SuaraSulsel.id - Izin festival peragaan busana wanita pria atau waria di Kabupaten Sidrap viral di media sosial. Pemerintah kabupaten mengaku ada kelalaian. Saat surat rekomendasi diteken.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap Sudirman Bungi mengaku ada kelalaian. Saat izin itu dikeluarkan. Pihak kelurahan mengira izin itu hanya untuk acara khatam Alquran dan syukuran masuk rumah baru.
"Jadi izin yang keluar itu hanya untuk acara tasyakuran dan khatam Alquran. Bukan untuk acara festival fashion show," ujar Sudirman saat dihubungi, Minggu, 5 Juni 2022.
Sudirman mengaku sudah meminta agar pihak kelurahan membatalkan rekomendasi yang sudah dikeluarkan. Pemerintah kabupaten tidak mengizinkan. Jika komunitas waria ingin menggelar kontes busana.
Sudirman mengatakan Pemkab akan memberi izin jika kegiatannya bersifat keagamaan atau sosial. Siapa pun berhak untuk mendapat izin, tapi tidak untuk kontes busana waria.
Ia meminta agar polisi mengawasi. Jika komunitas waria tetap menggelar kegiatan tersebut. Ia tegaskan tentu akan dibubarkan.
"Tidak boleh kalau mau dibarengi dengan kontes itu (peragaan busana). Saya sudah minta agar dibatalkan dan minta polisi awasi," tegasnya.
Seperti diketahui, permohonan izin peragaan busana oleh komunitas wanita pria atau waria di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan viral di media sosial. Pemerintah Kelurahan Tanrutedong mengeluarkan rekomendasi ke polisi soal pagelaran tersebut.
Surat rekomendasi bernomor 19/KT/V/2022 itu dikeluarkan oleh Lurah Tanrutedong, Andi Refo. Surat dibuat sejak tanggal 25 Mei dan rencananya kontes akan digelar pada 25 Juni 2022 mendatang.
Baca Juga: Lurah Tanrutedong Sidrap Beri Izin Acara Khatam Alquran Dirangkaikan Silaturahmi Waria Jadi Sorotan
Komunitas waria kepada lurah meminta izin soal penggunaan lapangan sepak bola Andi Takko Tanrutedong. Lapangan itu akan digunakan untuk menggelar kegiatan hajatan tasyakuran rumah dan khatam Quran yang dirangkaikan dengan silaturahmi waria atau fashion show.
"Memperhatikan surat permohonan secara lisan tentang permohonan izin penggunaan lapangan sepak bola Andi Takko Tanrutedong untuk mengadakan kegiatan hajatan tasyakuran rumah dan khatam Quran yang dirangkaikan silaturahmi waria (Fashion Show) tanggal 25 Juni 2022 sampai dengan selesai," demikian kutipan surat rekomendasi tersebut.
Dalam isi surat juga tercantum jika pihak Kelurahan Tanrutedong menyetujui perihal izin penggunaan lapangan tersebut. Namun dengan syarat.
Diantaranya, menjaga keamanan dan ketertiban, dan menjaga hal-hal yang dapat meresahkan masyarakat. Pihak kelurahan juga meminta agar anggota komunitas dan pengunjung menjaga kebersihan papangan setelah digunakan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Balita Tewas Ditabrak Mobil Perwira Polisi di Bone
-
Pusat Tes TOEFL dan Bahasa Asing Hadir di Makassar, Jangkau Sulawesi hingga Papua
-
Jalan Hertasning Nyaris Rampung! Ini Update Terbaru Proyek Jalan Rp2,5 Triliun di Sulsel
-
Darurat Sampah Makassar, Wali Kota Appi Pastikan Proyek PSEL Tetap Jalan Meski Ada Penolakan
-
Apa Itu Arbitrase Internasional? Ancaman Investor China di Proyek PSEL Makassar