SuaraSulsel.id - Izin festival peragaan busana wanita pria atau waria di Kabupaten Sidrap viral di media sosial. Pemerintah kabupaten mengaku ada kelalaian. Saat surat rekomendasi diteken.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap Sudirman Bungi mengaku ada kelalaian. Saat izin itu dikeluarkan. Pihak kelurahan mengira izin itu hanya untuk acara khatam Alquran dan syukuran masuk rumah baru.
"Jadi izin yang keluar itu hanya untuk acara tasyakuran dan khatam Alquran. Bukan untuk acara festival fashion show," ujar Sudirman saat dihubungi, Minggu, 5 Juni 2022.
Sudirman mengaku sudah meminta agar pihak kelurahan membatalkan rekomendasi yang sudah dikeluarkan. Pemerintah kabupaten tidak mengizinkan. Jika komunitas waria ingin menggelar kontes busana.
Sudirman mengatakan Pemkab akan memberi izin jika kegiatannya bersifat keagamaan atau sosial. Siapa pun berhak untuk mendapat izin, tapi tidak untuk kontes busana waria.
Ia meminta agar polisi mengawasi. Jika komunitas waria tetap menggelar kegiatan tersebut. Ia tegaskan tentu akan dibubarkan.
"Tidak boleh kalau mau dibarengi dengan kontes itu (peragaan busana). Saya sudah minta agar dibatalkan dan minta polisi awasi," tegasnya.
Seperti diketahui, permohonan izin peragaan busana oleh komunitas wanita pria atau waria di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan viral di media sosial. Pemerintah Kelurahan Tanrutedong mengeluarkan rekomendasi ke polisi soal pagelaran tersebut.
Surat rekomendasi bernomor 19/KT/V/2022 itu dikeluarkan oleh Lurah Tanrutedong, Andi Refo. Surat dibuat sejak tanggal 25 Mei dan rencananya kontes akan digelar pada 25 Juni 2022 mendatang.
Baca Juga: Lurah Tanrutedong Sidrap Beri Izin Acara Khatam Alquran Dirangkaikan Silaturahmi Waria Jadi Sorotan
Komunitas waria kepada lurah meminta izin soal penggunaan lapangan sepak bola Andi Takko Tanrutedong. Lapangan itu akan digunakan untuk menggelar kegiatan hajatan tasyakuran rumah dan khatam Quran yang dirangkaikan dengan silaturahmi waria atau fashion show.
"Memperhatikan surat permohonan secara lisan tentang permohonan izin penggunaan lapangan sepak bola Andi Takko Tanrutedong untuk mengadakan kegiatan hajatan tasyakuran rumah dan khatam Quran yang dirangkaikan silaturahmi waria (Fashion Show) tanggal 25 Juni 2022 sampai dengan selesai," demikian kutipan surat rekomendasi tersebut.
Dalam isi surat juga tercantum jika pihak Kelurahan Tanrutedong menyetujui perihal izin penggunaan lapangan tersebut. Namun dengan syarat.
Diantaranya, menjaga keamanan dan ketertiban, dan menjaga hal-hal yang dapat meresahkan masyarakat. Pihak kelurahan juga meminta agar anggota komunitas dan pengunjung menjaga kebersihan papangan setelah digunakan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking Pembangunan Rumah Layak Huni di Takalar
-
285 Jiwa di Parigi Moutong Terdampak Gempa
-
Pemprov Sultra Bakal Lelang Kendaraan Dinas, Ini Jadwal dan Cara Ikut
-
Berjuang Hingga Dini Hari, Ojol di Makassar Ungkap Pahitnya Data Pertumbuhan Ekonomi
-
Pria Tega Perintahkan Istri Buang Bayi Masih Diburu Polisi