SuaraSulsel.id - Izin festival peragaan busana wanita pria atau waria di Kabupaten Sidrap viral di media sosial. Pemerintah kabupaten mengaku ada kelalaian. Saat surat rekomendasi diteken.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap Sudirman Bungi mengaku ada kelalaian. Saat izin itu dikeluarkan. Pihak kelurahan mengira izin itu hanya untuk acara khatam Alquran dan syukuran masuk rumah baru.
"Jadi izin yang keluar itu hanya untuk acara tasyakuran dan khatam Alquran. Bukan untuk acara festival fashion show," ujar Sudirman saat dihubungi, Minggu, 5 Juni 2022.
Sudirman mengaku sudah meminta agar pihak kelurahan membatalkan rekomendasi yang sudah dikeluarkan. Pemerintah kabupaten tidak mengizinkan. Jika komunitas waria ingin menggelar kontes busana.
Sudirman mengatakan Pemkab akan memberi izin jika kegiatannya bersifat keagamaan atau sosial. Siapa pun berhak untuk mendapat izin, tapi tidak untuk kontes busana waria.
Ia meminta agar polisi mengawasi. Jika komunitas waria tetap menggelar kegiatan tersebut. Ia tegaskan tentu akan dibubarkan.
"Tidak boleh kalau mau dibarengi dengan kontes itu (peragaan busana). Saya sudah minta agar dibatalkan dan minta polisi awasi," tegasnya.
Seperti diketahui, permohonan izin peragaan busana oleh komunitas wanita pria atau waria di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan viral di media sosial. Pemerintah Kelurahan Tanrutedong mengeluarkan rekomendasi ke polisi soal pagelaran tersebut.
Surat rekomendasi bernomor 19/KT/V/2022 itu dikeluarkan oleh Lurah Tanrutedong, Andi Refo. Surat dibuat sejak tanggal 25 Mei dan rencananya kontes akan digelar pada 25 Juni 2022 mendatang.
Baca Juga: Lurah Tanrutedong Sidrap Beri Izin Acara Khatam Alquran Dirangkaikan Silaturahmi Waria Jadi Sorotan
Komunitas waria kepada lurah meminta izin soal penggunaan lapangan sepak bola Andi Takko Tanrutedong. Lapangan itu akan digunakan untuk menggelar kegiatan hajatan tasyakuran rumah dan khatam Quran yang dirangkaikan dengan silaturahmi waria atau fashion show.
"Memperhatikan surat permohonan secara lisan tentang permohonan izin penggunaan lapangan sepak bola Andi Takko Tanrutedong untuk mengadakan kegiatan hajatan tasyakuran rumah dan khatam Quran yang dirangkaikan silaturahmi waria (Fashion Show) tanggal 25 Juni 2022 sampai dengan selesai," demikian kutipan surat rekomendasi tersebut.
Dalam isi surat juga tercantum jika pihak Kelurahan Tanrutedong menyetujui perihal izin penggunaan lapangan tersebut. Namun dengan syarat.
Diantaranya, menjaga keamanan dan ketertiban, dan menjaga hal-hal yang dapat meresahkan masyarakat. Pihak kelurahan juga meminta agar anggota komunitas dan pengunjung menjaga kebersihan papangan setelah digunakan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Sejumlah Kader Nasdem dan Parpol Lain di Kabupaten Sarmi Papua Pindah ke PSI
-
CCTV Polsek Ponrang Rusak Dikencingi Kucing saat Pengamanan 7 Mobil Muat BBM Diduga Ilegal
-
ESDM: Kegempaan Gunung Awu di Kepulauan Sangihe Meningkat
-
Tanya Soal Jasa Medis, Wartawan di Palu Malah Dimaki Pejabat: Mau Berteman atau Cari Masalah?
-
Sekda Sulbar Ajak Masyarakat Tidak Berlebihan Rayakan Idul Adha