SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Ambon, Provinsi Maluku, akan melakukan kajian terhadap perijinan gerai jaringan swalayan atau ritel modern Indomaret dan Alfamidi. Setelah menjadi sorotan karena dinilai terlalu banyak dan merugikan UMKM lokal.
"Langkah ini dilakukan untuk menjawab masukan dari anggota DPRD Kota Ambon. Ada masukan untuk mencabut ijin Gerai swalayan modern, tanggapan saya, tidak semudah itu mencabut ijin usaha, tapi akan kita kaji,” kata Penjabat Wali Kota, Bodewin Wattimena, di Ambon, Kamis 2 Juni 2022.
Ia mengatakan, jika perijinan tersebut sesuai prosedur dan mekanisme serta memenuhi persyaratan perundang–undangan, maka tidak ada alasan untuk mencabut ijin.
Tetapi sebaliknya jika hasil kajian, proses perijinan tidak sesuai ketentuan maka akan dipertimbangkan untuk dievaluasi.
Baca Juga: Mitra UMKM GoFood Kenalkan Oleh-Oleh Keripik Khas Padang di Paviliun Indonesia Swiss
Menurut dia, mestinya proses pengawasan terhadap ijin gerai jaringan swalayan modern tersebut, dilakukan sewaktu proses pembahasan perijinan di DPRD.
"Semestinya langkah- langkah antisipasi dan pengawasan DPRD sudah harus dilakukan sebelum ijin – ijin tersebut keluar," katanya.
Nantinya, hasil kajian tersebut akan dilaporkan kepada DPRD Kota Ambon.
Sebelumnya, anggota DPRD Kota Ambon Gunawan Mochtar, meminta penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena membatasi pembangunan gerai ritel modern, seperti AlfaMidi dan Indomaret.
"Saya minta agar penjabat Wali Kota Ambon untuk membatalkan kontrak-kontrak yang telah disepakati terkait dengan pembangunan gerai ritel modern,” katanya.
Baca Juga: Pengamat: Digitalisasi Jadi Harga Mati UMKM
Ia menyatakan, pembangunan gerai modern awalnya disetujui sebanyak 20 unit saja. Namun, saat ini pembangunannya sudah mencapai 200 unit.
“Saya minta itu menjadi program prioritas. Karena usaha-usaha mikro ini akan mati jika gerai modern terus menjamur di mana-mana,” tandas Gunawan.
Maraknya gerai swalayan modern seperti Alfamidi dan Indomaret di Ambon makin mendapat sorotan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus suap penerbitan izin ritel modern tersebut dengan tersangka mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. (Antara)
Berita Terkait
-
Maxim Gullit Anak Ruud Gullit: Sedarah dengan Johan Cruyff, Eligible Bela Indonesia?
-
KUR BRI Buktikan Bisa Naikkan Pendapatan UMKM, Sistem Graduasi Jadi Salah Satu Kunci
-
Alasan KUR Tidak Masuk Program Penghapusan Utang UMKM, Pengamat Soroti Tantangannya
-
Rawan Tak Tepat Sasaran, Kebijakan Hapus Buku Kredit UMKM Butuh Kajian Lagi
-
Kategori UMKM yang Tak Bisa Ajukan Penghapusan Utang dari Pemerintah
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis