Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 04 Juni 2022 | 10:54 WIB
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

SuaraSulsel.id - Empat dari enam media massa yang digugat di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yakni Antara News, Makassar Today, Kabar Makassar, dan RRI kembali menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (2/6/2022).

Dalam sidang tersebut, penggugat diminta menyerahkan bukti surat berupa dokumen sebagai penguatan materi gugatan.

Demikian pula sebaliknya dalam hal ini empat dari enam media massa tersebut memberikan dokumen yang menguatkan jawaban atas gugatan yang dilayangkan.

M Akbar Amir selaku penggugat membawa sejumlah dokumen yang digunakan sebagai dasar klaim dirinya sebagai Raja Tallo, termasuk SK Pengukuhan Lembaga Adat Kerajaan Tallo yang dikeluarkan oleh mantan Wali Kota Makasaar, Ilhan Arief Sirajuddin.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan, Sabtu 4 Juni 2022

Sedangkan bukti surat dari empat media tergugat, yakni Akta Pendirian Perusahaan, Struktur Organisasi, Pengajuan Verifikasi Dewan Pers, Bukti Foto Kegiatan Konferensi Pers, Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber dan Pedoman Hak Jawab.

Dari empat media tergugat yang hadir, dua diantaranya masih terkendala kelengkapan bukti surat, karena dalam penguasaan kantor pusat.

Oleh sebab itu hakim memutuskan menunda sidang memberikan waktu sepakan untuk melengkapi bukti surat kedua media tergugat.

Kuasa Hukum Media tergugat, yang tergabung dalam Tim Pembela Kebebasan Pers Sulawesi Selatan, Muhammad Fakhruddin mengatakan, suatu berita media massa yang bersifat korektif membangun tentu bukan perbuatan melawan hukum, berbeda konteksnya jika mengandung unsur penghinaan, hujatan, pencemaran nama baik, atau perbuatan melawan hukum sejenisnya.

"Tentu media massa tergugat berharap semua pihak dapat memahami konteks permasalahannya. Semua pihak berhak mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, namun alangkah baiknya pahami dulu konteks permasalahannya," ujarnya, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga: Lebih dari 100 Orang di Makassar Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat Hak Pilih Pada Pemilu 2024

Sebelumnya, penggugat menggunakan dasar dan alasan melayangkan gugatan yakni pemberitaan yang menyebut M. Akbar Amir bukan keturunan Raja Tallo.

Berita tersebut diperoleh wartawan enam media tersebut dari hasil konferensi pers yang digelar Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT) di Hotel Grand Celino Makassar.

Dimana yang bertindak sebagai narasumber dalam berita, yakni dua orang keturunan langsung dari Raja Tallo, Andi Rauf Maro Daeng Marewa, dan Hatta Hasa Karaeng Gajang, pada 18 Maret 2016.

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan pihak media saat itu. Namun tidak mendapat respons dari penggugat. Namun, berselang lima tahun lebih, muncul surat gugatan perdata M. Akbar Amir yang didaftarkan ke PN Makassar.

Dalam surat gugatannya, yang diterima media, penguggat menyebut enam media tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena dianggap merugikan atau mencemarkan nama baik penggugat.

Atas dasar itulah penggugat meminta PN Makassar untuk menghukum enam media tersebut dengan membayar ganti rugi senilai lebih dari Rp100 triliun lebih.

Penggugat mengaku kehilangan sejumlah investasi dengan nilai triliunan rupiah. Salah satunya pembangunan Pulau Lakkang berdasarkan Heads Of Agreement 'Royal Talloo Rivertfront City Resort" dengan tema The Regency Of Sulawesi tanggal 24 Juni 2014 dengan nilai Rp100 triliun dengan taksiran kerugian dari keuntungan yang tidak diterima sebesar 50% dari nilai investasi menjadi Rp50 triliun.

Load More