Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 03 Juni 2022 | 17:51 WIB
Anggota DPRD Sulsel yang juga Ketua Komisi D DPRD Sulsel Rahman Pina [SuaraSulsel.id/Tangkapan Layar Youtube Kabar Video Upi Show]

Kepala Biro Kerja Sama Pemprov Sulsel Since Lamba mengaku belum tahu soal hal tersebut. Namun menurutnya, masalah izin ada penambangan khusus adalah kewenangan Kementerian ESDM.

Diketahui, kontrak karya PT Vale berakhir pada tahun 2025. Jika diperpanjang, maka perusahaan itu harus mengurus izin usaha pertambangan khusus atau IUPK terlebih dahulu.

Untuk mendapat IUPK, maka Vale harus melakukan divestasi saham 11 persen sesuai peraturan.

President Director PT Vale Febriany Eddy mengatakan pihaknya sangat menyambut baik soal divestasi saham 11 persen. Saat ini, saham terbesar di Vale dipegang oleh Vale Canada Limited sebesar 43,79 persen.

Baca Juga: Vale Indonesia Gandeng Perusahaan Asal China Garap Proyek Smelter Nikel di Pomalaa

"Kami sangat menyambut baik dan siap melaksanakan divestasi 11 persen saham dalam rangka konversi kontrak karya menjadi izin IUPK," ujar Febriany.

Ia mengatakan kontribusi Vale cukup besar bagi pemerintah setempat. Mereka bisa menekan pengangguran terbuka hingga 4,46 persen.

Kemudian Vale juga sudah menghibahkan Bandara Sorowako secara gratis kepada Pemprov Sulsel. Hibah ini untuk mendukung pengembangan agro bisnis dan pariwisata di Luwu Timur.

"Namun memang ada ketimpangan yang cukup besar di sana, yakni pendapatan antara masyarakat tambang dan non tambang," ungkapnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Gandeng Perusahaan Asal China, PT Vale Indonesia Garap Smelter di Kolaka Sulawesi Tenggara

Load More