SuaraSulsel.id - Kepolisian Daerah Maluku Utara menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Untuk memberantas judi online dengan membentuk tim patroli jaringan judi online di wilayah Maluku Utara.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil di Ternate mengatakan, Polda Maluku Utara melalui Ditreskrimsus sudah membentuk tim untuk melaksanakan patroli jaringan yang melakukan perjudian online.
"Tim sudah dibentuk, tetapi sampai saat ini belum ditemukan pelaku judi online," kata Michael, Senin 6 Juni 2022.
Dalam surat telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 di perintahkan kepada seluruh Kapolda untuk memberantas perjudian apapun bentuknya perjudian.
Olehnya itu, dia menghimbau kalau masyarakat punya informasi berkaitan judi online silahkan melaporkan ke Polsek terdekat.
"Jika ada oknum Polisi yang bermain judi online kita akan proses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Warga Asal Makassar Ditangkap
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Operasi Pekat Kie Raha Polda Maluku Utara berhasil mengamankan seorang pria asal Makassar berinsial FJ (51 tahun) sebagai bandar judi Toto Gelap (Togel).
Dia membenarkan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di kediaman pelaku seringkali digunakan sebagai lokasi perjudian jenis togel.
Baca Juga: Dua Kali Digerebek Masih Saja Beroperasi, Arena Judi Sabung Ayam di Jati Agung Dibakar
"Saat mendapatkan informasi tersebut, Tim Gabungan Banops dan Gakkum Ops Pekat yang dipimpin Kasatgas Banops Ipda Michael Chandra langsung menuju ke lokasi untuk penyelidikan dan pengecekan, ternyata benar telah terjadi perjudian togel," katanya.
Menurut dia, tim bergerak mengamankan pelaku dengan barang bukti, berupa uang tunai dengan jumlah Rp2.452.000 yang diduga merupakan hasil permainan judi, satu unit hp nokia warna Hitam, beberapa Struk togel dan rekapan nomor Togel.
"Adapun barang bukti uang itu dengan berbagai pecahan yakni, pecahan 1000 sebanyak 16 lembar, pecahan 2000 sebanyak 28 lembar, pecahan 5000 ada 76 lembar, pecahan 10.000 43 lembar, pecahan 20. 000 sebanyak 16 lembar, pecahan 50.000 sebanyak 9 lembar, pecahan 100.000 ada 8 lembar," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Pengakuan Mengejutkan Suami Bupati Gowa: Istri Selingkuh dengan Konsultan Politik
-
Diserang Pansus Hak Angket, Bupati Gowa Husniah Talenrang: Jangan Sentuh Ranah Pribadi Saya
-
Gakkum ESDM Ingin Gunung Botak Beri Manfaat Nyata bagi Warga Maluku
-
Lapak Penjual Kelapa di Area Benteng Rotterdam Makassar Direlokasi
-
Pemprov Sulteng Tegaskan Aturan Beasiswa Ganda: Pilih Satu atau Dana Harus Dikembalikan