SuaraSulsel.id - Polres Gorontalo Kota telah menangkap tiga terduga pelaku penganiayaan terhadap anak 5 tahun di Gorontalo. Terduga pelaku adalah ayah kandung KK dan ibu tiri SA dan nenek tiri SI.
Mengutip BeritaManado.com -- jaringan Suara.com, dari hasil pengakuan terduga pelaku, pelaku KK melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap korban dengan cara menarik tangan. Lalu menendang di bagian kaki dengan alasan korban tidak mau makan.
“Dan pada hari keempat pelaku KK menarik korban dengan keras yang membuat korban sampai terjatuh di lantai. Serta melakukan pembiaran terjadinya kekerasan terhadap anaknya,” jelas Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Mohammad Nauval Seno, Senin (23/5/2022).
Sedangkan SA ibu tiri korban, tega melakukan penganiayaan kepada korban lantaran mengambil uang pelaku sebesar Rp5000 sebelum lebaran Idul Fitri 2022.
“Pelaku memukul tangan korban dengan menggunakan sikat WC, dan pelaku pernah memukul korban di bagian pantat dengan menggunakan tangan. Karena sewaktu bermain korban membuat jatuh adik tirinya ke lantai,” ujar Iptu Mohammad Nauval Seno.
Baca Juga: Geger Pria di Bintara Bekasi Akhiri Nyawa Calon Kakak Ipar karena Sakit Hati Ditegur Merokok
Lebih lanjut, menurut keterangan saksi anak dari pelaku, bahwa SA sering menampar korban ketika susah untuk makan.
Sementara itu, SI nenek tiri korban telah melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban di bagian pantat sebelah kanan menggunakan sikat kamar mandi secara berulang kali.
Menyulut api rokok di tangan sebanyak satu kali dan di bagian punggung sebanyak 2 kali. Memukul jari kedua tangan korban dengan menggunakan gagang sapu lantai yang terbuat dari besi.
SI juga menendang korban dengan menggunakan kaki kanan yang mengena pada kaki sebelah kiri korban. Mengakibatkan korban jatuh ke belakang dan kepalanya terbentur di lantai.
Pelaku memukul korban pada bagian kemaluan sebelah kiri dengan menggunakan sikat kamar mandi.
Baca Juga: Pengendara Sepeda Motor di Mataram Terkena Anak Panah, Polisi Telah Kantongi Rekaman CCTV
Menggigit korban di bagian tangan sebelah kiri dan pantan sebelah kanan, serta mencubit bagian perut korban yang mengakibatkan di bagian perut terdapat luka memar.
“Tersangka dikenai Pasal pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 Perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan hukuman 15 Tahun penjara,” ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
-
Rudiantara Sentil OJK Soal Aturan 'Saklek' Pinjol: Jangan Terlalu Kencang, Nanti Mati!
-
PSSI Sebut Persija Tak Penuhi 'Syarat' Ikut Piala Presiden 2025: Kita Tak Pilih-pilih
Terkini
-
11 Ribu Lulusan SMP di Kota Makassar Terancam Tidak Lanjut ke SMA Negeri
-
Uji Kenyamanan Transportasi Publik Makassar: Bima Arya Naik Pete-Pete & Becak
-
Korupsi Jalur Kereta Api Sulsel, KPK Dalami Hal Ini
-
Narendra Modi: Gambar-gambar Dari Lokasi Jatuhnya Pesawat Air India Sangat Menghancurkan Hati
-
Momen Menyayat Hati: ODGJ Antar Jenazah Sahabat ke Pemakaman