Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 07 Juni 2022 | 14:17 WIB
Ilustrasi: Ibu Asiah berjalan membawa peralatan kerja di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (22/4/2021). [Suara.com/Dian Latifah]

SuaraSulsel.id - Gaji tenaga outsourcing di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan disunat oleh pihak ketiga. Ada pemotongan oleh pihak perusahaan Rp1 juta setiap bulannya sejak Februari 2022.

Kepala Biro Umum Setda Sulsel Andi Eka Prasetya mengaku sudah memanggil pihak perusahaan, PT Puncak Harapan Jaya untuk dimintai keterangan. Mereka mengakui memang ada pemotongan Rp1 juta setiap bulan.

"Ada pengakuan (pemotongan). Saya bilang kalau berdasarkan kontrak kan tidak seperti itu. Jadi kita sudah minta klarifikasinya. Karena jujur saya baru tahu ada persoalan seperti ini," ujar Eka, Selasa, 7 Juni 2022.

Eka mengatakan gaji tenaga outsourcing saat ini tidak sesuai dengan kontrak kerjasama pada bulan Februari 2022. Di kerjasama itu tertera sistem penggajian harus setara dengan upah minimum provinsi atau UMP.

Baca Juga: Tenaga Outsourcing Pemprov Sulsel Mengeluh, Tanda Tangan Gaji Rp3,1 Juta Tapi Diterima Hanya Rp2,1 Juta

Artinya, perusahaan wajib membayar pekerjanya Rp3,1 juta. Namun, ternyata mereka hanya membayar Rp2,1 juta saja.

Eka pun meminta agar sisa pembayaran Rp1 juta yang dipangkas setiap bulannya dikembalikan dalam dua hari ke depan. Apalagi pemangkasan sudah dilakukan sejak bulan Februari hingga Mei.

"Jadi mereka bilang sisanya akan dibayarkan dalam waktu dekat, katanya secepatnya. Dia janji bayarkan kekurangan dari bulan Februari sampai Mei," jelasnya.

Jika tidak, maka Pemprov Sulsel akan memutus kontrak dengan perusahaan tersebut dan menuntut kerugian sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Pemprov Sulsel juga akan melaporkan perusahaan itu soal aturan ketenagakerjaan.

"Mereka harus terima konsekuensinya. Jadi saya suruh bikin surat pernyataan dan ditandatangani untuk pengembalian satu, dua hari ke depan. Mereka bilang siap," tegasnya.

Baca Juga: Pahami Beda Tenaga Honorer dan Outsourcing, Berlaku Mulai Tahun 2023

Seperti diketahui, sejumlah tenaga kerja outsourcing di Kantor Gubernur Sulsel mengeluh. Gaji mereka dipangkas oleh perusahaan hingga Rp1 juta setiap bulan.

Kepada SuaraSulsel.id, sejumlah karyawan outsourcing mengaku jika mereka menerima upah yang tak sebanding dengan beban kerja. Mereka harus kerja selama sembilan jam setiap hari. Untuk membersihkan Kantor Gubernur.

Sementara gaji mereka dipotong. Padahal, kebutuhan hidup juga terus naik.

"Kami masuk pukul 07.00 Wita setiap harinya untuk membersihkan gedung di lapangan dan di dalam. Pulang jam 16.00 Wita. Kita kerja dari lantai satu sampai lantai empat," ujar karyawan tersebut.

Pengakuan karyawan itu, mereka juga pernah tidak digaji karena upah mereka dibawa lari oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Pihak perusahaan selalu berdalih pengurangan gaji dilakukan karena tagihan belum beres.

"Kalau ditanya katanya sisanya (1 juta) belakangan pi karena tagihan belum dibayar," ujarnya.

Sementara, pengawas PT Puncak Harapan Jaya Naldi mengaku tak tahu menahu soal kontrak gaji karyawan antara perusahaan dan Biro Umum. Selama ini, ia hanya diminta oleh pimpinannya untuk membayar gaji Rp2,1 juta kepada karyawan tiap bulannya.

"Ini atas perintah pimpinan saya selalu Direktur. Saya tidak tahu kalau di kontrak gaji karyawan Rp3,1 juta tapi yang terlaksana dan dibayarkan ke karyawan hanya Rp2,1 juta," ujarnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More