SuaraSulsel.id - Sejumlah tenaga outsourcing atau tenaga alih daya di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengeluh. Upah mereka disebut dipangkas Rp1 juta per bulan.
Hal tersebut diungkapkan salah satu pegawai outsourching yang ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 6 Juni 2022.
Ia meminta agar namanya dirahasiakan. Untuk menghindari hal-hal yang tidak baik terhadap dirinya dan tenaga alih daya lainnya.
"Di daftar Rp3,1 juta tapi yang dibayar hanya Rp2,1 juta," ujarnya kepada SuaraSulsel.id
Ia mengaku di daftar anggaran gaji, seharusnya mereka terima Rp3,1 juta. Itu terlihat saat mereka menandatangani slip gaji setiap bulan.
Namun yang diterima setiap bulannya dari pihak perusahaan hanya Rp2,1 juta. Rp1 juta dipangkas.
"Tidak tahu apa alasannya. Kita pernah protes tapi dibilang diam saja," ungkapnya.
Selama ini, sistem outsourcing sudah diberlakukan oleh Pemprov Sulsel. Seperti untuk petugas kebersihan taman dan petugas kebersihan kantor.
Saat ini totalnya ada sekitar 24 orang. 12 orang bertugas membersihkan keliling halaman dan 12 orang bertugas di dalam gedung.
Baca Juga: Pahami Beda Tenaga Honorer dan Outsourcing, Berlaku Mulai Tahun 2023
Namun gaji mereka sangat minim. Padahal mereka bekerja selama sembilan jam setiap hari. Kecuali hari Sabtu.
"Ini sudah ada kenaikan. Dulu hanya Rp1,5 juta, itu pun pernah tidak digaji. Karena penanggungjawabnya di Biro Umum bawa lari uang. Sampai sekarang itu gaji kami belum dibayar," jelasnya.
Tenaga alih daya Pemprov Sulsel berada di bawah naungan perusahaan PT Puncak Harapan Jaya. Perusahaan ini adalah pemenang tender penyedia jasa kebersihan di Kantor Gubernur Sulsel.
Diketahui, tahun 2023, Pemerintah Daerah tidak lagi boleh melakukan rekrutmen untuk tenaga honorer. Diganti dengan tenaga outsourcing.
Puluhan ribu tenaga honorer di Pemprov Sulsel saat ini pun harap-harap cemas. Gaji mereka tentu terancam berkurang. Jika dialihkan ke sistem outsourcing.
Sistem rekrutmen yang ditetapkan oleh Kementerian PAN RB ini berlaku tahun 2023. Di tahun itu, tak akan ada lagi honorer.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Mulai Bidik Pengisian Kuota PT Makassar Toraja
-
Libur Sekolah, PELNI Beri Diskon Tiket Kapal 30 Persen
-
Usulan Pembangunan Jembatan Barombong Makassar Ditolak Pusat, Ini Alasannya!
-
Pengakuan Mengejutkan Mantan Inspektur: Basri Kajang Sebut Dirinya Kekasih Bupati Gowa
-
192 Pelajar Terbaik Sulsel Berebut 20 Kursi Beasiswa Pilot, Siapa Bakal Terbang?