Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 31 Mei 2022 | 09:15 WIB
Ilustrasi uang (Freepik)

Kata Ardiansyah, kasus ini terjadi pada bulan Desember 2021. Namun korban enggan melapor.

Alasannya karena mereka adalah tetangga dan sangat akrab. Korban hanya meminta agar uang yang sudah dicuri dikembalikan oleh pelaku.

Namun hingga tenggat waktu, pelaku tak kunjung mengembalikan uang korban. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.

"Pelaku tidak bisa kembalikan karena jumlahnya cukup besar, Rp600 juta lebih. Melaporlah korban baru-baru ini," jelas Ardiansyah.

Baca Juga: Korban Investasi Bodong Desak Dirut KS Silmy Karim Turun Tangan, Tuntut Uang Investasi Bodong Rp94 Miliar Dikembalikan

Saat dimintai keterangan, para pelaku mengaku membagi empat uang hasil curian tersebut. Uang itu digunakan untuk berfoya-foya dan membeli motor.

"Dari keterangan pelaku mereka pakai foya-foya" ujarnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangka pasal 362 KUHP dsn 372 KUHP soal pencurian dan penggelapan dengan hukuman di atas lima tahun penjara.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Startup Lakukan PHK Massal Hingga Bangkrut, Pengamat: Lebih Baik Berkembang Perlahan

Load More