Kepala Biro Kerja Sama Pemprov Sulsel Since Lamba mengaku belum tahu soal hal tersebut. Namun menurutnya, masalah izin ada penambangan khusus adalah kewenangan Kementerian ESDM.
Diketahui, kontrak karya PT Vale berakhir pada tahun 2025. Jika diperpanjang, maka perusahaan itu harus mengurus izin usaha pertambangan khusus atau IUPK terlebih dahulu.
Untuk mendapat IUPK, maka Vale harus melakukan divestasi saham 11 persen sesuai peraturan.
President Director PT Vale Febriany Eddy mengatakan pihaknya sangat menyambut baik soal divestasi saham 11 persen. Saat ini, saham terbesar di Vale dipegang oleh Vale Canada Limited sebesar 43,79 persen.
"Kami sangat menyambut baik dan siap melaksanakan divestasi 11 persen saham dalam rangka konversi kontrak karya menjadi izin IUPK," ujar Febriany.
Ia mengatakan kontribusi Vale cukup besar bagi pemerintah setempat. Mereka bisa menekan pengangguran terbuka hingga 4,46 persen.
Kemudian Vale juga sudah menghibahkan Bandara Sorowako secara gratis kepada Pemprov Sulsel. Hibah ini untuk mendukung pengembangan agro bisnis dan pariwisata di Luwu Timur.
"Namun memang ada ketimpangan yang cukup besar di sana, yakni pendapatan antara masyarakat tambang dan non tambang," ungkapnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga: Vale Indonesia Gandeng Perusahaan Asal China Garap Proyek Smelter Nikel di Pomalaa
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
BRImo Hadirkan Pestapora 2026, Ada Ragam Program Spesial untuk Pengunjung
-
Bupati Gowa Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Tarik Rp85 Juta Tiap Gerai Indomaret
-
Ngamuk di Kantor Lurah Karena Bantuan Rp900 Ribu Hilang, Wanita di Makassar Malah Ngaku Bandar Sabu
-
Isu Aliran Rp480 Miliar di Muktamar NU, Gus Ipul Ancam Polisikan 3 Orang
-
Petani Rumput Laut Takalar Naik Kelas! Catat Usaha Lewat HP, Akses Modal Makin Gampang