SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mendampingi pembenahan sistem sektor pariwisata di Provinsi Papua dan Papua Barat. Agar tidak terjadi praktik-praktik korupsi.
"Merawat dan memajukan pariwisata adalah bagian dari tugas KPK melalui pembenahan sistem agar tidak terjadi praktik-praktik korupsi di sektor tersebut," jelas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Gufron dalam rapat koordinasi dan supervisi sektor pariwisata yang digelar di Manokwari, Rabu 8 Juni 2022.
Dia mengungkapkan potensi korupsi di sektor pariwisata sangat besar. Hasil kajian Direktorat Monitoring KPK menemukan potensi korupsi dalam rangkaian bisnis proses pengelolaan dana hibah yakni pada aspek perencanaan sektor pariwisata.
Karena itu, kata Gufron, hal ini menjadi tugas bersama antar-pihak untuk mengawasi potensi kebocoran-kebocoran yang terjadi di sektor pariwisata di Provinsi Papua dan Papua Barat. Terutama pemanfaatan dana hibah dari pemerintah khususnya di sektor pariwisata ini menjadi lebih optimal.
Baca Juga: Mahasiswa Papua Diserang Ormas BMI saat Demo Tolak DOB dan Otsus di Makassar, Ada yang Terluka
"Ini tugas kita bersama. Pada aspek perencanaannya menjadi tugas Kementerian Pariwisata Ekonomi dan Kreatif sebagai executing agency dan pada saat pelaksanaannya menjadi tugas pemerintah daerah sebagai implementing agency,” ucapnya.
Dikatakan bahwa Wilayah Papua dan Papua Barat memiliki potensi pariwisata alam yang besar untuk bisa memberi pertumbuhan perekonomian negara.
Pasca-COVID-19, lanjut dia, pariwisata menjadi salah satu sektor yang mengalami keterpurukan paling besar selama kurun 2020-2021. Sehingga pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendorong pemulihan ekonomi di sektor pariwisata.
Terdapat empat peran KPK dalam upaya menutup kebocoran potensi korupsi di sektor pariwisata Papua dan Papua Barat. Pertama koordinasi lintas pemangku kepentingan dengan menggandeng pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sipil. Kedua monitoring proses dan implementasi perbaikan sistem
Ketiga review kebijakan yang berpotensi fraud misconduct korupsi. Serta supervisi langkah-langkah akselerasi pelaksanaan program, pengawasan dan penegakan hukum.
Menurut dia, KPK mencatat sejumlah intervensi yang telah dilakukan pada sektor ini, di antaranya penandatanganan kerja sama dengan Kemenparekraf 2020. Koordinasi dan Supervisi dana hibah pariwisata di Bali dan yang terbaru koordinasi dan supervisi sektor pariwisata empat provinsi 2021. Kajian dan monitoring serta evaluasi tata kelola sektor pariwisata 2021-2022.
Kemudian dua agenda utama Tim Korsup KPK dalam sektor pariwisata yaitu pertama, perbaikan tata kelola pemerintah berupa tata kelola dana hibah, pinjaman daerah, DAK dan skema lainnya yang berkaitan dengan transfer dana ke daerah.
Selanjutnya monitoring pelaksanaan program pemerintah berupa program strategis, bantuan untuk pelaku usaha dan pemberdayaan masyarakat.
Seperti diketahui, kata dia, pada tahun 2020 pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 3,8 triliun untuk menstimulus sektor pariwisata. Dana tersebut dibagi ke dalam tiga skema yakni insentif pajak, hotel dan restoran hibah pariwisata sebesar Rp3,3 triliun, insentif tambahan untuk membangun kepercayaan dan minat pasar sebesar Rp70 iliar, dan insentif airlines (Kemenhub) sebesar Rp480 Miliar.
Hibah pariwisata yang dianggarkan pada tahun 2020, dialokasikan pada 101 pemerintah daerah dan pelaku usaha sektor pariwisata, termasuk di wilayah Papua dan Papua Barat ini.
"Kami harap kegiatan koordinasi dan supervisi ini mampu mencegah terjadinya fraud, korupsi dan penyalahgunaan dalam pelaksanaan program pemerintah pada sektor pariwisata. Hal ini sekaligus untuk meningkatkan kontribusi sektor pariwisata bagi pembangunan daerah,” tutur Ghufron. (Antara)
Berita Terkait
-
Fit And Proper Test Capim KPK Ditunda Malam Ini, Komisi III Bakal Lanjut Proses 6 Orang Lagi Mulai Besok Pagi
-
Meski Sepakat KPK Berada di Bawah Rumpun Eksekutif, Capim KPK Michael: Tapi Tetap Harus Independen
-
Ngaku Ingin Perbaiki Citra KPK, Capim Michael Rolandi: Belakangan Banyak Berita Minor
-
Sebut Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Rawan, Capim KPK Fitroh: Pasal Itu Hanya Ada di Indonesia
-
Capim Fitroh Sebut Revisi UU KPK Tak Jadi Faktor KPK Lemah, Begini Penjelasannya di DPR
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
Rupiah Lagi-lagi Perkasa Imbas Yield Obligasi AS Anjlok
-
Harga Emas Antam Naik Drastis, Hampir Tembus Rp 1,5 Juta/Gram
-
Tepok Jidat! Arab Saudi Kuat Banget, Timnas Indonesia Bisa Menang Nggak?
-
5 HP Redmi Sejutaan dengan Baterai Lega dan HyperOS, Murah Tapi Kencang!
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
Terkini
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis
-
Jumlah Pemilih, TPS, dan Titik Rawan Pilkada Sulsel 2024
-
Timses Calon Bupati Luwu Timur Terjaring Razia Narkoba di Makassar
-
Siswa Tuna Rungu di Makassar Diduga Jadi Korban Pelecehan Guru