SuaraSulsel.id - Polres Gorontalo Kota telah menangkap tiga terduga pelaku penganiayaan terhadap anak 5 tahun di Gorontalo. Terduga pelaku adalah ayah kandung KK dan ibu tiri SA dan nenek tiri SI.
Mengutip BeritaManado.com -- jaringan Suara.com, dari hasil pengakuan terduga pelaku, pelaku KK melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap korban dengan cara menarik tangan. Lalu menendang di bagian kaki dengan alasan korban tidak mau makan.
“Dan pada hari keempat pelaku KK menarik korban dengan keras yang membuat korban sampai terjatuh di lantai. Serta melakukan pembiaran terjadinya kekerasan terhadap anaknya,” jelas Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Mohammad Nauval Seno, Senin (23/5/2022).
Sedangkan SA ibu tiri korban, tega melakukan penganiayaan kepada korban lantaran mengambil uang pelaku sebesar Rp5000 sebelum lebaran Idul Fitri 2022.
“Pelaku memukul tangan korban dengan menggunakan sikat WC, dan pelaku pernah memukul korban di bagian pantat dengan menggunakan tangan. Karena sewaktu bermain korban membuat jatuh adik tirinya ke lantai,” ujar Iptu Mohammad Nauval Seno.
Lebih lanjut, menurut keterangan saksi anak dari pelaku, bahwa SA sering menampar korban ketika susah untuk makan.
Sementara itu, SI nenek tiri korban telah melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban di bagian pantat sebelah kanan menggunakan sikat kamar mandi secara berulang kali.
Menyulut api rokok di tangan sebanyak satu kali dan di bagian punggung sebanyak 2 kali. Memukul jari kedua tangan korban dengan menggunakan gagang sapu lantai yang terbuat dari besi.
SI juga menendang korban dengan menggunakan kaki kanan yang mengena pada kaki sebelah kiri korban. Mengakibatkan korban jatuh ke belakang dan kepalanya terbentur di lantai.
Pelaku memukul korban pada bagian kemaluan sebelah kiri dengan menggunakan sikat kamar mandi.
Baca Juga: Geger Pria di Bintara Bekasi Akhiri Nyawa Calon Kakak Ipar karena Sakit Hati Ditegur Merokok
Menggigit korban di bagian tangan sebelah kiri dan pantan sebelah kanan, serta mencubit bagian perut korban yang mengakibatkan di bagian perut terdapat luka memar.
“Tersangka dikenai Pasal pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 Perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan hukuman 15 Tahun penjara,” ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hadiri Rakorwil Papua Pegunungan, Kaesang Tegaskan Papua Juga Harus Semaju Daerah Lain
-
Buruh Tani dari Kabupaten Maros Jadi Ikon Ibadah Haji Dunia
-
Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas
-
BREAKING NEWS: Lokasi PSEL Makassar Tetap di Tamalanrea, Purbaya: Presiden Mau Cepat!
-
Polisi Terima Bukti Foto dan Rekaman Suara Dugaan Perselingkuhan Oknum Dosen dan P3K Bone