SuaraSulsel.id - N (38 tahun) pelaku pembunuhan terhadap mantan istrinya ditangkap Tim Cycloop Polres Jayapura di kawasan hutan sagu, Jalan Komba, Distrik Sentani, Jayapura, Minggu 22 Mei 2022.
Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen diwakili Wakapolres Jayapura, Kompol Deddy A. Puhiri mengungkapkan, pelaku ditangkap saat bersembunyi di hutan sagu usai menikam istrinya berinisial Y (37) hingga meregang nyawa.
Penangkapan ini berawal dari informasi keberadaan pelaku di kawasan hutan sagu, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura. Berbekal informasi ini, aparat langsung melakukan penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizka.
“Pelaku sempat keluar untuk menggadaikan handphone dan ditukar dengan bahan makanan. Sehingga Tim Cycloop dibantu masyarakat sekitar melakukan penyisiran di hutan sagu dan berhasil menangkap pada Minggu 22 Mei 2022,” terang Deddy.
Deddy menjelaskan, pembunuhan dilatarbelakangi karena korban menolak ajakan rujuk pelaku. Sebelum pembunuhan, pelaku terekam kamera pengawas saat membeli pisau dapur di salah satu toko atau pasar di kawasan Sentani.
“Pelaku telah menikah resmi pada tahun 2002 dan dikaruniai 3 orang anak yang semunya berada di Kampung (Nusa Tenggara Barat) kemudian berpisah dan kembali nikah siri dengan korban sejak Desember tahun 2021 lalu,” beber Deddy.
Dalam kasus ini, Deddy menambahkan, pihaknya mengamankan barang bukti sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban, serta pakaian milik korban yang masih berlumuran darah.
“Pelaku kami tahan di rumah tahanan Mapolres Jayapura. Atas perbuatannya kami jerat dengan Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga penjara penjara seumur hidup dan hukuman mati,” kata Deddy.
Baca Juga: Deretan Fakta Pembunuhan Anak di Karawang yang Direkayasa Jadi Bunuh Diri, Ternyata Ini Motif Pelaku
Berita Terkait
-
Deretan Fakta Pembunuhan Anak di Karawang yang Direkayasa Jadi Bunuh Diri, Ternyata Ini Motif Pelaku
-
Dituntut Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Pembuang Mayat Korban Tabrak Lari Bakal Tanggapi Replik Oditur Militer Besok
-
Anak 5 Tahun Korban Penganiayaan Hingga Meninggal di Gorontalo Ditendang, Digigit, dan Disulut Rokok
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
BRImo Hadirkan Pestapora 2026, Ada Ragam Program Spesial untuk Pengunjung
-
Bupati Gowa Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Tarik Rp85 Juta Tiap Gerai Indomaret
-
Ngamuk di Kantor Lurah Karena Bantuan Rp900 Ribu Hilang, Wanita di Makassar Malah Ngaku Bandar Sabu
-
Isu Aliran Rp480 Miliar di Muktamar NU, Gus Ipul Ancam Polisikan 3 Orang
-
Petani Rumput Laut Takalar Naik Kelas! Catat Usaha Lewat HP, Akses Modal Makin Gampang