SuaraSulsel.id - N (38 tahun) pelaku pembunuhan terhadap mantan istrinya ditangkap Tim Cycloop Polres Jayapura di kawasan hutan sagu, Jalan Komba, Distrik Sentani, Jayapura, Minggu 22 Mei 2022.
Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen diwakili Wakapolres Jayapura, Kompol Deddy A. Puhiri mengungkapkan, pelaku ditangkap saat bersembunyi di hutan sagu usai menikam istrinya berinisial Y (37) hingga meregang nyawa.
Penangkapan ini berawal dari informasi keberadaan pelaku di kawasan hutan sagu, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura. Berbekal informasi ini, aparat langsung melakukan penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizka.
“Pelaku sempat keluar untuk menggadaikan handphone dan ditukar dengan bahan makanan. Sehingga Tim Cycloop dibantu masyarakat sekitar melakukan penyisiran di hutan sagu dan berhasil menangkap pada Minggu 22 Mei 2022,” terang Deddy.
Deddy menjelaskan, pembunuhan dilatarbelakangi karena korban menolak ajakan rujuk pelaku. Sebelum pembunuhan, pelaku terekam kamera pengawas saat membeli pisau dapur di salah satu toko atau pasar di kawasan Sentani.
“Pelaku telah menikah resmi pada tahun 2002 dan dikaruniai 3 orang anak yang semunya berada di Kampung (Nusa Tenggara Barat) kemudian berpisah dan kembali nikah siri dengan korban sejak Desember tahun 2021 lalu,” beber Deddy.
Dalam kasus ini, Deddy menambahkan, pihaknya mengamankan barang bukti sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban, serta pakaian milik korban yang masih berlumuran darah.
“Pelaku kami tahan di rumah tahanan Mapolres Jayapura. Atas perbuatannya kami jerat dengan Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga penjara penjara seumur hidup dan hukuman mati,” kata Deddy.
Baca Juga: Deretan Fakta Pembunuhan Anak di Karawang yang Direkayasa Jadi Bunuh Diri, Ternyata Ini Motif Pelaku
Berita Terkait
-
Deretan Fakta Pembunuhan Anak di Karawang yang Direkayasa Jadi Bunuh Diri, Ternyata Ini Motif Pelaku
-
Dituntut Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Pembuang Mayat Korban Tabrak Lari Bakal Tanggapi Replik Oditur Militer Besok
-
Anak 5 Tahun Korban Penganiayaan Hingga Meninggal di Gorontalo Ditendang, Digigit, dan Disulut Rokok
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
-
Onitsuka Tiger Buatan Jepang vs Indonesia: Apa Sih Bedanya? Ini Ulasannya
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
Terkini
-
Pemprov Sulsel Kirim Tenaga Kesehatan Layani Warga Kepulauan Pangkep dan Selayar
-
Nasdem Gelar Rakernas di Sulsel, Rusdi Masse Temui Andi Sudirman
-
Sekda Sulsel Bagikan Inspirasi Kepemimpinan untuk ASN
-
Peluru Nyasar Teror Rumah Warga Makassar: Anak-Anak Nyaris Jadi Korban!
-
6 Masalah Penting Harus Dituntaskan Rektor Unhas Periode 2026-2030