SuaraSulsel.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O.S Hiariej menyebutkan, ada enam poin penting usulan pemerintah. Dalam materi perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika.
"Materi perubahan dan RUU usulan pemerintah ada enam," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 23 Mei 2022.
Dia menjelaskan usulan itu terkait zat psikoaktif baru, rehabilitasi, tim asesmen terpadu, kewenangan penyidik, syarat, tata cara pengujian, dan pengambilan sampel serta penetapan status barang sitaan dan penyempurnaan ketentuan pidana.
Latar belakang dilakukannya perubahan kedua UU Narkotika, katanya, untuk meningkatkan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika (P4GN), dan prekursor narkotika.
Selain itu, papar dia, P4GN prekursor narkotika masih tinggi dan belum dapat tertangani dengan cepat, tepat, dan baik.
Kemudian, upaya mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, yaitu tindakan rehabilitasi dibanding pemidanaan penyalahguna, pecandu, korban penyalahguna narkotika, dan prekursor narkotika.
Ia mengatakan, hingga kini belum ada pengaturan terhadap zat psikoatif baru yang marak beredar di masyarakat yang berpotensi merusak kesehatan dan menimbulkan kecanduan yang sama bahayanya dengan narkotika.
"Kami sudah menerima daftar inventaris masalah (DIM) dari DPR sebanyak 360 DIM," kata Edward.
Dia menjelaskan sebanyak 66 DIM bersifat tetap, 13 DIM bersifat redaksional, 10 DIM meminta penjelasan, 178 DIM bersifat substansi, dan 93 DIM bersifat substansi baru.
Baca Juga: Oknum Polisi di Kalbar Jadi Pengedar sekaligus Pemakai Sabu, Pernah Hampir Bunuh Diri karena Sakau
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR bersama pemerintah pada Selasa (18/5) menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Agar pembahasan revisi UU Narkotika lebih fokus dan komprehensif, apakah setuju dibentuk panja (panitia kerja)," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh.
Seluruh anggota Komisi III DPR RI menyatakan setuju dibentuk Panja RUU Narkotika dengan Ketua Panja Pangeran Khairul Saleh. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Krisis Gaji P3K di Donggala, Ini Kata Gubernur Sulteng
-
BNPT Mudahkan Korban Terorisme Klaim Hak: Cukup Klik 2 Link Ini
-
BYD atau Chery? Ini Mobil Listrik Kaum Sultan di Makassar
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Dendam Narkoba Motif Pembunuhan Berencana di Polewali Mandar, Pelaku Terancam Hukuman Mati