SuaraSulsel.id - Empat dari enam media massa yang digugat di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yakni Antara News, Makassar Today, Kabar Makassar, dan RRI kembali menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (2/6/2022).
Dalam sidang tersebut, penggugat diminta menyerahkan bukti surat berupa dokumen sebagai penguatan materi gugatan.
Demikian pula sebaliknya dalam hal ini empat dari enam media massa tersebut memberikan dokumen yang menguatkan jawaban atas gugatan yang dilayangkan.
M Akbar Amir selaku penggugat membawa sejumlah dokumen yang digunakan sebagai dasar klaim dirinya sebagai Raja Tallo, termasuk SK Pengukuhan Lembaga Adat Kerajaan Tallo yang dikeluarkan oleh mantan Wali Kota Makasaar, Ilhan Arief Sirajuddin.
Sedangkan bukti surat dari empat media tergugat, yakni Akta Pendirian Perusahaan, Struktur Organisasi, Pengajuan Verifikasi Dewan Pers, Bukti Foto Kegiatan Konferensi Pers, Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber dan Pedoman Hak Jawab.
Dari empat media tergugat yang hadir, dua diantaranya masih terkendala kelengkapan bukti surat, karena dalam penguasaan kantor pusat.
Oleh sebab itu hakim memutuskan menunda sidang memberikan waktu sepakan untuk melengkapi bukti surat kedua media tergugat.
Kuasa Hukum Media tergugat, yang tergabung dalam Tim Pembela Kebebasan Pers Sulawesi Selatan, Muhammad Fakhruddin mengatakan, suatu berita media massa yang bersifat korektif membangun tentu bukan perbuatan melawan hukum, berbeda konteksnya jika mengandung unsur penghinaan, hujatan, pencemaran nama baik, atau perbuatan melawan hukum sejenisnya.
"Tentu media massa tergugat berharap semua pihak dapat memahami konteks permasalahannya. Semua pihak berhak mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, namun alangkah baiknya pahami dulu konteks permasalahannya," ujarnya, Kamis (2/6/2022).
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan, Sabtu 4 Juni 2022
Sebelumnya, penggugat menggunakan dasar dan alasan melayangkan gugatan yakni pemberitaan yang menyebut M. Akbar Amir bukan keturunan Raja Tallo.
Berita tersebut diperoleh wartawan enam media tersebut dari hasil konferensi pers yang digelar Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT) di Hotel Grand Celino Makassar.
Dimana yang bertindak sebagai narasumber dalam berita, yakni dua orang keturunan langsung dari Raja Tallo, Andi Rauf Maro Daeng Marewa, dan Hatta Hasa Karaeng Gajang, pada 18 Maret 2016.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan pihak media saat itu. Namun tidak mendapat respons dari penggugat. Namun, berselang lima tahun lebih, muncul surat gugatan perdata M. Akbar Amir yang didaftarkan ke PN Makassar.
Dalam surat gugatannya, yang diterima media, penguggat menyebut enam media tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena dianggap merugikan atau mencemarkan nama baik penggugat.
Atas dasar itulah penggugat meminta PN Makassar untuk menghukum enam media tersebut dengan membayar ganti rugi senilai lebih dari Rp100 triliun lebih.
Berita Terkait
-
Ahli Bahasa Sebut Unggahan Laras Faizati Bukan Ajakan Kerusuhan, Ini Analisisnya
-
Saksi Ungkap Alasan Pertamina Pilih Sewa Kapal Milik PT JMN
-
Uston Nawawi Waspadai Tren Positif PSM Makassar, Persebaya Fokus Akhiri Paceklik Kemenangan
-
Tanpa Ribet Sekali Klik! Berikut Link Streaming Persis Solo vs PSM Makassar Malam Ini
-
Sesaat Lagi Kick Off! PSM Makassar Siap Bikin Malu Persis Solo di Manahan
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
Terkini
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging
-
61 Ribu Bibit 'Emas Hijau' Ditebar di Sulsel
-
Kisah Kelam 11 Desember: Westerling Sang Algojo Muda yang Menewaskan 40.000 Jiwa di Sulawesi Selatan
-
BRI Dorong Akses Keuangan di Daerah Terpencil melalui Teras Kapal
-
Intip Konsep Unik Klinik Gigi Medikids Makassar, Bikin Anak Betah