SuaraSulsel.id - Polres Gorontalo Kota telah menangkap tiga terduga pelaku penganiayaan terhadap anak 5 tahun di Gorontalo. Terduga pelaku adalah ayah kandung KK dan ibu tiri SA dan nenek tiri SI.
Mengutip BeritaManado.com -- jaringan Suara.com, dari hasil pengakuan terduga pelaku, pelaku KK melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap korban dengan cara menarik tangan. Lalu menendang di bagian kaki dengan alasan korban tidak mau makan.
“Dan pada hari keempat pelaku KK menarik korban dengan keras yang membuat korban sampai terjatuh di lantai. Serta melakukan pembiaran terjadinya kekerasan terhadap anaknya,” jelas Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Mohammad Nauval Seno, Senin (23/5/2022).
Sedangkan SA ibu tiri korban, tega melakukan penganiayaan kepada korban lantaran mengambil uang pelaku sebesar Rp5000 sebelum lebaran Idul Fitri 2022.
“Pelaku memukul tangan korban dengan menggunakan sikat WC, dan pelaku pernah memukul korban di bagian pantat dengan menggunakan tangan. Karena sewaktu bermain korban membuat jatuh adik tirinya ke lantai,” ujar Iptu Mohammad Nauval Seno.
Lebih lanjut, menurut keterangan saksi anak dari pelaku, bahwa SA sering menampar korban ketika susah untuk makan.
Sementara itu, SI nenek tiri korban telah melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban di bagian pantat sebelah kanan menggunakan sikat kamar mandi secara berulang kali.
Menyulut api rokok di tangan sebanyak satu kali dan di bagian punggung sebanyak 2 kali. Memukul jari kedua tangan korban dengan menggunakan gagang sapu lantai yang terbuat dari besi.
SI juga menendang korban dengan menggunakan kaki kanan yang mengena pada kaki sebelah kiri korban. Mengakibatkan korban jatuh ke belakang dan kepalanya terbentur di lantai.
Pelaku memukul korban pada bagian kemaluan sebelah kiri dengan menggunakan sikat kamar mandi.
Baca Juga: Geger Pria di Bintara Bekasi Akhiri Nyawa Calon Kakak Ipar karena Sakit Hati Ditegur Merokok
Menggigit korban di bagian tangan sebelah kiri dan pantan sebelah kanan, serta mencubit bagian perut korban yang mengakibatkan di bagian perut terdapat luka memar.
“Tersangka dikenai Pasal pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 Perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan hukuman 15 Tahun penjara,” ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Tergiur Cepat Kaya? Hati-hati, OJK Ingatkan Mahasiswa Jangan Tertipu Investasi Palsu
-
MYP Paket 1 Fokus Penataan Pedestrian, Drainase, dan Bahu Jalan
-
Dukung MotoGP 2026, BRI Dorong Sport Tourism Indonesia Semakin Mendunia
-
Mutasi Besar-Besaran! Ini Daftar Lengkap 4 Kapolda Baru di Sulawesi
-
Kapolri Suyudi Ganti Kapolda Sulawesi Selatan