SuaraSulsel.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O.S Hiariej menyebutkan, ada enam poin penting usulan pemerintah. Dalam materi perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika.
"Materi perubahan dan RUU usulan pemerintah ada enam," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 23 Mei 2022.
Dia menjelaskan usulan itu terkait zat psikoaktif baru, rehabilitasi, tim asesmen terpadu, kewenangan penyidik, syarat, tata cara pengujian, dan pengambilan sampel serta penetapan status barang sitaan dan penyempurnaan ketentuan pidana.
Latar belakang dilakukannya perubahan kedua UU Narkotika, katanya, untuk meningkatkan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika (P4GN), dan prekursor narkotika.
Selain itu, papar dia, P4GN prekursor narkotika masih tinggi dan belum dapat tertangani dengan cepat, tepat, dan baik.
Kemudian, upaya mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, yaitu tindakan rehabilitasi dibanding pemidanaan penyalahguna, pecandu, korban penyalahguna narkotika, dan prekursor narkotika.
Ia mengatakan, hingga kini belum ada pengaturan terhadap zat psikoatif baru yang marak beredar di masyarakat yang berpotensi merusak kesehatan dan menimbulkan kecanduan yang sama bahayanya dengan narkotika.
"Kami sudah menerima daftar inventaris masalah (DIM) dari DPR sebanyak 360 DIM," kata Edward.
Dia menjelaskan sebanyak 66 DIM bersifat tetap, 13 DIM bersifat redaksional, 10 DIM meminta penjelasan, 178 DIM bersifat substansi, dan 93 DIM bersifat substansi baru.
Baca Juga: Oknum Polisi di Kalbar Jadi Pengedar sekaligus Pemakai Sabu, Pernah Hampir Bunuh Diri karena Sakau
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR bersama pemerintah pada Selasa (18/5) menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Agar pembahasan revisi UU Narkotika lebih fokus dan komprehensif, apakah setuju dibentuk panja (panitia kerja)," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh.
Seluruh anggota Komisi III DPR RI menyatakan setuju dibentuk Panja RUU Narkotika dengan Ketua Panja Pangeran Khairul Saleh. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
Aktivitas Tambang Disebut Racuni Udara Palu
-
Dilanda Kekeringan, Ribuan Pramuka Gelar Shalat Istisqa Minta Turun Hujan
-
Pertamina Batalkan Aturan Beli BBM Subsidi Harus Pakai STNK
-
Sambut Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Tebar Beragam Promo Spesial
-
Bukan Sampel Muntahan, Ini yang Sebenarnya Diuji BBPOM di Kasus MBG Tana Toraja