Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 21 Mei 2022 | 11:33 WIB
Ilustrasi pistol/senjata api/senpi. (Shutterstock)

Setelahnya, Sulaiman juga menghubungi tersangka Asri dengan pernyataan yang sama. Asri lalu menelpon tersangka Iqbal dan mengatakan "sudah selesai".

Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan para pelaku menggunakan kode singkat "sudah selesai" lewat telepon sebagai tanda bahwa sasaran sudah meninggal.

6. Kaburkan Barang Bukti

Dua oknum anggota Brimob disebut sempat mengaburkan barang bukti. Dengan membuang beberapa barang ke sungai hingga menguburnya di kabupaten Pangkep.

Diketahui, polisi sudah menetapkan lima tersangka dari kasus ini. Pelaku utamanya adalah Iqbal Asnan. Kemudian ada Sulaiman, Chaerul, Asri dan Sahabuddin.

Kelimanya terancam hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati dan atau hukuman penjara selama 20 tahun.

Untuk Iqbal Adnan dijerat dengan pasal 55 ayat 1 dan 2 juncto pasal 340 dan pasal 336 KHUP. Kemudian SU atau SR pasal 55, pasal 56 juncto pasal 340 KUHP.

Untuk Chaerul dan Sulaiman dijerat pasal 340 KHUP, Asri dijerat pasal 56 juncto pasal 340 dan Sahabuddin yang pernah mengancam korban dikenakan pasal 340 dan pasal 336.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More