SuaraSulsel.id - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, Kanwil Kemenkumham Sulsel, menerima deteni asal Myanmar dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon berinisial SLN (40) yang telah menjalani masa hukuman pidana karena terlibat kasus pembunuhan.
Kepala Rudenim Makassar Alimuddin di Makassar, mengatakan deteni SLN telah menjalani masa pidana selama enam tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambon. Kemudian dibuatkan serah terima dari Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Ambon dengan Kepala Seksi Regminlap, Rudenim Makassar.
"Kami berharap proses verifikasi kewarganegaraan SLN tidak memakan waktu lama. Mengingat yang bersangkutan tidak memiliki identitas apa pun," ujarnya.
Alimuddin menyatakan sebelum pemindahan dari Kanim Kelas I TPI Ambon ke Rudenim Makassar juga sudah dilakukan wawancara secara virtual.
Baca Juga: Yakin dan Berani, Mahasiswa UMI Juara 1 Lomba Orasi Ilmiah Polrestabes Makassar
Wawancara virtual itu difasilitasi oleh Kanim Ambon dan diharapkan dokumen perjalanan SLN dapat diterbitkan segera. Sehingga deportasi dapat dilakukan dalam waktu dekat.
"Pemindahan ke Rudenim Makassar juga untuk memudahkan prosedur sebelum di deportasi ke negara asalnya," katanya.
Sebelumnya, SLN menjalani masa tahanan selama kurang lebih 6 tahun 5 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon karena kasus Pembunuhan, pria asal Myanmar ini melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP.
Berdasarkan pengakuan SLN pada 2009, dirinya bekerja sebagai awak kapal penangkap ikan di Thailand. Kemudian pada 2011 ia mencoba peruntungan di Indonesia sebagai penangkap ikan di Ambon.
Berjalan tahun kelima, terjadilah peristiwa pembunuhan. SNL mengaku tidak bermaksud untuk membunuh korban.
Baca Juga: 14 Nama Pejabat yang Dilantik Wali Kota Makassar Danny Pomanto Hari Ini
SLN divonis selama 9 Tahun oleh pengadilan setempat. Ia dibebaskan lebih cepat dari vonis yang dijatuhkan. Karena beberapa kali mendapatkan potongan remisi di hari Waisak. SNL pun menghirup udara bebas pada tanggal 15 Mei 2022.
Setelah dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Ambon, SLN ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Ambon selama 15 hari sebelum akhirnya dipindahkan ke Rudenim Makassar.
"Kami telah menginformasikan Kedutaan Myanmar melalui surat terkait keberadaan warga negaranya di Rudenim Makassar, juga kami meminta agar diterbitkan dokumen perjalanan untuk pendeportasian yang bersangkutan," ucap Alimuddin. (Antara)
Berita Terkait
-
Reaksi Presiden Filipina Marcos Soal Ancaman Pembunuhan
-
Sara Duterte Ditekan usai Ancam Bunuh Presiden Marcos Jr, Klarifikasi Hanya Guyonan?
-
Wapres Filipina Terlibat Kontroversi, Ancaman Maut ke Presiden Marcos Jr. Picu Investigasi
-
Bias Antara Keadilan dan Reputasi, Mahasiswi Lapor Dosen Cabul Dituduh Halusinasi
-
Sebelum Diperkosa dan Dibunuh, Jessica Sempat Ditawari Rp 200 Ribu Oleh Sopir Travel
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Terungkap! Sanksi Dosen Pelaku Pelecehan Seksual di Unhas Tidak Berat
-
Daftar Pemain PSM Makassar Dipanggil PSSI untuk Piala AFF 2024
-
Kinerja Cemerlang BRI: Sunarso Dedikasikan Penghargaan The Best CEO untuk Insan BRILiaN
-
Lari Bareng di Bali Bisa Borong Hadiah Ratusan Juta
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Banyak Hadiah dan Hiburan Menarik