SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Ambon, Provinsi Maluku, akan melakukan kajian terhadap perijinan gerai jaringan swalayan atau ritel modern Indomaret dan Alfamidi. Setelah menjadi sorotan karena dinilai terlalu banyak dan merugikan UMKM lokal.
"Langkah ini dilakukan untuk menjawab masukan dari anggota DPRD Kota Ambon. Ada masukan untuk mencabut ijin Gerai swalayan modern, tanggapan saya, tidak semudah itu mencabut ijin usaha, tapi akan kita kaji,” kata Penjabat Wali Kota, Bodewin Wattimena, di Ambon, Kamis 2 Juni 2022.
Ia mengatakan, jika perijinan tersebut sesuai prosedur dan mekanisme serta memenuhi persyaratan perundang–undangan, maka tidak ada alasan untuk mencabut ijin.
Tetapi sebaliknya jika hasil kajian, proses perijinan tidak sesuai ketentuan maka akan dipertimbangkan untuk dievaluasi.
Menurut dia, mestinya proses pengawasan terhadap ijin gerai jaringan swalayan modern tersebut, dilakukan sewaktu proses pembahasan perijinan di DPRD.
"Semestinya langkah- langkah antisipasi dan pengawasan DPRD sudah harus dilakukan sebelum ijin – ijin tersebut keluar," katanya.
Nantinya, hasil kajian tersebut akan dilaporkan kepada DPRD Kota Ambon.
Sebelumnya, anggota DPRD Kota Ambon Gunawan Mochtar, meminta penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena membatasi pembangunan gerai ritel modern, seperti AlfaMidi dan Indomaret.
"Saya minta agar penjabat Wali Kota Ambon untuk membatalkan kontrak-kontrak yang telah disepakati terkait dengan pembangunan gerai ritel modern,” katanya.
Baca Juga: Mitra UMKM GoFood Kenalkan Oleh-Oleh Keripik Khas Padang di Paviliun Indonesia Swiss
Ia menyatakan, pembangunan gerai modern awalnya disetujui sebanyak 20 unit saja. Namun, saat ini pembangunannya sudah mencapai 200 unit.
“Saya minta itu menjadi program prioritas. Karena usaha-usaha mikro ini akan mati jika gerai modern terus menjamur di mana-mana,” tandas Gunawan.
Maraknya gerai swalayan modern seperti Alfamidi dan Indomaret di Ambon makin mendapat sorotan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus suap penerbitan izin ritel modern tersebut dengan tersangka mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Istri Anggota DPRD Sulsel Tewas Kecelakaan di Tol Makassar, Diduga Akibat Aquaplaning
-
Telkomsel Terapkan Registrasi Biometrik Wajah, Begini Cara Registrasi
-
Berapa Jumlah Zakat Fitrah dan Fidyah di Kota Palu Tahun 2026? Ini Penjelasan Kemenag
-
Kenapa Aset Mira Hayati Harus Disita? Ini Dasar Hukum Kejati Sulsel
-
Perintah Kajati Sulsel: Telusuri Tuntas Semua Aset Milik Terpidana Mira Hayati