Ilustrasi uang (Freepik)
"Dari keterangan pelaku mereka pakai foya-foya" ujarnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangka pasal 362 KUHP dsn 372 KUHP soal pencurian dan penggelapan dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Rahmat Effendi Didakwa Malak Uang ASN Kota Bekasi Sebesar Rp 7 Miliar, Digunakan untuk Pembangunan Vila di Bogor
-
Korban Investasi Bodong Desak Dirut KS Silmy Karim Turun Tangan, Tuntut Uang Investasi Bodong Rp94 Miliar Dikembalikan
-
Startup Lakukan PHK Massal Hingga Bangkrut, Pengamat: Lebih Baik Berkembang Perlahan
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Mata Kering dan Berair Akibat Gadget? Begini Cara Mencegah Sebelum Jadi Masalah Serius
-
Begini Strategi Baru Unhas Cegah Perjokian UTBK 2026
-
Makna Mendalam Kostum 'The Queen of Kalong' Dibawa Nanda Aprianty ke Panggung Puteri Indonesia
-
Kenaikan LPG Menjalar ke Harga Makanan, UMKM di Sulsel Tertekan
-
Kedubes China Utus Tim Sidak Proyek PSEL Makassar, Imbas Tender Ulang