Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 31 Mei 2022 | 09:15 WIB
Ilustrasi uang (Freepik)

"Dari keterangan pelaku mereka pakai foya-foya" ujarnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangka pasal 362 KUHP dsn 372 KUHP soal pencurian dan penggelapan dengan hukuman di atas lima tahun penjara.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Korban Investasi Bodong Desak Dirut KS Silmy Karim Turun Tangan, Tuntut Uang Investasi Bodong Rp94 Miliar Dikembalikan

Load More