Kepala Biro Kerja Sama Pemprov Sulsel Since Lamba mengaku belum tahu soal hal tersebut. Namun menurutnya, masalah izin ada penambangan khusus adalah kewenangan Kementerian ESDM.
Diketahui, kontrak karya PT Vale berakhir pada tahun 2025. Jika diperpanjang, maka perusahaan itu harus mengurus izin usaha pertambangan khusus atau IUPK terlebih dahulu.
Untuk mendapat IUPK, maka Vale harus melakukan divestasi saham 11 persen sesuai peraturan.
President Director PT Vale Febriany Eddy mengatakan pihaknya sangat menyambut baik soal divestasi saham 11 persen. Saat ini, saham terbesar di Vale dipegang oleh Vale Canada Limited sebesar 43,79 persen.
"Kami sangat menyambut baik dan siap melaksanakan divestasi 11 persen saham dalam rangka konversi kontrak karya menjadi izin IUPK," ujar Febriany.
Ia mengatakan kontribusi Vale cukup besar bagi pemerintah setempat. Mereka bisa menekan pengangguran terbuka hingga 4,46 persen.
Kemudian Vale juga sudah menghibahkan Bandara Sorowako secara gratis kepada Pemprov Sulsel. Hibah ini untuk mendukung pengembangan agro bisnis dan pariwisata di Luwu Timur.
"Namun memang ada ketimpangan yang cukup besar di sana, yakni pendapatan antara masyarakat tambang dan non tambang," ungkapnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga: Vale Indonesia Gandeng Perusahaan Asal China Garap Proyek Smelter Nikel di Pomalaa
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Peneliti Ungkap Alasan Ilmiah Ikan Hiu 'Nongkrong' di Pesisir Makassar
-
Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
-
Harga Emas Galeri24 dan UBS Anjlok Mendadak Hari Ini, Cek Rincian Barunya!
-
Bukan Hoaks! Inilah Sosok 'Monster Laut' Tertangkap Kamera di Makassar
-
Stop! Jangan Lakukan 3 Kesalahan Fatal Ini Saat Ziarah Kubur Menurut Ajaran Islam