Pada awalnya pidato ini tidak memiliki judul, namun Ketua BPUPKI Dr. Radjiman Wedyodiningrat memberikannya judul “Lahirnya Pancasila”.
Bung Karno menyebutkan lima dasar negara yakni sila pertama ‘Kebangsaan’, ‘Internasionalisme atau Perikemanusiaan’, ‘Demokrasi’, ‘Keadilan Sosial’ dan ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’.
Kemudian BPUPKI membentuk panitia kecil atau Panitia Sembilan untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar yang berpedoman terhadap pidato Soekarno tersebut.
Tokoh Panitia Sembilan terdiri atas Soekarno, Mohammad Hatta, Achmad Soebardjo, Wahid Hasyim Mr. AA. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, Agus Salim, dan Mohammad Yamin.
Pada 22 Juni 1945, Pancasila dirumuskan ke dalam Piagam Jakarta. Pada 18 Agustus 1945, Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia dalam sidang BPUPKI. Pancasila disetujui Mukadimah UUD 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Kisah Kelam 11 Desember: Westerling Sang Algojo Muda yang Menewaskan 40.000 Jiwa di Sulawesi Selatan
-
BRI Dorong Akses Keuangan di Daerah Terpencil melalui Teras Kapal
-
Intip Konsep Unik Klinik Gigi Medikids Makassar, Bikin Anak Betah
-
Menhan soal Relawan China Ikut Cari Korban Bencana Aceh: Bukan Bantuan Asing
-
Menhan Geram! PT Timah Harusnya Raup Rp 25 Triliun, Kini Cuma Rp 1,3 Triliun