SuaraSulsel.id - Anggota DPRD Sulsel yang juga Ketua Komisi D DPRD Sulsel Rahman Pina mengaku, sudah lama menginginkan agar PT Vale berhenti beroperasi di Sulawesi Selatan.
"Saatnya Vale out. Selama ini rakyat Sulsel khususnya Luwu Timur hanya menjadi penonton, menjadi tenaga kerja dan buruh di perusahaan asing yang mengeruk kekayaan alam di negeri sendiri," ujar Rahman Pina kepada SuaraSulsel.id, Jumat, 3 Juni 2022.
Legislator Golkar itu mengatakan sangat mengapresiasi wakil rakyat di DPR RI soal kebijakan ini. DPRD Sulsel juga akan membahas hal tersebut dengan Pemprov Sulsel.
Komisi VII DPR RI meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu di PT Vale Indonesia Tbk. Audit itu berkaitan dengan pelaksanaan divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk oleh PT Indonesia Asahan Aluminium sebesar 20 persen.
"Termasuk pelepasan saham sebesar 20 persen melalui Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia pada Tahun 1990," kata Wakil Ketua Komisi VII Bambang Haryadi seperti yang dikutip pada youtube Komisi VII DPR RI Channel.
Anggota fraksi Gerindra itu juga mengatakan pemerintah sudah memberikan kesempatan kepada Vale selama kurang lebih 54 tahun. Namun pemerintah belum tahu apa benefit yang didapatkan untuk Indonesia.
Makanya, kontribusi Vale harus dievaluasi terlebih dahulu. Nanti akan ada panitia kerja atau panja yang dibentuk untuk melakukan evaluasi.
"Panja akan melakukan pendalaman terkait manfaat yang diperoleh pemerintah dan PT Vale selama beroperasi. Komisi VII DPR RI meminta pemerintah untuk tidak melakukan proses perpanjangan izin," tegasnya.
Hal yang sama dikatakan anggota dari fraksi PAN Eddy Soeparno. Kata Eddy, Panja harus dibentuk untuk mengevaluasi keuntungan dari operasi PT Vale untuk negara. Jika dianggap merugikan maka sebaiknya izinnya tidak dilanjut.
Baca Juga: Vale Indonesia Gandeng Perusahaan Asal China Garap Proyek Smelter Nikel di Pomalaa
"Kalau memang ada beberapa hal yang ganjal, yang membuat negara dirugikan saya pikir sebaiknya diambil alih oleh negara. Ini demi negara dan masyarakat," ujarnya.
Diketahui, izin PT Vale di Luwu Timur, Sulawesi Selatan terancam tak dilanjut. Komisi VII DPR RI merekomendasikan agar pemerintah tidak memperpanjang izin operasi perusahaan tambang itu.
"Terima kasih kepada perwakilan rakyat Indonesia di DPR RI komisi VII. Dari Sulawesi Selatan kami menyampaikan rasa bangga dan hormat. Tentunya ini juga akan dibahas dengan Pemprov nanti," kata Rahman Pina.
Rahman Pina memang getol menyoroti Vale belakangan terakhir. Ia bahkan sempat mendapat teror.
Meski diteror, ia mengaku tak gentar. Ia tetap akan membela warga Luwu Timur yang terjajah oleh perusahaan asing itu.
"Ini tidak mudah, saya tidak mungkin kalau saya sendiri. Yakinlah kalau ujung ini semua adalah untuk kepentingan masyarakat banyak," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Libur Sekolah, PELNI Beri Diskon Tiket Kapal 30 Persen
-
Usulan Pembangunan Jembatan Barombong Makassar Ditolak Pusat, Ini Alasannya!
-
Pengakuan Mengejutkan Mantan Inspektur: Basri Kajang Sebut Dirinya Kekasih Bupati Gowa
-
192 Pelajar Terbaik Sulsel Berebut 20 Kursi Beasiswa Pilot, Siapa Bakal Terbang?
-
Arena Judi Sabung Ayam Dekat Masjid dan Rumah Tahfiz Digerebek, Ternyata Milik Pengacara