SuaraSulsel.id - Polres Gorontalo Kota telah menangkap tiga terduga pelaku penganiayaan terhadap anak 5 tahun di Gorontalo. Terduga pelaku adalah ayah kandung KK dan ibu tiri SA dan nenek tiri SI.
Mengutip BeritaManado.com -- jaringan Suara.com, dari hasil pengakuan terduga pelaku, pelaku KK melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap korban dengan cara menarik tangan. Lalu menendang di bagian kaki dengan alasan korban tidak mau makan.
“Dan pada hari keempat pelaku KK menarik korban dengan keras yang membuat korban sampai terjatuh di lantai. Serta melakukan pembiaran terjadinya kekerasan terhadap anaknya,” jelas Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Mohammad Nauval Seno, Senin (23/5/2022).
Sedangkan SA ibu tiri korban, tega melakukan penganiayaan kepada korban lantaran mengambil uang pelaku sebesar Rp5000 sebelum lebaran Idul Fitri 2022.
“Pelaku memukul tangan korban dengan menggunakan sikat WC, dan pelaku pernah memukul korban di bagian pantat dengan menggunakan tangan. Karena sewaktu bermain korban membuat jatuh adik tirinya ke lantai,” ujar Iptu Mohammad Nauval Seno.
Lebih lanjut, menurut keterangan saksi anak dari pelaku, bahwa SA sering menampar korban ketika susah untuk makan.
Sementara itu, SI nenek tiri korban telah melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban di bagian pantat sebelah kanan menggunakan sikat kamar mandi secara berulang kali.
Menyulut api rokok di tangan sebanyak satu kali dan di bagian punggung sebanyak 2 kali. Memukul jari kedua tangan korban dengan menggunakan gagang sapu lantai yang terbuat dari besi.
SI juga menendang korban dengan menggunakan kaki kanan yang mengena pada kaki sebelah kiri korban. Mengakibatkan korban jatuh ke belakang dan kepalanya terbentur di lantai.
Pelaku memukul korban pada bagian kemaluan sebelah kiri dengan menggunakan sikat kamar mandi.
Baca Juga: Geger Pria di Bintara Bekasi Akhiri Nyawa Calon Kakak Ipar karena Sakit Hati Ditegur Merokok
Menggigit korban di bagian tangan sebelah kiri dan pantan sebelah kanan, serta mencubit bagian perut korban yang mengakibatkan di bagian perut terdapat luka memar.
“Tersangka dikenai Pasal pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 Perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan hukuman 15 Tahun penjara,” ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
Terkini
-
Kerusuhan Pecah di Kebun Sawit Donggala: Ratusan Warga Bentrok dengan Petugas
-
Minyak Goreng 'Minyak Kita' Langgar HET di Sulsel? Satgas Saber Bongkar Temuan Mengejutkan
-
Kabar Baik BPS: Disparitas Kemiskinan Kota-Desa Sulsel Menyempit, Apa Rahasianya?
-
Ingin Kuliah Rasa Luar Negeri di Unhas? Cek Cara Raih 'Golden Ticket' Kelas Internasional 2026
-
Pemkot Makassar Akan Bangun PLTSa di TPA Tamangapa, Tender Diulang!