsel.id - Fase kedatangan jemaah haji di Makkah Al-Mukarramah sudah berlangsung dua hari. Ada 3.154 jemaah yang telah diberangkatkan dari Madinah dan saat ini sudah tiba di kota kelahiran Nabi Muhammad SAW.
“Jemaah yang telah diberangkatkan dari Madinah dan tiba ke Makkah sampai saat ini sebanyak 8 kloter dengan jumlah 3.154,” terang Jubir Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Akhmad Fauzin saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Jemaah yang diberangkatkan pada gelombang pertama ini akan berada di Makkah sampai dengan puncak haji (Arafah – Muzdalifah – Mina). Untuk kemudian kembali ke Tanah Air.
Akhmad Fauzin menjelaskan bahwa PPIH telah menyiapkan layanan akomodasi jemaah haji Indonesia selama di Makkah. Menurutnya, hotel jemaah di Makkah terbagi dalam lima wilayah, yaitu: Misfalah (jarak dari Masjidil Haram sekitar 2 km), Mahbas Jin (sekitar 2 km), Jarwal (sekitar 850 m), Raudhah (sekitar 3,5 km), dan Syisyah (sekitar 4 km).
Baca Juga: 23 Calon Haji Asal Aceh Barat Daya Dapat Uang Saku Rp 1 Juta dari Pemerintah
“Setiap akomodasi tersedia fasilitas kamar tidur dengan kamar mandi di dalam, ruang makan, musala, mesin cuci, dan tempat menjemur pakaian,” papar Fauzin yang juga Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag.
“Disiapkan juga petugas kebersihan dan petugas keamanan akomodasi. Jemaah haji juga akan mendapatkan air zam zam dan air mineral 1 liter per orang setiap harinya,” sambungnya.
Fauzin menegaskan bahwa kualitas layanan akomodasi jemaah haji Indonesia setara dengan hotel bintang 3. Karenanya, dia mengimbau jemaah agar dapat menjaga kebersihan kamar dan ruangan lainnya, membuang sampah pada tempatnya, tidak memasak di dalam kamar, tidak merokok di kamar tidur, dan tidak membuat jemuran di kamar.
“Simpan barang berharga di tempat yang disediakan. Jangan segan bertanya dan berkonsultasi dengan petugas kloter dan sektor jika mendapatkan kesulitan. Ayo patuhi tata tertib yang ada di setiap akomodasi atau hotel,” tegasnya.
Untuk memudahkan aktivitas jemaah beribadah di Masjidil Haram, lanjut Fauzin, pemerintah telah menyediakan bus shalawat. Yaitu, bus yang siap mengantar jemaah ke dan dari Masjidil Haram.
Baca Juga: Syarat Orang yang Diwajibkan Melaksanakan Haji, Apa Saja?
“Layanan ini beroperasi selama 24 jam, sehingga jemaah tidak perlu khawatir dan tidak perlu memaksakan diri dengan berjalan kaki atau naik taksi,” terang Fauzin.
Berita Terkait
-
Jelang Musim Haji, BRIS Mulai Tebar Kartu BSI Debit Mabrur ke Calon Jemaah
-
Detik-Detik Ban Garuda Lepas di Tanjung Pinang: Penumpang Selamat, Begini Penjelasan Garuda
-
Jemaah Haji 2025 akan Santap Hidangan Selera Nusantara, Kemenag Kirim 475 Ton Bumbu
-
Haji Faisal Ayah Fuji Ulang Tahun ke-56, Ucapan Venna Melinda Tuai Sorotan
-
Visa Haji 2025: 32.000 Sudah Terbit, Kemenag Ngebut Proses Dokumen Jemaah
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
Pilihan
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
Terkini
-
Lokasi Judi Sabung Ayam di Kabupaten Gowa Dibakar
-
Wakil Presiden yang Tegur Menteri Pertanian Amran Sulaiman: Jusuf Kalla atau Ma'ruf Amin
-
Wagub Sulsel Kagum! PT Vale Buktikan Tambang Bisa Jadi Penjaga Bumi
-
BRI Dukung Batik Tulis Lokal Lamongan Menjangkau Pasar Global
-
Puskesmas Toraja Utara Diduga Tolak Jemput Pasien Kritis, Ini Kata Dinas Kesehatan